Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Aparat Desa Wacanakan Study Banding

18 April 2012 | Rabu, April 18, 2012 WIB Last Updated 2012-04-18T13:49:12Z

Bima. (SM).- Wacana studi banding dan Diklat pembuatan peraturan desa, cukup mengemuka di arena pelatihan kapasitas aparatur desa Selasa Kemarin di aula BPMDes Kabupaten Bima.
Kades Monggo Kecamatan madapangga, Drs Abdullah mengatakan, untuk efektifnya kegiatan tidak cukup hanya ceramah. Tapi harus diikuti dengan cara membuat suatu peraturan atau keputusan kepala desa. “Pelatihan hanya sehari belum cukup untuk memahirkan kades, sekdes dan ketua BPD untuk membuat suatu rancangan peraturan desa,” ujar Abdullah.

Bahkan menurutnya, kabag Hukum siap memberikan materi untuk itu karena memang keahlian kabag hokum. Selama ini, belum ada satupun peraturan desa yang dilahirkan oleh pemerintahan desa. Peraturan desa termasuk untuk menggali potensi desa sebagai sumber pendapatan asli desa, banyak kades yang belum memahami sehingga muncul pungutan di desa yang tidak memiliki dasar hokum.
Demi Keselamatan kades, maka harus ada dasar hukum yang jelas untuk membuat kebijakan.  Penarikan uang dari masyarakat, harus ada dasar hukumnya. Sehingga, tidak dikatakan para kades melakukan pungutan liar. “Ini semua harus di bekali dengan pengetahuan, harus dilakukan bimbingan tehnik,” harap Abdullah.
Selain itu, juga cukup mengemuka wacana study banding bagi aparatur desa. Untuk meningkatkan kemampuan desa, kades harus memiliki pengetahuan yang cukup. Dari study banding itu, akan diperoleh pengalaman yang positif bagi pengembangan atau untuk menggali potensi desa dalam upaya peningkatan Sumber Pendapatan Asli Desa (PAD).
Jadi, dengan demikian, akan diperoleh sumber – sumber baik alamnya ataupun sector yang lain. “Sekali – kali para kades harus melakukan study banding ke desa yang sudah maju, baik yang ada di Jawa ataupun di Sulawesi.” Ujar M. Saud Sekdes Runggu. (SM.12)   
×
Berita Terbaru Update