Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kategori II untuk Honorer SK Kepala Daerah

31 Maret 2012 | Sabtu, Maret 31, 2012 WIB Last Updated 2012-03-31T03:04:34Z

Bima,(SM).- Nasib tenaga honor kategori II, nampaknya masih abu-abu. Kapan waktu pengangkatan jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga masih terus dinanti. Mereka yang juga mengabdi sebagai tenaga pengajar di sekolah swasta juga pertanyakan kejelasan apakah diakomodir dalam kriteria II.
Bupati Bima melalui Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, Drs. Aris Gunawan mengatakan, akomodirnya tenaga honorer dalam kriteria II tetap mengacu pada surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi (Menpan – RB). Dimana dijelaskan, untuk pusat, yang diakomodir dalam Kriteria II adalah yang memiliki SK pengangkatan ditandatatangani pejabat eselon II seperti Menteri atau Dirjen.

Sedangkan Provinsi, lanjutnya, SK pengangkatannya ditandatangani Gubernur, bukan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sementara untuk daerah, SK pengangkatannya ditandatangani Walikota atau Bupati, bukan kepala SKPD. “Jadi saya kira jelas, yang diakomodir untuk masuk dalam Kriteria II itu yang berpedoman pada surat edaran Menpan – RB. Untuk daerah, jika SK pengangkatan ditandatatangani kepala SKPD, tidak bisa diakomodir dalam Kriteria II,” katanya, Jumat kemarin.
Mengenai tenaga honor yang bertugas di sekolah swasta atau sekolah negeri, menurutnya tidak dipersoalkan. Karena saat pengangkatan dilakukan, SKPD yang bersangkutan lah yang menempatkan tenaga honor tersebut untuk mengabdi di sekolah mana. “Meski tenaga honor itu mengajar di sekolah swasta. Tapi, saat pengangkatan SK nya ditandatangani oleh Kepala Daerah, maka akan diakomodir,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, saat pendataan awal Kriteria II tahun lalu, Badan Kepegawaian Daereah (BKD) sudah menyampaikan daftar nominative nama-nama pegahwai honor yang terjaring dalam kategori II dan disebarkan ke seluruh SKPD. Jika nama yang bersangkutan ada didalamnya, maka bisa mengisi formulir kategori II (K2). “Begini saja, untuk para tenaga honor yang masih rancu dengan itu, atau ada hal-hal yang ingin di konsultasikan, bisa langsung ke BKD Kabupaten Bima dengan membawa berkas,” sarannya. (SM.07)
×
Berita Terbaru Update