Bima, (SM).- Wakil Bupati Bima, Drs. H. Syafruddin H. M. Nur, M. Pd,
secara tegas meminta pada seluruh kepala Satuan Kerja (Satker) di Kecamatan,
Kepala UPTD Dikpora, Kepala UPTD Dinas Jawatan serta seluruh Kepala Sekolah (Kasek)
di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, tidak melakukan Pungutan Liar
(Pungli) terhadap seluruh tenaga Honorer Daerah (Honda) dan tenaga sukarela
dalam pengisian formulir kategori II.
Wabup menjelaskan, pengisian
formulir tenaga honorer dan tenaga sukarela yang telah diverifikasi, mengacu
pada Kepmenpan No 3 tahun 2012 dan SE Menpan No 5 Tahun 2010 untuk diusulkan
agar masuk data base kategori II. “Jangan ada sedikitpun menarik uang dalam
pengisian formulir ini, pintanya.
Jika ada diantara oknum- oknum
Kepala Satker, Kepala wilayah kecamatan Kepala UPTD Dikpora, kepala UPTD Dinas
instansi jawatan atau kepala- kepala sekolah yang melakukan pungli, Wabup
meminta agar dilaporkan pada pihaknya supaya diambil tindakan tegas.
Wabup meminta pada seluruh kepala
satker yang ada untuk bisa membina dan membimbing secara ikhlas seluruh tenaga
honorer dalam pengisian formulir ini supaya tidak terjadi kesalahan. “Nasib
mereka (honorer,red) tergantung sungguh dari pembinaan dan bimbingan seluruh
kepala Satker yang ada,” tandasnya. (SM.11)