Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dilarang Liput UN, Wartawan Ancam Lapor Kepala Sekolah

24 April 2012 | Selasa, April 24, 2012 WIB Last Updated 2012-04-24T03:18:16Z

Bima, (SM).- Ada nuansa yang berbeda di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Bolo dalam pelaksanan Ujian Nasional (UN) tahun ini. Hari pertama pelaksanaan UN, kepala sekolah setempat justru melarang Wartawan untuk meliput hajat Nasional tersebut.

Kendati Koran ini berusaha mengonfirmasi Kepala SMPN 4 Bolo seusai pelaksanaan ujian, kepala sekolah bersikukuh menolak memberikan informasi. Padahal, awak media hanya ingin memperoleh data peserta UN yang dinyatakan tidak hadir serta proses kelangsungan UN di sekolah setempat.
Sikap tertutup di SMP Negeri 4 Bolo, memunculkan Tanya dan spekulasi dari para awak media. Sikap ekslusif yang ditunjukkan kepala sekolah setempat, melahirkan asumsi bahwa ada sesuatu yang tersembunyi dibalik UN sekolah setempat. Padahal, sekolah lain di wilayah setempat, tanpa beban menginformasikan pelaksanaan UN pada media massa.
Wartawan Koran ini yang merasa dihambat tugasnya untuk memperoleh informasi pelaksanaan UN, mengancam akan menempuh upaya hukum atas tindakan kepala sekolah yang tidak membuka ruang informasi public.
Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Bima, Rafiddin, S.Sos, yang dimintai tanggapan atas tindakan SMPN 4 Bolo, mengganggap bahwa tindakan kepala sekolah setempat telah melanggar Undang-undang pokok Pers nomor 40 tahun 1999. “Kami sangat menyayangkan adanya sikap sekolah yang menolak wartawan untuk melakukan peliputan UN,” kesal Rafidin.
Rafidin menjelaskan, dalam pasal 4 ayat 3 UU Pokok Pers, sudah menjelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Nah, lanjut dia, sikap kepala sekolah ini secara nyata dan sah menghalang-halangi tugas wartawan untuk mendapatkan informasi.
Selain itu, lanjutnya, pada pasal 18 ayat 1 UU Pokok Pers, menyebutkan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 ratus juta rupiah. “Malasalah ini tergantung sungguh pada pimpinan media. Jika media bersangkutan menempuh upaya hokum, kami siap memberikan advokasi secara kelembagaan,” tegas Rafidin.
Selain itu, Rafidin juga juga meminta kepada Bupati Bima melalui Kadis Dikpora Kabupaten Bima agar bisa memberikan pembinaan terhadap kepala sekolah yang belum memahami kemitraan Pers dengan pemerintah. “Kami hanya ingin informasi, tidak butuh yang lainnya. Karena tugas pokok kami adalah mencari informasi untuk dipublikasi,” tandas Rafidin. (SM.11)
×
Berita Terbaru Update