Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KTU Rumah Sakit Persiapan Sondosia Polisikan Stafnya

04 Maret 2012 | Minggu, Maret 04, 2012 WIB Last Updated 2012-03-04T09:00:39Z

Bima, (SM).– Kepala Tata Usaha (KTU) Rumah Sakit (RS) Persiapan Desa Sondosia, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Amiruddin, SKM secara resmi telah mempolisikan salah seorang stafnya, Rg pada Polsek Bolo dengan tuduhan diduga melakukan pengancaman dan penganiayaan yang terjadi Sabtu (28/2) di RS Persiapan Sondosia. Laporan KTU Rumah Sakit Persiapan Sondosia tersebut dilakukan pada Jum’at (2/3) sore dan didampingi Kuasa Hukumnya M. Ali, SH yang diterima langsung anggota penyidik Polsek Bolo, Briptu Gurrahmi.

Kuasa Hukum KTU Rumah Sakit Persiapan Sondosia, M. Ali, pada wartawan mengatakan, sebelum itu kliennya dilaporkan oleh bawahannya Rg pada Polres Bima dengan tuduhan penganiayaan. “Awalnya klien saya dilaporkan oleh pelaku di Polres Bima dengan tuduhan penganiayaan”, ujarnya
Menurut Ali, pengakuan kliennya, pada hari kejadian Rg diketahui bersitegang dan adu mulut dengan salah seorang staf lainnya Imanuddin yang kemudian pada saat itu dilereai oleh kliennya (Amiruddin) sebagai rasa tanggung jawab pimpinan terhadap bawahan. “Kedua stafnya tersebut diminta masuk ke ruangan KTU guna mengklarifikasi kejadian yang menimpa keduanya sehingga terjadi adu mulut”, terangnya.
Lanjut Ali, himbauan kliennya tersebut dibalas dengan lain oleh pelaku dengan cara memaki, mengumpat bahkan mengecam kliennya dengan bahasa kasar serta mengancam akan membunuh kliennya. “Tidak puas dengan makian dan ancaman, pelaku juga melakukan tindak penganiayaan terhadap klien saya  dengan cara memukul bagian muka yang tentunya tidak bisa diterima oleh klien saya selaku korban”, urainya.
Dengan tindakan pelaku yang ringan tangan tersebut, kini selaku penasehat hukum bersama korban melaporkan pelaku pada Polsek Bolo dengan tuduhan melakukan pengancaman dan penganiayaan dengan harapan pihak polisi menindaklanjuti secara serius.
Di tempat yang sama, Kapolsek Bolo, Ipda Burhanuddin membenarkan adanya laporan polisi dari KTU RS Persiapan Sondosia dengan tuduhan pengancaman dan penganiayaan yang diduga dilakukan salah seorang stafnya sendiri, Rg sesuai berkas laporan dengan nomor LP: 90/II/2012/P. Bolo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi, baik saksi korban maupun saksi lainnya untuk dimintai keterangan, “laporan ini tetap kita tindak lanjut”, janjinya. (SM.11)
×
Berita Terbaru Update