Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kasus Pembunuhan di Monta Divonis 16 tahun

27 Februari 2013 | Rabu, Februari 27, 2013 WIB Last Updated 2013-02-27T14:45:10Z


Kota Bima, (SM).- Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Raba-Bima, Selasa (26/2) memvonis 16 dan 14 tahun penjara bagi tiga terdakwa pembunuhan atas korban Sahlan warga Desa Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima yang terjadi di Depan UPTD Kecamatan Monta, 15 September 2012 lalu.  Keluarga korban merasa puas dengan vonis hakim.

Suasana sidang telihat berbeda dari sidang-sidang sebelumnya. Puluhan anggota polisi dibantu nggota Brimob Sub Detasemen A Bima dilengkapi dengan senjata terlihat mengamankan ruangan sidang. Begitupun di luar areal persidangan, sejumlah anggota polisi juga terlihat mengamankan jalanya sidang, bahkan polisi sampai mengerahkan kendaraan water canon dan Barracuda.
Sidang yang diketua majelis hakim Syafrudin SH, anggota I Gede Purnadita SH dan  Lalu Sandi Irayana SH serta Jaksa penuntut Echa Mariata SH dan A. Haris SH berlangsung tertib walaupun sedikit terjadi teriakan dari keluarga korban kepada para pelaku.
Hakim kemudian memvonis, terdakwa utama, Akhsa hukuman penjara selama 16 tahun lebih berat dari tuntutan jaksa hanya 14 tahun, begitupun kepada dua terdakwa lain yang secara sah dan terbukti turut membantu terdakwa utama melakukan pembunuhan yaitu istri siri terdakwa utama, St Hajar hukuman penjara 14 sama dengan hukuman kepada Muslimin A. Latif namun lebih tinggi dari tuntutan Jaksa hanya 12 tahun penjara.
Sebelumnya jaksa menuntut para terdakwa dengan pasal pasal 338 KUHP: "Barang siapa yang sengaja menghilangkan jiwa orang lain, karena pembunuhan biasa, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Mendapatkan putusan mejelis hakim, keluarga dan warga yang menghadiri sidang merasa puas atas putusan hakim lebih berat dari tuntutan jaksa, sehingga sampai akhir sidang bahkan sampai warga membubarkan diri, nyaris tidak terjadi kericuhan.
Motif kejadian, sebenarnya lantaran masalah cemburu, sementara kronologis kejadian pembunuhan pada 15 september 2012 sekitar pukul 04.00 wita, saat itu korban diajak oleh pelaku dan  istri serta teman-temannya nonton orgen tunggal disalah satu Desa di Kecamatan Belo.
Sepulang dari menonton orgen tersebut, sekitar pukul 04.00 wita, korban yang saat itu bergoncengan dengan istri pelaku kemudian dihadang didepan kantor UPTD Pertanian Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, saat itu korban langsung dibacok hingga mengalami luka parah pada bagian lengan kanannya, akibat pendarahan hebat korbanpun ditemukan tewas beberapa jam setelah kejadian.
Para terdakwa sendiri merupakan tetangga para pelaku yaitu Desa Tangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, bahkan antara terdakwa utama dengan korban merupakan sahabat, sama-sama kemudian menggeluti usaha perdagangan hasil laut diwilayah Desa Wane. Korban sebelumnya berprofesi sebagai tukang batu dan terdakwa utama adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Kabupaten Bima.
Kapolres Bima-Kota, AKBP Kumbul KS, Sik dikonfirmasi saat memantau pengamanan sidang, mengaku, bayaknya anggota yang diturunkan adalah dalam rangka memberikan pengamanan terhadai jalannya sidang. Apalagi untuk agenda sidang pembacaan vonis kepada para terdakwa.
Pengamanan ekstra ketat ini juga dalam rangka mengantisipasi aksi keluarga korban dan terdakwa terhadap para terdaka, namun sampai akhir pembacaan vonis dapat dikatakan, berjalan aman dan terbib.(dd)

×
Berita Terbaru Update