Kota
Bima, (SM).- Guna
mengantisipasi kebutuhan dan tuntutan masyarakat utama sekali pembangunan
infrastruktur umum yang tidak terkafer pada program fisik yang terangkum dalam
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Pemkot sengaja mendesain anggaran
khusus terkait itu. Bentuk dananya berupa anggaran stimulus.
Kabag
Administrasi Pembangunan (AP) Setda setempat, Syarief Rustaman MAP selaku
leading sector pelaksana aplikasi dana tersebut, pada Suara Mandiri
menjelaskan, dana stimulus untuk kebutuhan warga dimaksud, telah tersedia
pada APBD Kota Bima tahun anggaran 2012 sebanyak Rp 1,5 miliar. Sebagian dana
stimulus tersebut, ujarnya, sudah dikucurkan pada warga yang telah mengajukan
usulan kegiatan (proposal).
Kata
Syarief, dana stimulus sebesar dimaksud, dalam pelaksanaannya atau bentuk
bantuan yang diberikan tidak berupa uang tunai, tetapi dalam bentuk barang
material sesuai kebutuhan dan permintaan yang diusulkan warga penerima manfaat.
“Bentuk bantuan akan kami serahkan berupa material langsung pada lokasi,
“ujarnya. Sembari menjelaskan besaran bantuan tidak lebih dari Rp 25 juta.
Kenapa
dibatasi sebesar itu, jelasnya, namanya juga dana stimulus. Artinya, bantuan
hanya untuk memotivasi warga penerima bantuan atas pembangunan infrastruktur
umum saja. Tidak semua kebutuhan akan bangunan infrastruktur yang diinginkan,
katanya, dibantu sepenuhnya. Esensinya, dana stimulus, sebagai bentuk motivasi
pemerintah dalam menumbuh kembangkan kembali nilai gotong royong dan swadaya
masyarakat pada kegiatan pembangunan yang berbentuk fasilitas umum.
Selama
ini jelas Syarief, dana yang ada APBD untuk kegiatan pembangunan sudah
terprogram di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Lebih lagi,
usulan dan realisasi program yang terangkum mulai dari Musyawarah Rencana
Pembangunan (Musrenbang) tingkat kelurahan hingga tingkat Kota Bima, semuanya
tidak bisa dikafer dalam program kegiatan pembangunan, hingga pihaknya
mengusulkan bentuk dana untuk mengantisipasi berbagai tuntutan warga yang tidak
terkafer dimaksud.
Sebagai
dasar hukum dimunculkannya dana samacam tersebut, jelasnya, Undang-Undang 25
dengan mengacu pada perencanaan pembangunan pendekatan dari bawah atau langsung
mendengarkan keluhan dan tuntutan kebutuhan warga.
Pada
masyarakat, saranya, untuk mengusulkan berbagai kebutuhan pembangunan umum
diberbagai bidang. Bisa lewat pemerintah kelurahan pun organisasi
kemasyarakatan semisal LPM dan lain sebagainya. Setiap usulan kegiatan warga,
sebelumnya akan dilakukan surfey dan penghitungan kebutuhan oleh pihaknya. Baru
kemudian akan dikucurkan bantuan berupa material dimaksud. (SM.08)