Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Berkas Kemenag Kemungkinan Belum P-21

28 Maret 2012 | Rabu, Maret 28, 2012 WIB Last Updated 2012-03-28T05:51:04Z

Bima, (SM).- Kejaksaan Negeri Raba Bima memberikan sinyal kemungkinan berkas perkara korupsi tunjangan sertifikasi guru Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bima belum dinyatakan lengkap alias di P-21.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Raba Bima, Eca Mariartha yang dihubungi via seluler mengatakan, kemungkinan berkas perkara dugaan korupsi tunjangan sertifikasi pada Kemenag belum dinyatakan lengkap.
“Setelah saya teliti dan pelajaran berkasnya, kemungkinan belum bisa dinyatakan lengkap. Karena masih ada kekurangan keterangan saksi-saksi korban yang harus dipenuhi lagi oleh penyidik”, ungkapnya.
Namun Eca belum bisa memberikan kepastian apakah masih ada kekurangan atau memang sudah bisa dinyatakan lengkap. “Dari sepintas yang saya baca, memang ada kekurangan tapi sudah saya minta Jaksa lain untuk meneliti lagi”, ucapnya.
Eca saat ini tengah menjalani tugas dinas pendidikan tambahan ilmu. Untuk pemeriksaan lanjutan terhadap berkas dengan tersangka Abdul Muis tersebut, diserahkan pada jaksa lain. “Sudah saya suruh Indra untuk pelajari lagi”, katanya.
Selain berkas tersangka Abdul Muis, pada Kejaksaan setempat juga telah ada berkas lain dengan tersangka H. Yaman yang sudah masuk. Kata dia, kemungkinan juga pihaknya akan sama-sama pelajari kedua berkas tersebut.
“Berkas tersangkanya Abdul Muis akan kita cros cek lagi dengan berkasnya H.Yaman. Bisa juga ada kemungkinan kedua berkas itu akan dinyatakan lengkap bersamaan. Hal itu supaya ada efisiensi dan pendayagunaan,” timpalnya.
Kemungkinan dimaksud, kata Eca, belajar dari pengalaman pelaksanaan persidangan pada kasus korupsi DAK pada Dinas Dikpora Kota Bima yang saat ini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram.
“Dalam kasus tersebut para saksi mengeluhkan bolak-balik Bima ke Mataram untuk menghadiri persidangan. Kita ingin ada efisiensi waktu dan pendayagunaan dalam proses persidangan nanti,” tuturnya.
Bagaimana dengan berkas dengan tersangka Jufrin? Eca mengaku, pihaknya akan fokus ada dua berkas yang sudah dilimpahkan pada pihaknya. “Kita fokus dulu pada dua berkas itu dulu. Yang belakangan, nanti”, tandasnya. (SM.06)  
×
Berita Terbaru Update