Bima, (SM).– Kepala Tata Usaha (KTU) Rumah Sakit
(RS) Persiapan Desa Sondosia, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Amiruddin, SKM
secara resmi telah mempolisikan salah seorang stafnya, Rg pada Polsek Bolo
dengan tuduhan diduga melakukan pengancaman dan penganiayaan yang terjadi Sabtu
(28/2) di RS Persiapan Sondosia. Laporan KTU Rumah Sakit Persiapan Sondosia
tersebut dilakukan pada Jum’at (2/3) sore dan didampingi Kuasa Hukumnya M. Ali,
SH yang diterima langsung anggota penyidik Polsek Bolo, Briptu Gurrahmi.
Kuasa Hukum KTU Rumah Sakit
Persiapan Sondosia, M. Ali, pada wartawan mengatakan, sebelum itu kliennya
dilaporkan oleh bawahannya Rg pada Polres Bima dengan tuduhan penganiayaan.
“Awalnya klien saya dilaporkan oleh pelaku di Polres Bima dengan tuduhan
penganiayaan”, ujarnya
Menurut Ali, pengakuan kliennya,
pada hari kejadian Rg diketahui bersitegang dan adu mulut dengan salah seorang
staf lainnya Imanuddin yang kemudian pada saat itu dilereai oleh kliennya
(Amiruddin) sebagai rasa tanggung jawab pimpinan terhadap bawahan. “Kedua
stafnya tersebut diminta masuk ke ruangan KTU guna mengklarifikasi kejadian
yang menimpa keduanya sehingga terjadi adu mulut”, terangnya.
Lanjut Ali, himbauan kliennya
tersebut dibalas dengan lain oleh pelaku dengan cara memaki, mengumpat bahkan
mengecam kliennya dengan bahasa kasar serta mengancam akan membunuh kliennya.
“Tidak puas dengan makian dan ancaman, pelaku juga melakukan tindak
penganiayaan terhadap klien saya dengan cara memukul bagian muka yang
tentunya tidak bisa diterima oleh klien saya selaku korban”, urainya.
Dengan tindakan pelaku yang ringan
tangan tersebut, kini selaku penasehat hukum bersama korban melaporkan pelaku
pada Polsek Bolo dengan tuduhan melakukan pengancaman dan penganiayaan dengan
harapan pihak polisi menindaklanjuti secara serius.
Di tempat yang sama, Kapolsek Bolo,
Ipda Burhanuddin membenarkan adanya laporan polisi dari KTU RS Persiapan
Sondosia dengan tuduhan pengancaman dan penganiayaan yang diduga dilakukan
salah seorang stafnya sendiri, Rg sesuai berkas laporan dengan nomor LP:
90/II/2012/P. Bolo.
Menindaklanjuti laporan tersebut,
pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi, baik saksi korban
maupun saksi lainnya untuk dimintai keterangan, “laporan ini tetap kita tindak
lanjut”, janjinya. (SM.11)