Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Berkas Kasus Sertifikasi Dikembalikan

16 April 2012 | Senin, April 16, 2012 WIB Last Updated 2012-04-15T17:03:52Z

Bima, (SM).- Pemeriksaan berkas kasus pada kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima yang menyeret tiga orang tersangka, masing-masing Kepala Kemenag, Drs. H. Yaman, Kasi PHU H.Jufrin dan Bendahara Kemenag A. Muis dan masih terus didalami Kejaksaan Negeri Raba Bima. Untuk A.Muis, pihak Kejaksaan tengah menyusun rencana dakwaan.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Raba Bima, Edi Tanto Putra, SH yang ditemui di ruangannya Jum’at kemarin mengaku, dari tiga tersangka kasus korupsi dana sertifikasi dan tunjangan guru terpencil tersebut, hanya A.Muis yang yang kini tengah disusun untuk rencana dakwaan, sedangkan dua berkas lainnya, masih terus didalami.
“Berkas A.Muis sudah rampung, ancamannya dari Jaksa sesuai pasal 2 tentang korupsi minimal empat tahun dan pasal tiga satu tahun. Nanti dilihat pada Pengadilan, pasal mana yang akan digunakan”, urainya.
Sedangkan untuk H.Yaman dan Jufrin, lanjutnya, masih terus didalami. Bahkan, dalam waktu dekat, pihak Kejaksaan berencana mengembalikan berkas keduanya ke Penyidik Polrest Bima Kota, karena ada beberapa keterangan saksi yang perlu dilakukan pemeriksaan tambahan.
Pengembalian berkas keduanya, tambah pria yang biasa disapa Edo itu, juga mengacu pada hasil hasil audit dari BPK, yang menyebutkan keterlibatan kasus itu tak hanya Yaman, A.Muis dan Jufrin. Tapi juga ada keterlibatan sejumlah nama lain. “Dalam waktu dekat, berkas H.Yaman dan H.Jufrin akan kami kembalikan lagi ke pihak penyidik Kepolisian. Untuk ditetapkan tersangka baru,” ujarnya.
Dijelaskan Edo, kekurangan berkas tersangka H.Yaman, seperti masih perlu digali lagi keterangan saksi-saksi, baik keterangan saksi dari guru selaku korban maupun saksi dari KPKN Bima. Keterangan saksi dari KPKN perlu didalami lagi kaitan dengan keluarnya dokumen yang menyetujui dilakukan pencairan secara manual atas tunjangan sertifikasi para guru. Kita ingin tau, mengapa surat itu sampai keluar. “Sedangkan keterangan saksi korban adalah berkaitan dengan proses pengusulan nama-nama penerima tunjangan sertifikasi sampai penetapan nama-nama penerimaan. “Tahap penerimaan yang masil didalami lagi,” tuturnya.
Edo mengaku, pihaknya menduga pencairan tunjangan sertifikasi tersebut terjadi secara sistematis, maka perlu digali mulai dari awal, mulai dari pengusulan, hingga penetapan nama-nama penerima. “H.Yaman ditetapkan tersangka karena sebagai KPA di kantor Kemenag Kabupaten Bima, yang diduga bertanggungjawab menyetujui pencairan tunjangan sertifikasi secara manual,” paparnya.
Ia menambahkan, “hari ini (kemarin) kita kembalikan berkas H Yaman dan H Jufrin ke penyidik”, tandas Edo. (SM.06/07)
×
Berita Terbaru Update