Bima, (SM).- Lantaran tidak dipenuhi keinginannya membeli satu unit sepeda motor, Junaidin alias Con asal Desa Mpuri Kecamatan Madapangga, menghabok istrinya Adi Fitriati hingga babak belur, Senin (25/10) sekitar pukul 08.30 wita. Fitriati yang tak bisa menerima perlakuan suaminya, langsung melaporkan peristiwa yang menimpanya pada Kepolisian Sektor (Polsek) Madapangga.
Fitriati yang dikonfirmasi mengaku, tindakan kekerasan suaminya itu berawal dari penolakannya atas permintaan uang Rp 3 juta untuk membeli sepada motor. “Karena saya menolak memberikan uang itu, dia (suami,red) marah dan menghabok dirinya menggunakan palu serta tombak hingga mengakibatkan luka memar pada pelipis kanan, luka memar pada bagian punggung serta luka robek pada bagian kaki,” akunya.
Dia mengaku, penolakan permintaan sepeda motor tersebut berangkat dari kekuatiran ulah suaminya yang selingkuh. Jika sepeda motor itu dibelikan, kata dia, sikap buruk suaminya akan semakin menjadi. “Saya kuatir, ketika sepeda motor ada, selingkuhnya tambah jadi, mendingan uang yang dimintainya tidak saya kasih,” ujar Fitriati di Polsek Madapangga, Selasa kemarin.
Menurut dia, ulah suaminya yang demikian, bukan hanya sekali itu saja, tapi sering kali dilakukan. Namun peristiwa demi peristiwa, tidak pernah dilaporkan secara hukum karena berharap ada perubahan. Sayangnya, semakin didiami, malah ulahnya semakin menjadi.
Dia meminta pada pihak berwajib, agar menindaklanjuti persoalan itu secara serius, guna memberikan efek jera, sehingga perbuatan seperti itu tidak lagi dilakukan dikemudian hari.
Kapolsek Madapangga, Ipda. Mahfud yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, membenarkan telah menerima laporan korban sesuai nomor LP: 63/X/2010/NTB/Res. Bima/P. Madapangga, yang dilapor korban sesaat setelah kejadian.
Pelaku diduga terlibat kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Guna menindak lanjuti laporan tersebut, pihaknya telah mengambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari saksi korban, sekaligus telah melakukan visum. “Laporan ini telah kita lanjuti,“ tegasnya.
Berdasarkan hasil keterangan dari saksi korban serta keterangan saksi-saksi lainnya berikut dengan hasil visum, menguatkan dugaan bahwa Junaidin melakukan kekerasan terhadap istrinya dengan nacaman hukuman 3,5 Tahun penjara sesuai dengan Undang- Undang KDRT No 23 tahun 2004. (SM.11)