Bima, (SM).- Kejaksaan Negeri Raba Bima telah menerima pelimpahan
pertama berkas perkara dugaan korupsi tunjangan sertifikasi guru jajaran Kantor
Kementeria Agama (Kemenag) Kabupaten Bima, Senin (26/3).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima,
Edi Tanto Putra yang dihubungi Suara Mandiri via selulernya, Senin kemarin
mengatakan, pelimpahan berkas dengan tersangka Kepala Kantor Kemenag Kabupaten
Bima H.Yaman tersebut dilakukan penyidik Polres Bima Kota pada Kejaksaan
setempat Senin siang kemarin. Berkas tersebut adalah berkas kedua kasus yang
sama. “Uuntuk mengetahui kelengkapan formil maupun materilnya, kita teliti
dulu,” ucapnya.
Kaitan dengan peran tersangka, kata
Edeho-sapaannya-, juga belum bisa diketahuinya secara persis. Karena berkas itu
baru kita terima dan belum sempat diperiksa. “Tapi yang jelas, keterlibatan
tersangka seputar kasus sertifikasi,” jelasnya.
Sedangkan berkas perkara yang sama
dengan tersangka Kasi PHU Kantor Kemenag Kabupaten Bima H. Jufrin belum
diperoleh kepastian. Pihak Kejaksaan sendiri mengaku baru menerima satu berkas
lagi, selain berkas tersangka Abdul Muis. “Setahu saya, baru berkas H.Yaman
saja yang kami terima dan sudah ada di meja saya, selain dari berkas Abdul
Muis. Kalau berkas dengan tersangka Jufrin setahu saya belum ada,” ujarnya
meyakinkan.
Meski demikian, lanjutnya, pihaknya
telah menerima pengiriman Surat pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas
kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan sertifikasi dengan tersangka Jufrin.
Disinggung hasil penelitian
sementara Jaksa peneliti atas berkas dengan tersangka Abdul Muis, Dia belum
mengetahuinya persis. “Soalnya Jaksanya sedang tugas luar daerah. Belum bisa
kita hubungi,” tuturnya. (SM 06)