Bima, (SM).- Hakim Pengadilan Negeri Klas IB
Raba Bima melakukan pemeriksaan setempat (PS) perkara tanah antara Fatimah SE
melawan M.Ali Taher dengan obyek tanah terletak di watasan Desa Nae Kecamatan
Sape dan berlokasi di Wilayah pemukiman Desa Bugis Kecamatan Sape.
Syamsudin SH, Kuasa Hukum
M.Ali Taher mengatakan, pemeriksaan setempat (PS) merupakan
tahapan yang dilakukan Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk
melihat langsung obyek sengketa dan untuk mengetahui batas-batas tanah apakah
benar yang dikatakan pengguggat dan atau tergugat yang menjadi
obyek sengketa. Sehingga Majelis hakim yang periksa perkara ini langsung turun
di desa dan di lokasi obyek sengketa.
Menurutnya, sebagai penggugat bahwa
tanah tersebut masuk watasan Desa Nae Kecamatan Sape di So Ntanda sedangkan
fersinya pihak lawan masuk So Nanga tumpu. Jadi ada perbedaan So, tapi kami
kata dia berdasarkan keterangan pemerintah desa NaE sesuai dengan Net di desa
NaE bahwa tanah tersebut masuk So Ntanda.
Lanjut Syamsudin, tanah tersebut
berawal dari H.Tayeb H.Sanusi kemudian diserobot oleh Fatimah SE kemudian
diproses secara hukum dan terbukti melakukan penyerobotan hak atas tanah.
Sementara H.Tayeb H.Sanusi telah menyerahkan kembali pada M.Ali Taher ahli
waris Tanulu.
Berdasarkan hasil PS tersebut hakim
akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahu siapa di pihak yang
benar dan siapa di pihak yang kalah masih menunggu putusan majelis hakim yang
periksa perkara. Sulaiman
MT SH Kuasa Hukum Fatimah SE mengatakan, PS ini merupakan tahapan pemeriksaan
yang dilakukan oleh majelis hakim.
“Dalam pemeriksaan sempat terjadi
perbedaan So. Di pihak pengguggat So Ntanda sedangkan kami sebagai tergugat
obyek sengketa terletak di So Nanga Tumpu. Dalam hal ini kita tunggu
pertimbangan majelis hakim”. terangnya. (SM 13).