Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

DP3 PNS Dicabut, Penilaian PNS Berorientasi Kinerja

27 Februari 2013 | Rabu, Februari 27, 2013 WIB Last Updated 2013-02-27T14:45:45Z


Bima, (SM).- Terhitung tanggal 1 Januari 2014, penilaian prestasi kerja PNS ditekankan pada tingkat capaian sasaran kerja pegawai yang telah disusun dan disepakati bersama antara PNS dengan atasan langsung sebagai pejabat penilai.

Kepala Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Setda Kabupaten Bima, M. Antonius, S.STP baru-barui ini mengatakan, kebijakan baru ini mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor  46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS yang ditindaklanjutin dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 1 tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 tentang Penilaian Profesi Kerja PNS.
Menurut mantan Camat Bolo ini, pemberlakuan regulasi baru ini dengan sendirinya Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerja PNS atau selama ini lebih dikenal dengan nama  “DP3” tidak berlaku.
Anton menjelaskan, penerapan pola baru ini ditujukan untuk lebih menjamin obyektivitas pembinaan PNS yang dititik-beratkan pada sistem prestasi kerja. Komponen Penilaian Prestasi Kerja PNS ini terdiri atas unsur sasaran kerja pegawai dengan bobot nilai 60 persen dan perilaku kerja dengan bobot nilai 40 persen. “Penilaian dilakukan setiap akhir Desember pada tahun bersangkutan atau paling lama akhir Januari tahun berikutnya,” katanya.
Kata dia, dengan demikian, setiap PNS wajib menyusun sasaran kerja pegawai setiap tahun pada awal Januari yang mencakup kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai. Capaian didasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang tanggung jawab sesuai struktur organisasi dan tata kerja.     
Pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi sampai dengan jabatan yang terendah. Misalnya: untuk sasaran kerja pegawai eselon I, disusun dengan mengacu pada rencana strategis, rencana kerja tahunan atau berdasarkan dokumen penetapan kinerja yang telah disusun yang berisi kegiatan yang akan dilakukan dalam tahun berjalan.
“Untuk sasaran kerja pegawai eselon III disusun berdasarkan dokumen sasaran kerja pegawai eselon II yang dijabarkan sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Demikian pula eselon dibawahnya,” urainya.
Disamping itu, untuk sasaran kerja pegawai fungsional umum atau dikenal dengan “Staf” mengacu pada sasaran kerja pegawai eselon IV ataupun eselon V. Untuk itu Anton mengharapkan kepada seluruh SKPD untuk mempersiapkan sedini mungkin penerapan pola baru dalam penilaian prestasi kerja pegawai.
Menurut Anton, perlu mendayagunakan aparatur secara optimal yaitu membagi pelaksanaan tugas/pekerja secara berjenjang mulai dari kepala SKPD sampai staf sesuai tupoksi sebagai dasar bagi pegawai dalam menyusun sasaran kerjanya setiap tahun sebagai bentuk kontrak kerja dengan atasan masing-masing. (sam)
×
Berita Terbaru Update