Bima, (SM).– Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bima menggelar
sosialisasi kepemilikan dokumen kependudukan di wilayah Kecamatan Madapangga
terhadap seluruh warga masyarakat yang dihadiri oleh seluruh aparatur desa di
wilayah kecamatan setempat, Sabtu (21/4).
Acara
sosialisasi tersebut berlangsung di aula kantor Camat Madapangga yang dihadiri
langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil, Sirajuddin dan dipimpin Camat Madapangga,
Syamsuddin yang didampingi Sekwilcamnya Idham.
Kepala
Dinas Dukcapil pada wartawan usai kegiatan mengatakan, acara yang digelar
pihaknya tersebut bertujuan melakukan sosialisasi tentang bagimana pentingnya
kepemilikan dokumen kependudukan seperti Akte Kelahiran, KTP dan Akta terhadap
seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat di Madapngga dan umumnya masyarakat Kabupaten Bima.
Kata
Sirajuddin, pentingnya Dukcapil melakukan sosialisasi soal kepemilikan dokumen,
karena berdasarkan data pihaknya bahwa dari 24.168 wajib KTP di wilayah
Kecamatan Madapangga yang melaksanakan foto KTP baru sejumlah 16.721 wajib KTP,
dan masih tersisa sekitar 7 ribu wajib KTP yang belum foto, sehingga memotivasi
pihaknya untuk melakukan sosialisasi.
Menurutnya,
berdasarkan data dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri) RI, wajib KTP untuk
wilayah Kabupaten Bima sebanyak 262.428 jiwa per Desember 2009 kemarin,
semuanya telah melakukan foto KTP tetapi berdasarkan data pihaknya selaku
Dukcapil per Desember 2011 kemarin bahwa wajib KTP di Kabupaten Bima sebanyak
328 ribu jiwa, sehingga masih banyak yang belum melakukan pemotretan KTP. “Data
kami, masih sekitar 7ribu wajib KTP yang belum difoto”, ujarnya.
Atas
prestasi Kabupaten Bima yang telah memfoto semua wajib KTP berdasarkan data
Depdagri, Dukcapil Kabupaten Bima diberikan piagam penghargaan, “kita diberikan
piagam penghargaan oleh Depdagri atas prestasi tersebut”, tuturnya.
Bagi
wajib KTP yang belum foto berdasarkan data Dukcapil, dirinya meminta agar
segera dan secepatnya melakukan foto dengan melengakapi seluruh administrasi
seperti Kartu Kelurga (KK) yang ber-Nomor Induk Kelurga (NIK). “Untuk diketahui
jumlah KK di Kabupaten Bima sebanyak 134 ribu KK dengan jumlah penduduk
sebanyak 559 jiwa”, sebutnya.
Lanjutnya,
untuk pengurusan Akte Kelahiran setelah berlakunya Undang-Undang (UU) No 2003 tahun
2006, bagi anak yang usianya di atas 1 tahun harus mendapatkan penetapan dari
pengadilan, sedangkan bagi anak yang berumur 0-6 bulan serta bagi anak yang
berusia 6 bulan sampai 1 tahun biayanya berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah
(Perda). “Bagi anak yang berumur 60 hari tidak dipungut biaya alias gratis dan
ketentuan ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2012 kemarin”, ungkapnya. (SM.11)