Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dukcapil Sosialisasi Kepemilikan Dokumen Kependudukan

23 April 2012 | Senin, April 23, 2012 WIB Last Updated 2012-04-23T03:27:34Z

Bima, (SM).– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bima menggelar sosialisasi kepemilikan dokumen kependudukan di wilayah Kecamatan Madapangga terhadap seluruh warga masyarakat yang dihadiri oleh seluruh aparatur desa di wilayah kecamatan setempat, Sabtu (21/4).
Acara sosialisasi tersebut berlangsung di aula kantor Camat Madapangga yang dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil, Sirajuddin dan dipimpin Camat Madapangga, Syamsuddin yang didampingi Sekwilcamnya Idham.

Kepala Dinas Dukcapil pada wartawan usai kegiatan mengatakan, acara yang digelar pihaknya tersebut bertujuan melakukan sosialisasi tentang bagimana pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan seperti Akte Kelahiran, KTP dan Akta terhadap seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat di Madapngga dan umumnya  masyarakat Kabupaten Bima.
Kata Sirajuddin, pentingnya Dukcapil melakukan sosialisasi soal kepemilikan dokumen, karena berdasarkan data pihaknya bahwa dari 24.168 wajib KTP di wilayah Kecamatan Madapangga yang melaksanakan foto KTP baru sejumlah 16.721 wajib KTP, dan masih tersisa sekitar 7 ribu wajib KTP yang belum foto, sehingga memotivasi pihaknya untuk melakukan sosialisasi.
Menurutnya, berdasarkan data dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri) RI, wajib KTP untuk wilayah Kabupaten Bima sebanyak 262.428 jiwa per Desember 2009 kemarin, semuanya telah melakukan foto KTP tetapi berdasarkan data pihaknya selaku Dukcapil per Desember 2011 kemarin bahwa wajib KTP di Kabupaten Bima sebanyak 328 ribu jiwa, sehingga masih banyak yang belum melakukan pemotretan KTP. “Data kami, masih sekitar 7ribu wajib KTP yang belum difoto”, ujarnya.
Atas prestasi Kabupaten Bima yang telah memfoto semua wajib KTP berdasarkan data Depdagri, Dukcapil Kabupaten Bima diberikan piagam penghargaan, “kita diberikan piagam penghargaan oleh Depdagri atas prestasi tersebut”, tuturnya.
Bagi wajib KTP yang belum foto berdasarkan data Dukcapil, dirinya meminta agar segera dan secepatnya melakukan foto dengan melengakapi seluruh administrasi seperti Kartu Kelurga (KK) yang ber-Nomor Induk Kelurga (NIK). “Untuk diketahui jumlah KK di Kabupaten Bima sebanyak 134 ribu KK dengan jumlah penduduk sebanyak 559 jiwa”, sebutnya.
Lanjutnya, untuk pengurusan Akte Kelahiran setelah berlakunya Undang-Undang (UU) No 2003 tahun 2006, bagi anak yang usianya di atas 1 tahun harus mendapatkan penetapan dari pengadilan, sedangkan bagi anak yang berumur 0-6 bulan serta bagi anak yang berusia 6 bulan sampai 1 tahun biayanya berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda). “Bagi anak yang berumur 60 hari tidak dipungut biaya alias gratis dan ketentuan ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2012 kemarin”, ungkapnya. (SM.11)
×
Berita Terbaru Update