Bima, (SM).- Kejaksaan Negeri Raba Bima memberikan sinyal kemungkinan
berkas perkara korupsi tunjangan sertifikasi guru Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Bima belum dinyatakan lengkap alias di P-21.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Raba
Bima, Eca Mariartha yang dihubungi via seluler mengatakan, kemungkinan berkas
perkara dugaan korupsi tunjangan sertifikasi pada Kemenag belum dinyatakan
lengkap.
“Setelah saya teliti dan pelajaran
berkasnya, kemungkinan belum bisa dinyatakan lengkap. Karena masih ada
kekurangan keterangan saksi-saksi korban yang harus dipenuhi lagi oleh
penyidik”, ungkapnya.
Namun Eca belum bisa memberikan
kepastian apakah masih ada kekurangan atau memang sudah bisa dinyatakan
lengkap. “Dari sepintas yang saya baca, memang ada kekurangan tapi sudah saya
minta Jaksa lain untuk meneliti lagi”, ucapnya.
Eca saat ini tengah menjalani tugas dinas
pendidikan tambahan ilmu. Untuk pemeriksaan lanjutan terhadap berkas dengan
tersangka Abdul Muis tersebut, diserahkan pada jaksa lain. “Sudah saya suruh
Indra untuk pelajari lagi”, katanya.
Selain berkas tersangka Abdul Muis,
pada Kejaksaan setempat juga telah ada berkas lain dengan tersangka H. Yaman
yang sudah masuk. Kata dia, kemungkinan juga pihaknya akan sama-sama pelajari
kedua berkas tersebut.
“Berkas tersangkanya Abdul Muis akan
kita cros cek lagi dengan berkasnya H.Yaman. Bisa juga ada kemungkinan kedua
berkas itu akan dinyatakan lengkap bersamaan. Hal itu supaya ada efisiensi dan
pendayagunaan,” timpalnya.
Kemungkinan dimaksud, kata Eca,
belajar dari pengalaman pelaksanaan persidangan pada kasus korupsi DAK pada
Dinas Dikpora Kota Bima yang saat ini tengah dalam proses persidangan di
Pengadilan Tipikor Mataram.
“Dalam kasus tersebut para saksi
mengeluhkan bolak-balik Bima ke Mataram untuk menghadiri persidangan. Kita
ingin ada efisiensi waktu dan pendayagunaan dalam proses persidangan nanti,” tuturnya.
Bagaimana dengan berkas dengan
tersangka Jufrin? Eca mengaku, pihaknya akan fokus ada dua berkas yang sudah
dilimpahkan pada pihaknya. “Kita fokus dulu pada dua berkas itu dulu. Yang
belakangan, nanti”, tandasnya. (SM.06)