Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemasyarakatan Hubungan Industrial Perlu Ditingkatkan

04 Maret 2012 | Minggu, Maret 04, 2012 WIB Last Updated 2012-03-04T09:03:01Z

Bima, (SM).- Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan definisi bahwa hubungan industrial adalah suatu sistem yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang di dasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Kepala Seksi Hubungan Kerja Syaikhu, SH, M.Si menyatakan, hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan adalah dambaan dan harapan semua pihak baik perusahaan, pekerja/buruh maupun pihak pemerintah selaku regulator dan katalisator dalam pembangunan ketenagakerjaan. Pemerintah sangat berkepentingan dan mempunyai peran cukup besar untuk terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan karena akan mempengaruhi kehidupan masyarakat pekerja secara keseluruhan. “Pemerintah berperan besar dalam meningkatkan hubungan industrial di tingkat perusahaan”, ujarnya.
Dikatakannya, pemerintah sebagai regulator yang membuat produk hukum di bidang
Menurutnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima selaku instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan secara terus-menerus melakukan kegiatan pemasyarakatan hubungan industrial sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. “Indikator keberhasilan pemasyarakatan hubungan industrial di tingkat perusahaan diwarnai oleh kesadaran pengusaha untuk menjalankan peraturan perundang-undangan sesuai norma-norma ketenagakerjaan”, terangnya.
Syaikhu menjelaskan, berdasarkan data yang  ada bahwa perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Kabupaten Bima sejumlah 415 perusahaan dengan perincian perusahaan besar nihil, 3 perusahaan menengah, 413 perusahaan kecil yang dilihat dari sisi jumlah ketenagakerjaan. Dari sejumlah perusahaan tersebut hampir  85% telah mendapatkan pembinaan hubungan industrial, namun demikian perselisihan hubungan industrial kerap terjadi di tingkat perusahaan, yang penyelesaiannya dapat dilakukan secara bipartit dan jika gagal dapat dilanjutkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima.
Kasus yang dilanjutkan dan telah diselesaikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2011 ada 6 kasus telah diselesaikan dan di awal tahun 2012 ada 3 kasus perselisihan yang sudah diselesaikan yaitu kasus Fa. Alam Jaya, PT. Indomining Raya Buana dan PT. Persero Merpati Air Lines. “Walaupun demikian pemasyarakatan hubungan industrial perlu ditingkatkan secara terus-menerus baik kualitas maupun kuantitas guna menumbuhkan iklim kondisivitas perusahaan dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh”, tandasnya. (SM.04)
×
Berita Terbaru Update