Kota Bima, (SM).- Akhirnya, Majelis
Hakim Pengadilan Raba-Bima, Selasa (26/2) memvonis 16 dan 14 tahun
penjara bagi tiga terdakwa pembunuhan atas korban Sahlan warga Desa Tangga
Kecamatan Monta Kabupaten Bima yang terjadi di Depan UPTD Kecamatan Monta, 15 September
2012 lalu. Keluarga korban merasa puas dengan vonis hakim.
Suasana sidang telihat berbeda dari sidang-sidang sebelumnya. Puluhan
anggota polisi dibantu nggota Brimob Sub Detasemen A Bima dilengkapi dengan
senjata terlihat mengamankan ruangan sidang. Begitupun di luar areal
persidangan, sejumlah anggota polisi juga terlihat mengamankan jalanya sidang,
bahkan polisi sampai mengerahkan kendaraan water canon dan Barracuda.
Sidang yang diketua majelis hakim Syafrudin SH,
anggota I Gede Purnadita SH dan Lalu Sandi Irayana SH serta Jaksa
penuntut Echa Mariata SH dan A. Haris SH berlangsung tertib walaupun sedikit
terjadi teriakan dari keluarga korban kepada para pelaku.
Hakim kemudian memvonis, terdakwa utama, Akhsa
hukuman penjara selama 16 tahun lebih berat dari tuntutan jaksa hanya 14 tahun,
begitupun kepada dua terdakwa lain yang secara sah dan terbukti turut membantu
terdakwa utama melakukan pembunuhan yaitu istri siri terdakwa utama, St Hajar
hukuman penjara 14 sama dengan hukuman kepada Muslimin A. Latif namun lebih
tinggi dari tuntutan Jaksa hanya 12 tahun penjara.
Sebelumnya jaksa menuntut para terdakwa dengan
pasal pasal 338
KUHP: "Barang siapa yang sengaja menghilangkan jiwa orang lain, karena
pembunuhan biasa, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Mendapatkan putusan mejelis hakim, keluarga dan
warga yang menghadiri sidang merasa puas atas putusan hakim lebih berat dari
tuntutan jaksa, sehingga sampai akhir sidang bahkan sampai warga membubarkan
diri, nyaris tidak terjadi kericuhan.
Motif kejadian, sebenarnya lantaran masalah
cemburu, sementara kronologis kejadian pembunuhan pada 15 september 2012
sekitar pukul 04.00 wita, saat itu korban diajak oleh pelaku dan istri
serta teman-temannya nonton orgen tunggal disalah satu Desa di Kecamatan Belo.
Sepulang dari menonton orgen tersebut, sekitar
pukul 04.00 wita, korban yang saat itu bergoncengan dengan istri pelaku
kemudian dihadang didepan kantor UPTD Pertanian Kecamatan Monta, Kabupaten
Bima, saat itu korban langsung dibacok hingga mengalami luka parah pada bagian
lengan kanannya, akibat pendarahan hebat korbanpun ditemukan tewas beberapa jam
setelah kejadian.
Para terdakwa sendiri merupakan tetangga para
pelaku yaitu Desa Tangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, bahkan antara terdakwa
utama dengan korban merupakan sahabat, sama-sama kemudian menggeluti usaha
perdagangan hasil laut diwilayah Desa Wane. Korban sebelumnya berprofesi
sebagai tukang batu dan terdakwa utama adalah seorang Pegawai Negeri Sipil
(PNS) Lingkup Kabupaten Bima.
Kapolres Bima-Kota, AKBP Kumbul KS, Sik
dikonfirmasi saat memantau pengamanan sidang, mengaku, bayaknya anggota yang
diturunkan adalah dalam rangka memberikan pengamanan terhadai jalannya sidang.
Apalagi untuk agenda sidang pembacaan vonis kepada para terdakwa.
Pengamanan ekstra ketat ini juga dalam rangka
mengantisipasi aksi keluarga korban dan terdakwa terhadap para terdaka, namun
sampai akhir pembacaan vonis dapat dikatakan, berjalan aman dan terbib.(dd)