Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Status Tersangka Jufrin Dianggap Opini Polisi

24 Februari 2012 | Jumat, Februari 24, 2012 WIB Last Updated 2012-02-24T15:27:11Z

Bima, (SM).- Penetapan penambahan tersangka kasus dugaan pemotongan tunjangan sertifikasi guru jajaran Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima tahun 2010 oleh penyidik Polisi menuai reaksi. Salah satu dari tiga orang yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kasi PHU Kemenag Kabupaten Bima Jufrin, SH, menganggap bahwa penetapan status tersangka terhadap dirinya hanya opini penyidik. “Saya rasa itu hanya opini Polisi saja,” ucap Jufrin ketika dimintai tanggapannya atas penetapan status tersangka oleh penyidik Polres Bima Kota, yang ditemui di meja kerjanya, Kamis (23/2) kemarin.  

Dalam hal penerimaan tunjangan sertifikasi guru tahun 2010, Jufrin sebagai ketua tim verifikasi data nama-nama guru penerima tunjangan sertifikasi. Data penerima sertifikasi yang diverifikasi oleh tim, menurut Jufrin dari seksi Mapenda pada kantor Kemenag Kabupaten Bima. “Tugas saya (sebagai tim verifikasi) hanya menverifikasi data, yakni nama-nama guru calon penerima sertifikasi dari seksi Mapenda. Nama-nama guru calon penerima sertifikasi itu, tinggal kami contreng saja,” ucapnya.
Jufrin mengaku, data nama-nama guru calon penerima tunjangan sertifikasi dari Seksi Mapenda tersebut, tiidak dicros cek langsung di lapangan, dengan para guru yang bersangkutan. Itu memang tidak kita lakukan. Sebab, yang mengetahui persis data dan kondisi para guru tersebut adalah seksi Mapenda. Seharusnya data yang diberikan pada kami selaku tim verifikasi adalah ril dan kami tinggal verifikasi saja,” jelasnya.
Bagaimana alur prosedur setelah data diverifikasi? Jufrin menjelaskan, awalnya data nama guru calon ppenerima tunjangan sertifikasi tersebut dari Seksi Mapenda, kemudian diverifikasi oleh pihaknya. Usai dilakukan verifikasi, kata dia, kemudian diserahkan pada kepala kantor untuk disahkan. Setelah disahkan, data-data hasil verifikasi itu akan diserahkan kembali pada Seksi Mapenda. “Mestinya saat itu Seksi Mapenda mencek lagi kevalitan data itu,” ujarnya.
Disinggung munculnya tiga nama penerima yang double, Jufrin mengakui hanya terjadi human error pihaknya pada saat melakukan verifikasi nama guru. Kaitan ada nama guru yang sudah pensiun tapi terakomodir sebagai penerima? Jufrin mengakuinya. “Memang ada nama-nama guru yang sudah pensiun tapi namanya muncul lagi. Hal itu memang salah kami. Dalam petunjuk tehnisnya, memang guru yang pensiun tidak boleh terima tunjangan,” ungkapnya.
Kaitan ada beberapa nama guru yang masih berstatus CPNSD sebagai penerima tunjangan sertifikasi tahun 2010, Jufrin membenarkannya. Namun kata dia, hal tersebut tidak menjadi persoalan, karena dalam edaran dibenarkan. “Dalam surat edaran Dirjen bahwa guru penerima tunjangan sertifikasi adalah dari PNS atau non PNS. Sementara guru yang berstatus CPNSD adalah termasuk sebagai guru non PNS. Saya rasa beda persepsi Polisi,” timpalnya. (SM 06)
×
Berita Terbaru Update