Bima, (SM).- Undang-Undang nomor 13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan memberikan definisi bahwa hubungan industrial adalah
suatu sistem yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang
dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah
yang di dasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi melalui Kepala Seksi Hubungan Kerja Syaikhu, SH, M.Si menyatakan,
hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan adalah dambaan dan
harapan semua pihak baik perusahaan, pekerja/buruh maupun pihak pemerintah
selaku regulator dan katalisator dalam pembangunan ketenagakerjaan. Pemerintah
sangat berkepentingan dan mempunyai peran cukup besar untuk terciptanya
hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan karena akan
mempengaruhi kehidupan masyarakat pekerja secara keseluruhan. “Pemerintah
berperan besar dalam meningkatkan hubungan industrial di tingkat perusahaan”,
ujarnya.
Dikatakannya, pemerintah sebagai
regulator yang membuat produk hukum di bidang
Menurutnya, Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Bima selaku instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan secara terus-menerus melakukan kegiatan pemasyarakatan hubungan
industrial sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi. “Indikator keberhasilan pemasyarakatan hubungan industrial di
tingkat perusahaan diwarnai oleh kesadaran pengusaha untuk menjalankan
peraturan perundang-undangan sesuai norma-norma ketenagakerjaan”, terangnya.
Syaikhu menjelaskan, berdasarkan
data yang ada bahwa perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Kabupaten
Bima sejumlah 415 perusahaan dengan perincian perusahaan besar nihil, 3
perusahaan menengah, 413 perusahaan kecil yang dilihat dari sisi jumlah
ketenagakerjaan. Dari sejumlah perusahaan tersebut hampir 85% telah
mendapatkan pembinaan hubungan industrial, namun demikian perselisihan hubungan
industrial kerap terjadi di tingkat perusahaan, yang penyelesaiannya dapat dilakukan
secara bipartit dan jika gagal dapat dilanjutkan ke Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Bima.
Kasus yang dilanjutkan dan telah
diselesaikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2011 ada 6 kasus
telah diselesaikan dan di awal tahun 2012 ada 3 kasus perselisihan yang sudah
diselesaikan yaitu kasus Fa. Alam Jaya, PT. Indomining Raya Buana dan PT.
Persero Merpati Air Lines. “Walaupun demikian pemasyarakatan hubungan
industrial perlu ditingkatkan secara terus-menerus baik kualitas maupun
kuantitas guna menumbuhkan iklim kondisivitas perusahaan dan peningkatan
kesejahteraan pekerja/buruh”, tandasnya. (SM.04)