Bima, (SM).- Belasan orang
perwakilan guru terpencil di lingkup Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora)
Kabupaten Bima kembali mendatangi DPRD Kabupaten Bima, Rabu (29/2). Kehadiran
mereka tidak lain. menuntut hak mereka tahun 2011 yang belum dilunasi.
Perwakilan guru dari berbagai
Kecamatan di pelosok wilayah Kabupaten Bima itu bertemu dengan komisi IV DPRD
Kabupaten Bima. Mereka menyampaikan harapan pada wakil rakyat untuk serius
perjuangkan nasib mereka.
Baru-baru ini, Komisi IV DPRD
Kabupaten Bima pernah berkunjung di Kementerian Pendidikan di Jakarta, salah
satunya dalam rangka persoalan tunjangan guru terpencil tahun 2011 di Kabupaten
Bima.
Ketua komisi IV DPRD Kabupaten
Bima Ilham Yusuf mengatakan, hasil konsultasi yang dilakukan pihaknya dengan
Pemerintah pusat, diketahui pemerintah pusat hanya melakukan verifikasi data
yang diusul daerah. Data yang diusul pemerintah daerah tersebut telah
diverifikasi lebih dahulu. Pada tahun 2011, jatah NTB untuk tunjangan guru
terpencil sebanyak 1644 orang. Diantaranya, Kabupaten Bima 612 orang.
“Semestinya, data yang diajukan
oleh pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Dikpora Kabupaten Bima dari awalnya
sudah valid. Sehingga, kalau sewaktu-waktu diminta oleh pusat, datanya sudah
ada,” sesalnya.
Namun setelah diverifikasi,
lanjutnya, NTB mendapat jatah 1353 orang dan jatah Kabupaten Bima yang tercatat
420 orang. “Dari 1353 yang lolos itu, tidak semua yang diusul tahun 2011,”
sambung Yasin, unsur pimpinan komisi IV.
Pada saat verifikasi data usulan
oleh Pemerintah Pusat, data yang diajukan oleh Dinas Dikpora tersebut banyak
yang dicoret alias tidak valid. “Ada
yang kurang digit dan NUPTK atas nama orang lain,” ucapnya.
Sebagai solusi, sambung Misfalak,
kedepan kita sarankan agar nama guru calon penerima tunjangan terpencil
tersebut, terlebih dahulu harus dengan SK Bupati Bima mengenai kategori daerah
terpencil di Kabupaten Bima.
“Ada
guru yang ngajar di Kecamatan dekat dengan biu kota. Sedangkan guru-guru yang mengajar di
Kecamatan Tambora, Langgudu dalam, sudah layak mendapatkan tunjangan. BKD juga
harus laporkan data pada Dikpora guru-guru yang dimutasi, supaya tidak tumpang
tindih,” sorotnya. (SM 06)