Bima, (SM).- Lembaga Kemasyarakatan
Desa (LKD) yang akan melaksanakan PNPM- Pisew tahun 2012 ini akan ditetapkan
setelah Surat Keputusan (SK) penetapan panitia pelaksana penjaringan PNPM-
Pisew Kabupaten Bima diterbitkan.
Camat Bolo, H. Muhammadin, S. Sos
yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (27/3) mengatakan, berdasarkan
ketentuan, batas waktu penjaringan LKD yang melaksanakan PNPM- Pisew tahun
2012, yaitu 30 Maret ini. Meski demikian, mengingat SK penetapan panitia
penjaringan pada tiap- tiap kecamatan belum juga diterima, barang tentu
penjaringan belum bisa dilaksanakan. “Penjaringan akan dilakukan apabila SK
panitia tingkat kecamatan sudah keluar,” terang Camat.
Ditegaskannya, dalam pelaksanaan
penjaringan atau penetapan sejumlah LKD untuk melaksanakan paket PNPM- Pisew
tahun 2012, pihaknya akan mengacu pada mekanisme atau ketentuan penjaringan
yang ada.
Disinggung bagaimana dengan
adanya dugaan adanya oknum- oknum tertentu yang menarik uang terhadap sejumlah
LKD di wilayah kecamatan setempat sebagai kompensasi meloloskan LKD, camat tak
peduli dengan isu tersebut. Jika hal tersebut benar adanya, hal tersebut diluar
tanggung jawab pihaknya. (SM.11)