Kota Bima, (SM).- Penjemputan paksa puluhan tahanan di Rumah Tahanan (Rutan)
Bima oleh oleh massa asal Lambu beberapa waktu lalu, hingga kini
belum berujung. Pasalnya, para tahanan tersebut belum kembali ke Rutan Bima dan
masih bebas menghirup udara segar.
Hingga kini, sebanyak 40 orang
tahanan asal Kecamatan Lambu yang dikeluarkan massa saat pembakaran kantor
Bupati Bima beberapa waktu lalu, masih terus dihimbau untuk kembali menyerahkan
diri hingga tak terbatas waktu, kendati ke-40 orang itu tetap menjadi catatan
hukum seumur hidup.
Kapolres Bima Kota AKBP. Kumbul, KS,
SIK, SH menjelaskan, setelah dikeluarkan secara paksa oleh masyarakat Lambu
beberapa waktu lalu, tak ada upaya lain yang bisa dilakukan pihak kepolisian,
selain terus menghimbau untuk secara sadar menyerahkan diri. “Kita hanya bisa
menghimbau saja. Jika mereka tidak kembali, seumur hidup kasus yang menimpa
mereka tetap akan menjadi catatan hukum,” ujarnya.
Agar tahanan tersebut tetap
berkeinginan kembali menyerahkan diri, lanjut Kumbul, pihaknya bahkan
bertandang ke Kecamatan Lambu, mendatangi Musholla dan Masjid dan kembali
menghimbau ke-40 tahanan untuk kembali dan menyelesaikan proses hukum. “Kita
masuk ke Masjid dan Musholla beberapa bulan yang lalu. Kita minta mereka secara
sadar menyerahkan diri,” ungkapnya.
Himbauan seperti itu akan terus
dilakukan tanpa batas waktu, pihaknya juga tidak akan mencari atau menangkap
mereka. Hanya cukup dihimbau.
Diakuinya, jika diantara ke 40 orang
itu tersandung kasus pidana lain, proses hukum mereka akan disertakan dengan
tindak pidana sebelumnya, yakni tindak pidana yang membuat mereka dikeluarkan
dari tahanan oleh masyarakat Lambu. “Kalau tersandung pidana lain, dua-duanya
tetap diproses,” tambahnya. (SM.07)