Bima, (SM).- Pemeriksaan
berkas kasus pada kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima yang
menyeret tiga orang tersangka, masing-masing Kepala Kemenag, Drs. H. Yaman, Kasi
PHU H.Jufrin dan Bendahara Kemenag A. Muis dan masih terus didalami Kejaksaan Negeri
Raba Bima. Untuk A.Muis, pihak Kejaksaan tengah menyusun rencana dakwaan.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Raba Bima, Edi Tanto Putra, SH
yang ditemui di ruangannya Jum’at kemarin mengaku, dari tiga tersangka kasus
korupsi dana sertifikasi dan tunjangan guru terpencil tersebut, hanya A.Muis
yang yang kini tengah disusun untuk rencana dakwaan, sedangkan dua berkas
lainnya, masih terus didalami.
“Berkas A.Muis sudah rampung, ancamannya dari Jaksa sesuai pasal 2
tentang korupsi minimal empat tahun dan pasal tiga satu tahun. Nanti dilihat
pada Pengadilan, pasal mana yang akan digunakan”, urainya.
Sedangkan untuk H.Yaman dan Jufrin, lanjutnya, masih terus
didalami. Bahkan, dalam waktu dekat, pihak Kejaksaan berencana mengembalikan
berkas keduanya ke Penyidik Polrest Bima Kota, karena ada beberapa keterangan
saksi yang perlu dilakukan pemeriksaan tambahan.
Pengembalian berkas keduanya, tambah pria yang biasa disapa Edo
itu, juga mengacu pada hasil hasil audit dari BPK, yang menyebutkan
keterlibatan kasus itu tak hanya Yaman, A.Muis dan Jufrin. Tapi juga ada
keterlibatan sejumlah nama lain. “Dalam waktu dekat, berkas H.Yaman dan H.Jufrin
akan kami kembalikan lagi ke pihak penyidik Kepolisian. Untuk ditetapkan
tersangka baru,” ujarnya.
Dijelaskan Edo, kekurangan berkas
tersangka H.Yaman, seperti masih perlu digali lagi keterangan saksi-saksi, baik
keterangan saksi dari guru selaku korban maupun saksi dari KPKN Bima. Keterangan saksi dari KPKN perlu
didalami lagi kaitan dengan keluarnya dokumen yang menyetujui dilakukan
pencairan secara manual atas tunjangan sertifikasi para guru. Kita ingin tau,
mengapa surat itu sampai keluar. “Sedangkan keterangan saksi korban adalah berkaitan
dengan proses pengusulan nama-nama penerima tunjangan sertifikasi sampai penetapan
nama-nama penerimaan. “Tahap penerimaan yang masil didalami lagi,” tuturnya.
Edo
mengaku, pihaknya menduga pencairan tunjangan sertifikasi tersebut terjadi
secara sistematis, maka perlu digali mulai dari awal, mulai dari pengusulan,
hingga penetapan nama-nama penerima. “H.Yaman ditetapkan tersangka karena
sebagai KPA di kantor Kemenag Kabupaten Bima, yang diduga bertanggungjawab
menyetujui pencairan tunjangan sertifikasi secara manual,” paparnya.
Ia menambahkan, “hari ini (kemarin) kita kembalikan berkas H
Yaman dan H Jufrin ke penyidik”, tandas Edo. (SM.06/07)