Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Soal Kasus Cabul, Polisi Akui Ada Upaya Damai

26 Maret 2012 | Senin, Maret 26, 2012 WIB Last Updated 2012-03-26T05:32:45Z

Bima, (SM).- Kapolsek Woha, AKP Usman Jamaludin mengakui ada upaya damai yang tengah dilakukan pihak tersangka bersama tokoh masyarakat kaitan kasus dugaan cabul oknum guru SDN Inpres Talabiu inisial, MT.
Meski demikian, kata Usman, pihaknya tetap melanjutkan persoalan tersebut hingga pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Raba Bima karena kasus tersebut termasuk delik pidana murni.

Menurutnya, oknum guru inisial MT ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan penyidik Polsek Woha atas sangkaan pencabulan siswi dibawah umur. Tersangka disangka melanggar pasal 82 UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jonto pasal 289 ayat (2) KUHP.
Usman juga mengakui, sudah ada tiga orang saksi korban yang telah dimintai keterangannya. Dalam kasus tersebut, sebenarnya cukup hanya 1 orang saksi korban saja. “Tapi syukur kalau ada lebih”, ujarnya.
Kata dia, pihaknya tetap berupaya mengembangkan hasil pemeriksaan baik terhadap saksi korban maupun terhadap saksi lainnya yang ikut mendengar pengakuan korban. Hal tersebut, untuk mengetahui jumlah korban yang sebenarnya.
Apakah saat pemeriksaan saksi korban turut didampingi oleh pendamping, misalnya dari Dinas Sosial atau lembaga terkait lainnya, Usman mengakui, tidak ada. “Saksi korban hanya didampingi orang tuanya”, jelas Usman.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka Rabu lalu di Mapolres Bima, tersangka tidak mengakui mencabuli para korban sebagaimana yang dilaporkan. “Tersangka hanya mengaku merangkul bagian pundak para korban. Hal itu dilakukan tersangka karena sebagai tanda kasih sayang sebagai orang tua dan guru”, kutip Usman.
Di tempat terpisah, Kanit Reskrim Polsek Woha IPDA Zainal Abidin yang dikonfirmasi, pihaknya saat ini terkendala saksi yang melihat langsung kejadian sebagaimana yang dilaporkan para korban tersebut.
Kata dia, saksi yang melihat langsung kejadian itu sangat penting bagi pihaknya untuk menguatkan keterangan saksi korban. Meski saksi yang melihat langsung kejadian tidak ada, pihaknya akan koordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan Negeri Raba Bima.
“Kami tetap lanjutkan perkara tersebut sesuai keterangan para korban maupun saksi-saksi petunjuk lainnya. Adapun pengakuan tersangka, bukan patokan. Itu haknya tersangka. Kami tetap mengacu pada keterangan korban”, katanya.
Hari Sabtu akhir pekan kemarin, penyidik Polsek Woha melakukan permintaan keterangan terhadap orang tua korban. Kata Zainal pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi keterangan saksi korban. (SM.06)
×
Berita Terbaru Update