Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kasus Rp 5,1 M Menunggu Saksi Ahli

29 Maret 2012 | Kamis, Maret 29, 2012 WIB Last Updated 2012-03-29T14:11:10Z

Kota Bima,(SM).- Kasus Korupsi APBD Kota Bima tahun 2007 senilai Rp 1,5 Miliar yang melibatkan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), M Yusuf, yang tengah diproses Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, kini menapaki penjelasan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mengemukanya perkembangan positif terhadap proses keberlanjutan penanganan kasus korupsi, yang diduga dilakukan mantan BPKD Kota Bima itu, disampaiakn Kasi Intel Kejari Bima, Edi Tanto SH, pada sejumlah wartawan, Rabu (28/03) diruang kerjanya.
Dijelaskan Edo (sapaan akrabnya), Kejari sangat perlu menambah keterangan dan penjelasan saksi ahli (BPK), dari 12 saksi kunci yang mengetahui alur pengeluaran uang atau pencairan uang Negara tanpa procedural oleh yang tersangka pada kas Pemkot Bima tahun 2007 silam, sebagai penyempurna berkas pemriksaan.
Kepastian bersedianya BPK menjadi saksi ahli dalam proses keberlanjutan pemeriksaan dan penanganan kasus tersebut, jelas Edo, berdasar surat balasan BPK pada pihak Kejari beberapa hari lalu yang sebelumnya Kejari telah mengirim surat permintaan pada BPK untuk menjadi saksi ahli alias dapat menjelaskan seperti apa hasil temuan atau hasil audit terkait Pertanggungjawaban keuangan Negara pada APBD Kota Bima tahun 2007, yang menemukan kejanggalan alur pertanggungjawaban keuangan pada pointer besaran anggaran sebagaimana dimaksud. “Sesuai surat balasan BPK pada prinispnya bersedia menjadi saksi ahli dalam pemeriksaan mantan kepala BPKD Kota Bima, “ujarnya. Sembari menjelaskan, atas dasar surat BPK tersebut, pihak Kejaksaan akan meminta keterangan pada saksi ahli dimaksud, guna kesempurnaan berkas pemeriksaan.
Kendala yang dihadapi Kejaksaan dalam proses pemeriksaan kasus korupsi yang melilit Kota Bima tahun anggaran 2007 tersebut, beber Edo, terkait keberadaan mantan Kepala BRI Cabang Bima, Imam Akbar Pujianto, yang tidak diketahui keberdaanya hingga kini. Sebabnya, dari keterangan mantan Kepala Cabang BRI Bima itu pulalah, alaur pencairan uang sebesar dimaksud, dapat diketahui secara pasti. Semisal berapa kali pencairan dilakukan dan untuk keperluan apa uang tersebut yang nyata-nyata diketahui sesuai dengan hasil audit BPK dicairkan tanpa procedural.
Dikatakannya pula, untuk pemeriksaan 12 saksi selain saksi ahli, sudah tidak diperlukan lagi. Artinya apa yang telah dijelaskan atau keterangan yang dibeberkan sejumlah saksi tersebut, katanya, sudah cukup bagi Kejari, dalam menyempurnakan berkas pemeriksaan yang bersangkutan. “Kami tinggal memeriksa saksi ahli guna melengkapi berkas pemriksaan, “jelasnya. (SM.08)

×
Berita Terbaru Update