Bima, (SM).- Jajaran Polisi
Sektor (Polsek) Monta menangkap M.Yusuf (24) asal Desa Karumbu Kecamatan
Langgudu yang diduga kuat pelaku pencurian motor.
Kabag
OPS Polres Bima Kabupaten, Kompol Tihar Siagian. SIk mengatakan, pelaku
curanmor asal Karumbu itu ditangkap di Desa Sie Kecamatan Monta Rabu (18/4)
sekitar pukul 14.30 Wita. Pelaku ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor
merek Supra Fit dengan nomor Polisi EA. 2563 XD milik M.Ali warga Desa Roi
Kecamatan Palibelo. “Sekarang pelakunya bersama sepeda motor sudah dilimpahkan
dan diamankan di Polres Bima Kabupaten,” terang Tihar.
Ditanya
status pelakunya seorang mahaaiswa, Tihar menampiknya. Karena berdasarkan
laporan, M Yusuf bukan mahasiwa tetapi warga masyarakat biasa dengan
pekerjaanya sebagai petani.
Dengan
tertangkapnya M.Yusuf, dirinya berharap agar masyarakat segera melaporkan
setiap ada permasalahan ataupun kasus berat. Jangan main hakim sendiri,
percayakan penyelesaian masalah itu kepada aparat Kepolisian. Polisi akan
bekerja dalam menangani kasus secara professional. Dan kalaupun ada kasus
ringan seperti, penganiayaan ringan, pencurian ringan dan pidana ringan dapat
diselesaikan di tingkat desa. Pasalnya, di setiap desa sudah di wilayah
Kabupaten Bima sudah ditempatkan seorang Bhintara Pembina Keamanan dan
Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas).
Di
desa sudah terbentuk Forum Kemitraan Polisi dengan masyaraakat (FKPM) yang
beranggotakan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa, tokoh agama, tokoh
masyarakat serta orang-orang yang dianggap mampu ataupun tokoh. “Di desa ada
Balai Komunikaasi Polisi dengan Masyarakat (BKPM), disinilah dapat duduk
bersama guna menyelesaikan persoalan pidana yang bersifat ringan”, urai Tihar.
Lanjutnya,
kasus ringan mengapa harus diselesaikan di tingkat desa. Pasalnya, berdasarkan
pengalaman yang ada. Bahwa lapor melapor dapat menimbulkan dendam. Dan bisa
menimbulkan efek yang lebih besar. “Untuk selesaikan kasus pidana ringan, mari
kita kedepankan kearifan lokal”, pinta Tihar. (SM.12)