Kota Bima,(SM).- Kasus
Korupsi APBD Kota Bima tahun 2007 senilai Rp 1,5 Miliar yang melibatkan mantan
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), M Yusuf, yang tengah diproses
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, kini menapaki penjelasan saksi ahli dari Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mengemukanya perkembangan positif
terhadap proses keberlanjutan penanganan kasus korupsi, yang diduga dilakukan
mantan BPKD Kota Bima itu, disampaiakn Kasi Intel Kejari Bima, Edi Tanto SH,
pada sejumlah wartawan, Rabu (28/03) diruang kerjanya.
Dijelaskan Edo (sapaan akrabnya),
Kejari sangat perlu menambah keterangan dan penjelasan saksi ahli (BPK), dari
12 saksi kunci yang mengetahui alur pengeluaran uang atau pencairan uang Negara
tanpa procedural oleh yang tersangka pada kas Pemkot Bima tahun 2007 silam,
sebagai penyempurna berkas pemriksaan.
Kepastian bersedianya BPK menjadi
saksi ahli dalam proses keberlanjutan pemeriksaan dan penanganan kasus
tersebut, jelas Edo, berdasar surat balasan BPK pada pihak Kejari beberapa hari
lalu yang sebelumnya Kejari telah mengirim surat permintaan pada BPK untuk
menjadi saksi ahli alias dapat menjelaskan seperti apa hasil temuan atau hasil
audit terkait Pertanggungjawaban keuangan Negara pada APBD Kota Bima tahun
2007, yang menemukan kejanggalan alur pertanggungjawaban keuangan pada pointer
besaran anggaran sebagaimana dimaksud. “Sesuai surat balasan BPK pada prinispnya bersedia
menjadi saksi ahli dalam pemeriksaan mantan kepala BPKD Kota Bima, “ujarnya.
Sembari menjelaskan, atas dasar surat
BPK tersebut, pihak Kejaksaan akan meminta keterangan pada saksi ahli dimaksud,
guna kesempurnaan berkas pemeriksaan.
Kendala yang dihadapi Kejaksaan
dalam proses pemeriksaan kasus korupsi yang melilit Kota Bima tahun anggaran
2007 tersebut, beber Edo, terkait keberadaan mantan Kepala BRI Cabang Bima,
Imam Akbar Pujianto, yang tidak diketahui keberdaanya hingga kini. Sebabnya,
dari keterangan mantan Kepala Cabang BRI Bima itu pulalah, alaur pencairan uang
sebesar dimaksud, dapat diketahui secara pasti. Semisal berapa kali pencairan
dilakukan dan untuk keperluan apa uang tersebut yang nyata-nyata diketahui
sesuai dengan hasil audit BPK dicairkan tanpa procedural.
Dikatakannya pula, untuk
pemeriksaan 12 saksi selain saksi ahli, sudah tidak diperlukan lagi. Artinya
apa yang telah dijelaskan atau keterangan yang dibeberkan sejumlah saksi
tersebut, katanya, sudah cukup bagi Kejari, dalam menyempurnakan berkas
pemeriksaan yang bersangkutan. “Kami tinggal memeriksa saksi ahli guna
melengkapi berkas pemriksaan, “jelasnya. (SM.08)