Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Upaya Hukum, Solusi Pecahkan Masalah Pilkades

24 Februari 2012 | Jumat, Februari 24, 2012 WIB Last Updated 2012-02-24T15:26:45Z

Bima, (SM).- Kepala Desa Kalampa Kecamatan Woha telah dilantik. Namun, dugaan pelanggaran peraturan Bupati Bima tentang pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kalampa yang ditemukan masyarakat setempat, belum ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Bima. Padahal, temuan pelanggaran itu dibeberkan sejumlah masyarakat Kalampa.

Menjawab adanya pelanggaran, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bima, Drs. Abdul Wahab menjelaskan, dalam peraturan yang berlaku, baik Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Daerah, sudah diatur dengan jelas mengenai mekanisme pelaksnaan, termasuk diberikannya ruang untuk menempuh jalur hukum jika ada berbagai pihak yang yang merasa dirugikan pada pelaksanaan Pilkades. “Pemerintah bukan tidak menindaklanjuti. Saya kira aturannya sudah jelas, ada ruang untuk pihak yang melihat adanya pelanggaran untuk diproses secara hukum,” ujarnya.
Ditemui di Kantor Pemkab Bima Kamis kemarin, Wahab membeberkan dari awal memang salah seorang calon yang merasa dirugikan mengajukan gugatan kepada panitia pelaksana. Panitia juga sudah menjawab adanya gugatan tersebut dengan tertulis dan menyampaikan ke calon yang merasa dirugikan itu. “Setelah mendapat jawaban dari panitia, calon tersebut sudah tidak mempermasalahkannya lagi,” terangnya.
Kemudian, masyarakat yang menggelar aksi di depan kator BPMDes beberapa waktu lalu, lanjut Wahab, merupakan masyarakat yang membawa bendera salah satu LSM, bukan mewakili salah satu calon pemilihan kepala desa. “Mereka itu perwakilan dari LSM, bukan mengatasnamakan calon Kepala Desa. Lagi pula didalam aturan juga sangat jelas, tidak mengatur tentang keberatan pihak lain selain calon yang merasa dirugikan,” jelasnya.
Dalam hal ini, dia mengakui, Pemerintah Daerah tidak memiliki keberpihakkan diantara salah satu calon. Dan juga tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan pemilihan yang sudah selesai dilaksanakan. Karena tahapan Pilkades, mulai pemilihan hingga pelantikan, tidak bisa di tunda dengan adanya keberatan para calon.
Karena jika itu terjadi, maka proses Pilkades tidak akan pernah berakhir. “Kalaupun ada yang keberatan, lapor ke pihak yang berwajib agar diproses secara hukum. Pilkades tetap berjalan, kemudian proses hukum juga berjalan. Jika menunggu proses hukum selesai baru di lantik, sampai kapan?,” tanyanya. (SM.07)
×
Berita Terbaru Update