Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Aparat Polsek Monta Tangkap Pelaku Curanmor

20 April 2012 | Jumat, April 20, 2012 WIB Last Updated 2012-04-20T12:04:58Z

Bima, (SM).- Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Monta menangkap M.Yusuf (24) asal Desa Karumbu Kecamatan Langgudu yang diduga kuat pelaku pencurian motor.

Kabag OPS Polres Bima Kabupaten, Kompol Tihar Siagian. SIk mengatakan, pelaku curanmor asal Karumbu itu ditangkap di Desa Sie Kecamatan Monta Rabu (18/4) sekitar pukul 14.30 Wita. Pelaku ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor merek Supra Fit dengan nomor Polisi EA. 2563 XD milik M.Ali warga Desa Roi Kecamatan Palibelo. “Sekarang pelakunya bersama sepeda motor sudah dilimpahkan dan diamankan di Polres Bima Kabupaten,” terang Tihar.
Ditanya status pelakunya seorang mahaaiswa, Tihar menampiknya. Karena berdasarkan laporan, M Yusuf bukan mahasiwa tetapi warga masyarakat biasa dengan pekerjaanya sebagai petani.
Dengan tertangkapnya M.Yusuf, dirinya berharap agar masyarakat segera melaporkan setiap ada permasalahan ataupun kasus berat. Jangan main hakim sendiri, percayakan penyelesaian masalah itu kepada aparat Kepolisian. Polisi akan bekerja dalam menangani kasus secara professional. Dan kalaupun ada kasus ringan seperti, penganiayaan ringan, pencurian ringan dan pidana ringan dapat diselesaikan di tingkat desa. Pasalnya, di setiap desa sudah di wilayah Kabupaten Bima sudah ditempatkan seorang Bhintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas).
Di desa sudah terbentuk Forum Kemitraan Polisi dengan masyaraakat (FKPM) yang beranggotakan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa, tokoh agama, tokoh masyarakat serta orang-orang yang dianggap mampu ataupun tokoh. “Di desa ada Balai Komunikaasi Polisi dengan Masyarakat (BKPM),  disinilah dapat duduk bersama guna menyelesaikan persoalan pidana yang bersifat ringan”, urai Tihar.
Lanjutnya, kasus ringan mengapa harus diselesaikan di tingkat desa. Pasalnya, berdasarkan pengalaman yang ada. Bahwa lapor melapor dapat menimbulkan dendam. Dan bisa menimbulkan efek yang lebih besar. “Untuk selesaikan kasus pidana ringan, mari kita kedepankan kearifan lokal”, pinta Tihar. (SM.12)
×
Berita Terbaru Update