Kota Bima,(SM).- Lantaran melakukan tindak pidana
dengan modus penganiayaan terhadao istri, oknum anggota Polrest Bima Kota,
Kamis (5/4) menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Raba Bima dengan
agenda pengambilan keterangan saksi. Saat sidang tersebut, oknum Polisi itu
menyesali perbuatannya.
Sidang yang di pimpin hakim Mas’ud
SH, MH itu berjalan sekitar setengah jam. Saksi dari korban, Sri Wahyuningsih
(Istri Polisi,red), Muhammad Tasrif saat memberikan keterangan dihadapan
majelis hakim mengaku melihat kejadian pemukulan yang dilakukan oknum Polisi AG
di RSUD Bima pada hari Sabtu (23/7) tahun 2011 lalu. “Saat itu sekitar pukul
20.00 wita. Saya melihat perkelahian antara Sri dengan AG,” akunya.
Kata Tasrif, yang dirinya lihat
waktu itu, Sri ditampar, dibanting oleh AG, kemudian kepala Sri di adu dengan
kepala AG. “Yang saya lihat Sri ditampar AG menggunakan tangan kanan sekali dan
mengenai pipi kiri Sri. Kemudian Sri di banting, setelah jatuh diangkat kembali
oleh AG dan kemudian kepala Sri diadu dengan kepala AG,” bebernya.
Tasrif mengaku, dia yang saat itu
menjenguk saudaranya yang sakit di RSUD Bima tidak tahu apa masalah hingga
suami istri itu berkelahi. Yang diketahuinya, dari jarak sekitar tiga meter,
dirinya melihat ada perkelahian.
Di tempat sama usai Tasrif
memberikan keterangan, AG yang sudah menduduki kursi pesakitan, saat ditanyai
Hakim ketua mengaku jika sudah menampar dan mengadu kepalanya dengan Kepala
Sri. Tapi membanting, AG membantahnya. “Keterangan saksi membanting itu tidak
benar, saya hanya menariknya,” tepis AG.
Ditanya oleh Hakim Ketua masalah
yang menyebabkan dirinya bertindak demikian, pria yang sudah menikahi Sri sejak
tahun 2005 silam dan memiliki tiga orang anak itu mengaku, karena istrinya
cemburu. “Masalahnya istri saya cemburu pak Hakim,” katanya.
Didalam persidangan saat itu, AG
mengaku menyesal dan telah merasa bersalah dengan perbuatannya. (SM.07)