Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Koperindag Sosialisasi Peraturan Barang Ilegal Cukai Tembakau

15 Desember 2010 | Rabu, Desember 15, 2010 WIB Last Updated 2010-12-15T01:41:21Z
Kota Bima, (SM).- Setelah menggelar razia barang yang tidak memiliki bea cukai, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Bima, Selasa kemarin di SMKN 3 Kota Bima menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan barang-barang ilegal cukai tembakau. Sosialisasi tersebut dilakukan agar para pengusaha dagang dalam menjalankan usahanya bisa memperhatikan barang-barang yang ilegal dan tidak ilegal.
Acara yang dihadiri oleh pengecer rokok, mahasiswa dan masyarakat itu, menghadirkan pembicara dari Dinas Koperindag, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kota Bima dan pihak Polisi Resort Kota (Polresta) Bima.
Dalam pembukaannya, Kepala Dinas Koperindag yang diwakili oleh Sekretarisnya Drs. Kaharudin mengatakan, di tengah-tengah masyarakat banyak pengecer yang menjual barang-barang yang illegal cukai tembakau.
Disadari atau tidak, barang-barang tersebut menjadi konsumsi masyarakat dan laku terjual. Untuk itu, dengan adanya sosialisasi aturan dan perundang-undangan barang-barang cukai tembakau, pengecer bisa lebih diteliti.

Rokok misalnya, tidak berlaku sepanjang masa. Tetapi memiliki massa dan waktunya. Dalam upaya pemberantasan barang kena cukai llegal, pihaknya akan mengumpulkan informasi peredaran hasil tembakau yang dilekati pita cukai palsu, yang tidak dilekati pita cukai palsu, yang tidak sesuai dengan peruntukannya pada tempat penjual eceran. “Selain itu juga, akan ditingkatkan operasi pasar, pemeriksaan operasi publik dan profilling pengusaha rokok”, terangnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT), Jafar H.Mansyur, SH lebih menjelaskan mengenai perijinan yang harus dibuat oleh pengusaha. Karena tidak bisa dinafikkan, keberadaan pengusaha cukup berpengaruh dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. Termasuk, para pengusaha kecil menengah, juga memberikan dampak manfaat. “Apapun jenis usahanya, harus memiliki ijin. Jika tidak, secara otomatis akan dirazia oleh Dinas Koperindag”, ujarnya.
Mengenai pengurusannya, lanjut Jafar, tidak semahal dan serumit yang dibayangkan pengusaha, sebab pihaknya akan mempermudah proses dengan biayanya yang murah.
“Jika sudah memiliki usaha, jangan lebih awal berpikir mengurus izin itu akan mahal dan menelan waktu yang lama. Tentu kami akan melayani dengan proses yang mudah dan tidak mahal”, tandasnya. (SM.07)
×
Berita Terbaru Update