Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dibacok, Warga Woro Luka Parah

18 April 2012 | Rabu, April 18, 2012 WIB Last Updated 2012-04-18T13:53:45Z

Bima, (SM).- Malang nian nasib Jumran (35), warga Desa Woro Kecamatan Madapangga. Sekujur tubuhnya, mengalami luka parah setelah dibacok sejumlah warga Desa Campa, Senin (16/4) sekitar pukul 23.00 wita di Desa Campa.

Menyusul luka serius yang dialaminya, warga Woro yang berprofesi sebagai tenaga pemasang listrik tersebut dilarikan ke PKM Madapangga oleh keluarganya sesaat setelah kejadian. Sementara pelaku pembacokan, hingga berita ini ditulis belum diketahui pasti identitasnya. Dugaan sementara, pelakunya lebih dari satu orang.
Informasi yang diendus wartawan, modus pembacokan warga Woro tersebut karena korban diduga menjalin hubungan terlarang (selingkuh, red) dengan Bunga (bukan nama sebenarnya) yang berstatus istri orang. “Bunga, teman asmara korban baru sekitar dua bulan ditinggal pergi suaminya yang merantau ke Kalimantan,” ucap sumber.
Kapolsek Madapangga, Ipda. Much Nur yang dikonfirmasi di meja kerjanya, Selasa kemarin, membenarkan peristiwa pembacokan Jumran. Kapolsek juga membenarkan modus pembacokan tersebut berlatar adanya dugaan jalinan asmara antara korban dengan Bunga yang berstatus istri orang.
Menurut Kapolsek, korban acap kali diberikan peringatan warga Campa agar tidak menjalin hubungan dengan Bunga yang berstatus istri orang. Namun peringatan itu tidak dihiraukan oleh korban hingga berbuntut adanya pembacokan. “Warga mengeroyok saat pelaku berada di rumah Bunga pada malam kejadian,” terangnya.
Akibat bacokan tersebut, lanjut kapolsek, korban mengalami luka robek pada punggung kiri, pundak kiri, pinggang kiri, lengan tangan kanan bagian atas, kepala bagian kiri, serta luka robek pada pinggang bagian belakang. “Korban diduga disabet Senjata Tajam (Sajam),”sebutnya.
Diakunya, hingga sehari setelah kejadian pihaknya belum berhasil mengungkap pelaku yang terlibat pembacokan. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan pada saksi korban. ”Saat ini korban belum siuman dan kita belum bisa memintai keterangan. Sementara teman asmara korban juga sulit dimintai keterangan karena yang bersangkutan telah meninggalkan Desa Campa pada malam kejadian,” tuturnya.
Terkait tindakan pembacokan atas warga Woro tersebut, pihaknya  akan mengusut tuntas, karena tindakan sejumah pelaku merupakan perbuatan main hakim sendiri yang sudah jelas melanggar hukum. “Para pelaku dijerat pasal 351 jo 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya. (SM.11)
×
Berita Terbaru Update