Bima, (SM).- Jajaran Kepolsian Sektor (Polsek) Madapangga telah
melimpahkan berkas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Roslina atas
korban Aminah, warga Desa Woro pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bima .
Kapolsek Madapangga, Ipda. Much Nur
yang dikonfirmasi di meja kerjanya mengatakan, terkait dugaan penganiayaan atas
Aminah yang terjadi pada beberapa waktu lalu, berkasnya telah dilimpahkan pada
JPU Bima pada Jum’at (16/3) dan berksnya telanh dinyatakan lengkap.
Dikatakannya, selain berkas
penganiayaan yang melibatkan Roslina, berkas pengancaman atas Roslina yang
diduga melibatkan Aminah, berkas pengancaman terhadap Roslina yang diduga di
lakukan oleh Pasangan Suami Istri (Pasutri) Muhidin dengan Astuti, berkas
dugaan penghinaan yang diduga dilakukan oleh Roslina terhadap Astuti juga telah
dilimpahkan semua oleh pihaknya pada JPU.
Menurutnya, antara ketiga pihak
tersebut baik Roslina, Pasutri serta Aminah saling melaporkan satu sama
lainnya, dimana Roslina melaporkan Aminah bersama Muhidin dan Astuti sementara
Pasutri tersebut melaporkan Roslina melakukan penghinaan berikut Aminah
melaporkan Roslina melakukan dugaan penganiayaan.
Berdasarkan hasil Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh penyidiknya modus ketiga pihak tersebut
berawal adanya rasa cemburu dari Roslina yang menuduh Astuti menjalin hubungan
terlarang (selingkuh, red) dengan suaminya dan ketika Roslina dibakar cemburu
buta tersebut tiba- tiba lewatlah Aminah saudara (Astuti, red) didepan rumah
Roslina hingga membuat Roslina melampiaskan amarah cemburunya dengan mengumpat
dan memaki Aminah.
Atas peristiwa itu, Roslina dijerat
pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dilaporkan Aminah dengan pasal 310
KUHP tentang penghinaan yang dilaporkan oleh Pasutri Muhidin dengan Astuti,
sementara Pasutri dikenakan pasal 335 jo 336 KUHP tentang Pengancaman yang
dilaporkan oleh Roslina berikut sedangkan Aminah dikenakan pasal 335 KUHP
tentang pengancaman yang juga dilaporkan Roslina. (SM.11)