Dompu, (SM).- Peristiwa memalukan terjadi di ruang tunggu Kantor Bupati
Dompu. Anggota DPRD Dompu, Abdul Fakah versus anggota salah satu LSM di Dompu,
sekitar pukul 11.30 wita Senin (16/4), terlibat adu jotos.
Kejadian itu dipicu senggolan Safi’i
yang tak sengaja mengenai tubuh Abdul Fakah yang sedang menuju ke ruangan
Bupati. “Pada saat itu Abdul Fakkah mengatakan kepada Safi’i, apa
tidak ada jalan lain. Kemudian Safi’i menjawab, jangan mentang-mentang
saudara anggota dewan,” tiru Ir,Nur Syamsu rekan Abdul Fakkah yang kebetulan
menyaksikan serta mendengar langsung saat perkelahian.
Rupanya, lontaran Safi’i sangat
menyinggung perasaan politisi partai Golkar itu. Dia memulai melayangkan bogem
mentah tepat mendarat di bagian pipi Safi’i satu kali. Tak terima
diperlakukan seperti itu, Safi’i pun membalasnya dan juga mengenai muka Abdul
Fakkah.
Sontak saja suasana dalam ruangan
kantor Bupati berubah menjadi gaduh. Sejumlah pihak yang berada di dalam
ruangan tersebut berusaha merelai keduanya sehingga tidak sampai berbuntut panjang.
Setelah itu, Abdul Fakah dan sejumlah rekannya langsung menuju ke dalam ruangan
Bupati.
Safi’i yang dikonfirmasi terkait
masalah tersebut mengatakan, dirinya tanpa sengaja menyenggol Abdul Fakkah.
Soalnya pada saat itu, anggota DPRD tersebut hendak berjalan di lorong ruangan
tamu menuju ruangan kerja Bupati. Pada saat bersamaan dirinyapun hendak mengisi
baterei HP-nya di ruangan staf Bupati. “Saya jalan, dia juga jalan akhirnya
kita saling nyenggol,” katanya.
Karena merasa bersalah, Safi’i
mengaku ingin menyampaikan permohonan maaf dan hendak mengulurkan tangan. Namun
Abdul Fakah malah menjotos tepat dibagian pipinya. “Karena dia yang mulai
memukul, saya pun balik memukul sebanyak dua kali pada wajahnya,” terangnya.
Sejauh ini dirinya masih mempertimbangkan
untuk menyelesaikan masalah ini ke ranah hukum. Sayangnya dia tak ingin
menjelaskan lebih jauh alasannya sampai agak bimbang mengambil keputusan
dimaksud.”Saya sedang pertimbangkan apakah akan dibawa kerana hukum atau
tidak,” ujar Safi’i. (SM.15)