Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Aniaya Istri, Oknum Polisi Diadili

10 April 2012 | Selasa, April 10, 2012 WIB Last Updated 2012-04-10T03:31:10Z

Kota Bima,(SM).- Lantaran melakukan tindak pidana dengan modus penganiayaan terhadao istri, oknum anggota Polrest Bima Kota, Kamis (5/4) menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Raba Bima dengan agenda pengambilan keterangan saksi. Saat sidang tersebut, oknum Polisi itu menyesali perbuatannya.
Sidang yang di pimpin hakim Mas’ud SH, MH itu berjalan sekitar setengah jam. Saksi dari korban, Sri Wahyuningsih (Istri Polisi,red), Muhammad Tasrif saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim mengaku melihat kejadian pemukulan yang dilakukan oknum Polisi AG di RSUD Bima pada hari Sabtu (23/7) tahun 2011 lalu. “Saat itu sekitar pukul 20.00 wita. Saya melihat perkelahian antara Sri dengan AG,” akunya.

Kata Tasrif, yang dirinya lihat waktu itu, Sri ditampar, dibanting oleh AG, kemudian kepala Sri di adu dengan kepala AG. “Yang saya lihat Sri ditampar AG menggunakan tangan kanan sekali dan mengenai pipi kiri Sri. Kemudian Sri di banting, setelah jatuh diangkat kembali oleh AG dan kemudian kepala Sri diadu dengan kepala AG,” bebernya.
Tasrif mengaku, dia yang saat itu menjenguk saudaranya yang sakit di RSUD Bima tidak tahu apa masalah hingga suami istri itu berkelahi. Yang diketahuinya, dari jarak sekitar tiga meter, dirinya melihat ada perkelahian.
Di tempat sama usai Tasrif memberikan keterangan, AG yang sudah menduduki kursi pesakitan, saat ditanyai Hakim ketua mengaku jika sudah menampar dan mengadu kepalanya dengan Kepala Sri. Tapi membanting, AG membantahnya. “Keterangan saksi membanting itu tidak benar, saya hanya menariknya,” tepis AG.
Ditanya oleh Hakim Ketua masalah yang menyebabkan dirinya bertindak demikian, pria yang sudah menikahi Sri sejak tahun 2005 silam dan memiliki tiga orang anak itu mengaku, karena istrinya cemburu. “Masalahnya istri saya cemburu pak Hakim,” katanya.
Didalam persidangan saat itu, AG mengaku menyesal dan telah merasa bersalah dengan perbuatannya. (SM.07)
×
Berita Terbaru Update