Bima,
(SM).- Terhitung
tanggal 1 Januari 2014, penilaian prestasi kerja PNS ditekankan pada tingkat
capaian sasaran kerja pegawai yang telah disusun dan disepakati bersama antara
PNS dengan atasan langsung sebagai pejabat penilai.
Kepala
Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Setda Kabupaten Bima, M. Antonius,
S.STP baru-barui ini mengatakan, kebijakan baru ini mengacu pada Peraturan
Pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS yang
ditindaklanjutin dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 1
tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun
2013 tentang Penilaian Profesi Kerja PNS.
Menurut
mantan Camat Bolo ini, pemberlakuan regulasi baru ini dengan sendirinya
Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerja
PNS atau selama ini lebih dikenal dengan nama “DP3” tidak berlaku.
Anton
menjelaskan, penerapan pola baru ini ditujukan untuk lebih menjamin
obyektivitas pembinaan PNS yang dititik-beratkan pada sistem prestasi kerja.
Komponen Penilaian Prestasi Kerja PNS ini terdiri atas unsur sasaran kerja
pegawai dengan bobot nilai 60 persen dan perilaku kerja dengan bobot nilai 40
persen. “Penilaian dilakukan setiap akhir Desember pada tahun bersangkutan
atau paling lama akhir Januari tahun berikutnya,” katanya.
Kata dia,
dengan demikian, setiap PNS wajib menyusun sasaran kerja pegawai setiap tahun
pada awal Januari yang mencakup kegiatan tugas jabatan dan target yang harus
dicapai. Capaian didasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang tanggung jawab
sesuai struktur organisasi dan tata kerja.
Pada
prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi sampai
dengan jabatan yang terendah. Misalnya: untuk sasaran kerja pegawai eselon I,
disusun dengan mengacu pada rencana strategis, rencana kerja tahunan atau
berdasarkan dokumen penetapan kinerja yang telah disusun yang berisi kegiatan
yang akan dilakukan dalam tahun berjalan.
“Untuk
sasaran kerja pegawai eselon III disusun berdasarkan dokumen sasaran kerja
pegawai eselon II yang dijabarkan sesuai tugas pokok dan fungsinya
masing-masing. Demikian pula eselon dibawahnya,” urainya.
Disamping
itu, untuk sasaran kerja pegawai fungsional umum atau dikenal dengan “Staf”
mengacu pada sasaran kerja pegawai eselon IV ataupun eselon V. Untuk itu Anton
mengharapkan kepada seluruh SKPD untuk mempersiapkan sedini mungkin penerapan
pola baru dalam penilaian prestasi kerja pegawai.
Menurut
Anton, perlu mendayagunakan aparatur secara optimal yaitu membagi pelaksanaan
tugas/pekerja secara berjenjang mulai dari kepala SKPD sampai staf sesuai
tupoksi sebagai dasar bagi pegawai dalam menyusun sasaran kerjanya setiap tahun
sebagai bentuk kontrak kerja dengan atasan masing-masing. (sam)