Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

BKD Berikan Pembinaan pada Pegawai Disnak

04 Maret 2012 | Minggu, Maret 04, 2012 WIB Last Updated 2012-03-04T08:55:23Z

Dompu, (SM).- Bupati melalui Badan Kepagawai Daerah (BKD) Dompu melakukan kegiatan pembinaan terhadap Dinas Peternakan (Disnak), Jum’at (02/3).
Kepala BKD, H.Moh Syai’un SH dalam pidatonya pada acara tersebut mengatakan, pembinaan ini dilakukan guna meningkatkan kedisiplinan aparatur pemerintah  dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara.

Menurutnya, disiplin dan loyalitas merupakan tuntutan utama bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena dengan dasar itu pula, tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dalam mewujudkan percepatan pembangunan bisa terpenuhi. Terlebih lagi hal itu adalah upaya dalam mengoptimalkan pelayanan terhadap publik.  
Di sisi lain dia menyinggung soal dampak dari mutasi besar – besaran terhadap guru dan Kepala Sekolah pada Dinas Dikpora Dompu. Katanya, pasca mutasi berlansung, BKD tak luput dari kritikan berbagai pihak baik dari keluarga guru, LSM dan insan pers.  Padahal mutasi yang dilaksanakan, sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Karena dasar daripada mutasi itu, untuk menata penempatan guru  dan Kepala Sekolah sesuai dengan tuntutan kebutuhan sekolah.
Pasalnya, sebelum mutasi dilaksanakan, banyak sekolah yang kekurangan tenaga guru khususnya pada bidang studi tertentu. Justru kebanyakan tenaga guru kontrak dan Guru Tidak Tetap (GTT) yang mengisi kekosongan dimaksud.
Lanjutnya,  adanya disparitas penempatan guru, akibat dari menagemen pemerintahan sebelumnya yang tidak memperhatikan sisi kebutuhan sekolah. Malah, dominan guru dipindah tugaskan hanya dengan mengantongi surat kawat atau nota tugas dinas.
Dalam ketentuan yang berlaku, tidak mengenal pemindahan pegawai hanya menggunakan nota tugas dan surat kawat melainkan harus dibekali dengan SK yang dikeluarkan oleh Bupati selaku pemegang otorisator di tingkat daerah atau pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan kebijakan memindahkan pegawai.  Jelas, pemindahan pegawai dengan nota tugas atau surat kawat melanggar prosedur, ungkapnya. (SM.15)
×
Berita Terbaru Update