Bima, (SM).- Hingga Senin (26/3) Kejaksaan Negeri Raba Bima belum
menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan cabul
siswi SDN Inpres Talabiu oleh oknum guru inisial MT.
“Sampai dengan hari ini (kemarin)
kami belum terima adanya SPDP dari penyidik Polsek Woha atas kasus cabul
tersebut,” ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima Edi Tanto Putra yang
dikonfirmasi wartawan.
Kasus dugaan cabul tersebut terkuak
awal pekan kemarin atas pengaduan seorang korban terhadap orang tuanya. Berawal
dari itu, kemudian berkembang hingga terungkapnya beberapa orang korban
lainnya.
Kanit Reskrim Polsek Woha IPDA
Zainal Abidin yang dihubungi via seluler, mengakui belum mengirim SPDP atas
penanganan perkara tersebut pada pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima. “Belum kita
kirim,” akuinya.
Ia mengatakan, pihaknya akan
melaporkan hasil perkembangan penanganan perkara tersebut pada pimpinannya.
Hingga Senin kemarin, kata dia, pihaknya telah menuntaskan pemeriksaan terhadap
para saksi korban maupun saksi petunjuk lainnya.
“Dalam waktu dekat ini kita akan
mengirim berkasnya pada Kejaksaan, tentunya setelah kami penyidik koordinasikan
dengan pimpinan,” katanya. Kami juga menunggu apabila ada korban lain yang mau
melaporkan secara resmi,” lanjutnya.
Diatanya apakah telatnya pengiriman
berkas pada Kejaksaan karena menunggu hasil perdamaian para pihak, Ia
memastikan hal tersebut bukan bagian dari ranah Polisi. “Kita kerja sesuai
dengan faktanya saja,” ucapnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas
Dikpora Kabupaten Bima A. Zubair H.AR yang dimintai kejelasan sikap secara
kedinasan atas dugaan cabul oknum guru tersebut, mengatakan pihaknya belum bisa
mengambil sikap resmi.
“Kami masih menunggu kepastian
hukum, baru bisa mengambil sikap kongkrit atas persoalan tersebut. Yang berhak
mengambil sikap terhadap aparatur bukan saya, tetapi Bupati sendiri,” katanya
via SMS. (SM 06)