Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kepala Kemenag akan Jalani Proses Hukum

24 Februari 2012 | Jumat, Februari 24, 2012 WIB Last Updated 2012-02-24T15:27:41Z

Bima, (SM).- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima H. Yaman mengaku akan menjalani proses hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemotongan sertifikasi guru. “Sebagai abdi negara dan warga negara yang baik, saya akan jalani proses hukum. Yang terpenting, saya ihklas berkerja dan telah berbuat sesuai aturan,” ucap Yaman saat ditemui di kantor setempat, Kamis.

Ia meluruskan ansumsi publik terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pemotongan tunjangan sertifikasi guru jajaran Kantor Kemenag Kabupaten Bima tahun 2010. Dirinya tidak ada kaitan dengan pemotongan dana itu. “Bahkan saya mewanti-wanti agar tidak ada pemotongan. Bisa ditanyakan Kabag TU atau bendahara, apakah ada saya yang menyuruh melakukan pemotongan. Saya sendiri melarang keras dilakukan pemotongan,” tegasnya.
H. Yaman menduga, keterlibatan dirinya sehingga ditetapkan sebagai tersangka, berkaitan dengan proses pencairan tunjangan sertifikasi dengan melalui pembayaran secara manual melalui rekening bendahara, tanpa melalui rekening guru.
Menurutnya, keberadaan dirinya hanya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menyetujui pembayaran langsung ke rekening bendahara. Pencairan ke rekening bendahara tersebut, lanjutnya, telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku sebagaimana dengan PMK nomor 101 tahun 2010. “Pembayaran secara manual itu bisa dilakukan sesuai dispenisasi dari KPKN Bima,” ucapnya.
Kenapa bisa terjadi, lanjutnya, karena  ada surat perintah segera membayar dari kepala KPKN Bima dan surat dari Kanwil Depag untuk melakukan langkah-langkah cepat realisasi anggaran. “Karena bulan September 2010, realisasi anggaran baru mencapai 31 persen,” ungkapnya.
Realisasi anngggaran tersebut, kata dia, dibawah rata-rata nasional. Maka pada saat itu pihaknya melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak Bank dan KPKN Bima. Sampai pekan ke 3 bulan September, ucapnya, pihak bank belum mampu menyelesaikan seluruh rekening guru-guru.
Sementara, urainya, hasil konsultasi lisan dengan KPKN pembayaran bisa dilaksanakan secara langsung. “Hal lain yang jadi pertimbangan, guru yang sekian banyak saat itu memohon segera mencairkan,” kenangnya.
Karena mungkin kebutuhan keluarganya sangat mendesak. Apalagi ke esokan harinya, guru menghadapi hari raya Idul Fitri,” sambungnya. Atas dasar itu lah kami lakukan koordinasi dengan bank maupun KPKN,” ujarnya.
Hasil konsulltasi dimaksud, sebutnya, diperoleh solusi yang membolehkan menerbit SPD2,” paparnya. Saat itu kita konsultasi secara lisan. Tapi baru-baru ini kami sudah lakukan komunikasi dengan KPKN supaya ada hitam diatas putih,” tuturnya.
Surat persetujuan untuk pembayaran secara manual sudah kami kantongi. Kalau saya tidak ada kaitan dengan pemotongan, tapi karena prosedur penncairan saja. Karena dianggap prosedur salah, maka imbasnya ke bawah,” jelasnya.
Menurut Dia,  realisasi pencairan dana tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2010 tersebut dimulai dari Kasi Mapenda hinngga pada jajaran ke bawah. “Kalau saya tidak ada hubungannya sama sekali dengan pemotongan itu,” bantahnya lagi.
Ia menngaku, telah melakukan klarifikasi innternal dengan Kabag TU, bendahara serta guru-guru tentang adannya isu pemmotongan tunnjangan sertifikasi tersebut. “Sampai detik ini tidak ada komplain dari guru-guru soal pemotongan itu. Tapi saya tidak tahu kalau diitengah jalan, apakah pemotongan itu ada atau dengan istilah uang jasa. Soal dana dari nama yang double, CPNSD dan dari guru pensiun, sudah dikembalikan semua pada kas negara,” tambahnya. (SM 06)
×
Berita Terbaru Update