Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sekdes Terpidana Asusila DPO Jaksa

27 Maret 2012 | Selasa, Maret 27, 2012 WIB Last Updated 2012-03-27T15:20:03Z

Bima, (SM).- Sekretaris Desa (Sekdes) Waduwani Kecamatan Woha Husni, terpidana dalam kasus asusila alias pemerkosaan anak dibawah umur kini resmi menjadi buronan Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Terpidana masuk sebagai Daftar pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Raba Bima lantaran tidak pernah mengindahkan panggilan penuntut umum untuk dilakukan eksekusi atas amar putusan kasasi MA RI. “Kami sudah resmi mengeluarkan dan menetapkan dengan status DPO terhadap Husni (Sekdes waduwani),” ucap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima Rahmad Isnaini yang dikonfirmasi di kantor setempat, kemarin.

Rahmad mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan secara patut terhadap yang bersangkutan beberapa kali untuk dilakukan eksekusi atas putusan kasasi dari MA RI. “Sampai hari ini tidak pernah diindahkan,” ucapnya.
Upaya lain yang telah dilakukan pihaknya, yakni dengan mendatangi langsung rumah terpidana serta memintai bantuan pihak Pemerintah setempat. “Informasi terakhir yang kami peroleh, terpidana tidak ada di tempat,” tuturnya.
Terpidana melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk dibangku SMP. Korban adalah warga Desa setempat. Terpidana dijerat oleh penyidik Polisi dengan Undang-undang (UU) Perlindungan anak.
Terpidana dituntut penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Raba Bima dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dari ancaman maksimal pasal yang disangkakan 15 tahun penjara. Terpidana lakukan upaya banding dan kasasi atas putusan itu.
Dari upaya kasasi, hukuman terpidana mengalami peningkatan dari putusan pada upaya banding. Pada tingkat kasasi, majelis hakim MA RI menvonis terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp60 juta. (SM 06)
×
Berita Terbaru Update