Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Hakim PN Bima Lakukan PS Perkara Tanah di Sape

04 Maret 2012 | Minggu, Maret 04, 2012 WIB Last Updated 2012-03-04T08:56:29Z

Bima, (SM).- Hakim Pengadilan Negeri Klas IB Raba Bima melakukan pemeriksaan setempat (PS) perkara tanah antara Fatimah SE melawan M.Ali Taher dengan obyek tanah terletak di watasan Desa Nae Kecamatan Sape dan berlokasi di Wilayah pemukiman Desa Bugis Kecamatan Sape.

Syamsudin SH,  Kuasa Hukum M.Ali Taher  mengatakan, pemeriksaan setempat (PS) merupakan tahapan yang dilakukan Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk melihat langsung obyek sengketa dan untuk mengetahui batas-batas tanah apakah benar yang dikatakan pengguggat dan atau tergugat  yang  menjadi obyek sengketa. Sehingga Majelis hakim yang periksa perkara ini langsung turun di desa dan di lokasi obyek sengketa.
Menurutnya, sebagai penggugat bahwa tanah tersebut masuk watasan Desa Nae Kecamatan Sape di So Ntanda sedangkan fersinya pihak lawan masuk So Nanga tumpu. Jadi ada perbedaan So, tapi kami kata dia berdasarkan keterangan pemerintah desa NaE sesuai dengan Net di desa NaE bahwa tanah tersebut masuk So Ntanda.
Lanjut Syamsudin, tanah tersebut berawal dari H.Tayeb H.Sanusi kemudian diserobot oleh Fatimah SE kemudian diproses secara hukum dan terbukti melakukan penyerobotan hak atas tanah. Sementara H.Tayeb H.Sanusi telah menyerahkan kembali pada M.Ali Taher ahli waris Tanulu.
Berdasarkan hasil PS tersebut hakim akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahu siapa di pihak yang benar dan siapa di pihak yang kalah masih menunggu putusan majelis hakim yang periksa perkara. Sulaiman MT SH Kuasa Hukum Fatimah SE mengatakan, PS ini merupakan tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh majelis hakim.
“Dalam pemeriksaan sempat terjadi perbedaan So. Di pihak pengguggat So Ntanda sedangkan kami sebagai tergugat obyek sengketa terletak di So Nanga Tumpu. Dalam hal ini kita tunggu pertimbangan majelis hakim”. terangnya. (SM 13). 
×
Berita Terbaru Update