Bima, (SM).- Bendahara Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima Abdul Muis menyebutkan nama lain yang diduga berkaitan dengan kasus pemotongan tunjangan sertifikasi guru tahun 2010.
Dalam testimoni yang
dibuat diatas materei, Abdul Muis menyebutkan nama mantan Kasi
Mapendasium H. Anwar, Kabag TU H.Irfun dan Fifi Faridah turut
menginginkan ada penarikan sumbangsih dari penerima tunjangan.
Dalam testimoni poin
pertama, Abdul Muis menerangkan dirinya sering didesak Kepala Seksi Mapendasium
H. Anwar, SH agar permintaan pembayaran tersebut segera diajukan, tapi tetap
dirinya beralasan persyaratan harus diselesaikan dulu oleh Seksi Mapendasium.
Poin kedua, Muis
mengatakan, pada saat awal pembayaran kepada guru-guru penerima tunjangan, saya
telah melaksanakannya sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
yaitu membayar sesuai daftar nominal yang ada. Namun setelah pembayaran
berjalan sampai 120 orang, sempat terhenti karena dirinya harus menghadap
panggilan untuk masuk ke ruangan kerja Kepala Seksi Mapendaisum H. Anwar
bersama H. Irfun dan Fifi Faridah.
Muis mengaku, saat
dirinya dipanggil ke ruangan dimaksud, H. Anwar menginginkan pembayaran tersebut
harus ada sumbangsih dari penerima tunjangan seihklas dari keputusan tersebut
berjalan pada sebagian guru-guru pada saat itu.
“Setelah proses
pembayaran selesai semuanya, saya terus didesak oleh Kepala Seksi Mapendaisum
untuk menyerahkan hasil penerimaan itu dan saya telah menyerahkan semua hasil
penerimaan tersebut melalui ibu Fifi Faridah sebanyak Rp20 juta,” ungkapnya.
Pada poin keempat, Abdul
Muis mengaku, untuk proses pembayaran tahap berikutnya, dari pihak Mapendaisum
(H. Anwar dan Fifi Faridah) tetap mendesak untuk dilaksanakan dengan cara
pembayaran melalui rekening bendahara.
“Namun keinginan mereka
tidak disetujui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bima H. Yaman H
Mahmud,” ungkap Abdul Muis dalam testimoni yang dibuat tertanggal 30 Januari
2012. (SM.06)