Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Alat Bukti Kasus Cabul, Cukup Pengakuan Korban

26 Maret 2012 | Senin, Maret 26, 2012 WIB Last Updated 2012-03-26T05:31:51Z

Bima, (SM).- Praktisi hukum menilai keterangan alias pengakuan korban cukup dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus dugaan cabul siswi SDN Inpres Talabiu Kecamatan Woha oleh oknum guru inisial MT.

“Penanganan perkara di negara kita harus atas pembuktian, salah satunya dengan saksi yang melihat langsung kejadian. Akan tetapi dalam kasus dugaan cabul terhadap para siswi SDN Inpres Talabiu itu beda,” ucap M.Ali, SH, seorang praktisi hukum.
Dalam kasus dugaan cabul, korbannya bukan hanya satu orang. Ada banyak lagi korban yang lainnya. Pengakuan korban-korban yang lain itu cukup untuk dijadikan sebagai bukti petunjuk.
Dugaan cabul terhadap beberapa orang siswi SD tersebut diduga terjadi sejak beberapa tahun silam. Hanya saja baru kali ini terkuak. Hingga Ahad pagi, tersangka masih ditahan Polisi di Mapolres Bima untuk kepentingan penyidikan.
Sementara di Desa Talabiu sendiri, kerap kali muncul isu-isu yang terkesan mengadu domba para pihak, baik pihak korban maupun pihak tersangka. Isu yang paling anyar bahwa pengaduan korban fitnah merujuk keseharian tersangka.
Apa saja hak tersangka dan korban? Menurut Ali, korban memiliki hak agar kasus tersebut sesegera mungkin dituntaskan penyidik dan didampingi oleh Penasehat Hukum saat pemeriksaan. Hak tersangka, yakni didampingi PH baik yang ditunjuk atau atas permintaan sendiri.
Kata dia, tersangka maupun pihak keluarga juga memiliki hak untuk melakukan pendekatan secara emosional terhadap keluarga korban untuk membicarakan persoalan tersebut. “Haknya pihak korban pun untuk menolak keinginan keluarga tersangka”, ujarnya.   
M.Ali menegaskan, perkara cabul atau pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut masuk kategori delik pidana murni sesuai dengan pasal yang disangkakan penyidik pada tersangka yakni pasal 82 UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Walaupun ada upaya damai atau penyelesaian secara kekeluargaan antara para pihak, secara hukum perkara tersebut wajib dituntaskan hingga pada tingkat persidangan di Pengadilan Negeri”, tegasnya.
Ia meminta pada Kepolisian agar secepatnya perkara tersebut dituntaskan hingga tahap persidangan di Pengadilan Negeri Raba Bima, karena korban dalam kasus tersebut lumayan banyak, supaya tidak terulang kembali pada korban lain. (SM.06)
×
Berita Terbaru Update