Bima, (SM).- Sekretaris Desa (Sekdes) Waduwani Kecamatan Woha Husni,
terpidana dalam kasus asusila alias pemerkosaan anak dibawah umur kini resmi
menjadi buronan Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Terpidana masuk sebagai Daftar
pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Raba Bima lantaran tidak pernah
mengindahkan panggilan penuntut umum untuk dilakukan eksekusi atas amar putusan
kasasi MA RI. “Kami sudah resmi mengeluarkan dan menetapkan dengan status DPO
terhadap Husni (Sekdes waduwani),” ucap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima
Rahmad Isnaini yang dikonfirmasi di kantor setempat, kemarin.
Rahmad mengatakan, pihaknya telah
melayangkan surat panggilan secara patut terhadap yang bersangkutan beberapa
kali untuk dilakukan eksekusi atas putusan kasasi dari MA RI. “Sampai hari ini
tidak pernah diindahkan,” ucapnya.
Upaya lain yang telah dilakukan
pihaknya, yakni dengan mendatangi langsung rumah terpidana serta memintai
bantuan pihak Pemerintah setempat. “Informasi terakhir yang kami peroleh,
terpidana tidak ada di tempat,” tuturnya.
Terpidana melakukan pemerkosaan
terhadap anak dibawah umur yang masih duduk dibangku SMP. Korban adalah warga
Desa setempat. Terpidana dijerat oleh penyidik Polisi dengan Undang-undang (UU)
Perlindungan anak.
Terpidana dituntut penuntut umum
pada Kejaksaan Negeri Raba Bima dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dari
ancaman maksimal pasal yang disangkakan 15 tahun penjara. Terpidana lakukan
upaya banding dan kasasi atas putusan itu.
Dari upaya kasasi, hukuman terpidana
mengalami peningkatan dari putusan pada upaya banding. Pada tingkat kasasi,
majelis hakim MA RI menvonis terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp60
juta. (SM 06)