Bima,(SM).- Nasib tenaga honor kategori II, nampaknya masih abu-abu.
Kapan waktu pengangkatan jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga masih terus
dinanti. Mereka yang juga mengabdi sebagai tenaga pengajar di sekolah swasta juga
pertanyakan kejelasan apakah diakomodir dalam kriteria II.
Bupati Bima melalui Kabag Humas dan
Protokol Setda Kabupaten Bima, Drs. Aris Gunawan mengatakan, akomodirnya tenaga
honorer dalam kriteria II tetap mengacu pada surat edaran Menteri Pemberdayaan
Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi (Menpan – RB). Dimana dijelaskan, untuk
pusat, yang diakomodir dalam Kriteria II adalah yang memiliki SK pengangkatan
ditandatatangani pejabat eselon II seperti Menteri atau Dirjen.
Sedangkan Provinsi, lanjutnya, SK
pengangkatannya ditandatangani Gubernur, bukan Kepala Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD). Sementara untuk daerah, SK pengangkatannya ditandatangani
Walikota atau Bupati, bukan kepala SKPD. “Jadi saya kira jelas, yang diakomodir
untuk masuk dalam Kriteria II itu yang berpedoman pada surat edaran Menpan –
RB. Untuk daerah, jika SK pengangkatan ditandatatangani kepala SKPD, tidak bisa
diakomodir dalam Kriteria II,” katanya, Jumat kemarin.
Mengenai tenaga honor yang bertugas
di sekolah swasta atau sekolah negeri, menurutnya tidak dipersoalkan. Karena
saat pengangkatan dilakukan, SKPD yang bersangkutan lah yang menempatkan tenaga
honor tersebut untuk mengabdi di sekolah mana. “Meski tenaga honor itu mengajar
di sekolah swasta. Tapi, saat pengangkatan SK nya ditandatangani oleh Kepala
Daerah, maka akan diakomodir,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, saat pendataan
awal Kriteria II tahun lalu, Badan Kepegawaian Daereah (BKD) sudah menyampaikan
daftar nominative nama-nama pegahwai honor yang terjaring dalam kategori II dan
disebarkan ke seluruh SKPD. Jika nama yang bersangkutan ada didalamnya, maka
bisa mengisi formulir kategori II (K2). “Begini saja, untuk para tenaga honor
yang masih rancu dengan itu, atau ada hal-hal yang ingin di konsultasikan, bisa
langsung ke BKD Kabupaten Bima dengan membawa berkas,” sarannya. (SM.07)