Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Testimoni Bendahara Kemenag, Sebut Nama Lain

26 Februari 2012 | Minggu, Februari 26, 2012 WIB Last Updated 2012-02-26T09:04:41Z

Bima, (SM).- Bendahara Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima Abdul Muis menyebutkan nama lain yang diduga berkaitan dengan kasus pemotongan tunjangan sertifikasi guru tahun 2010.

Dalam testimoni yang dibuat diatas materei, Abdul Muis menyebutkan nama mantan Kasi Mapendasium  H. Anwar, Kabag TU H.Irfun dan Fifi Faridah turut menginginkan ada penarikan sumbangsih dari penerima tunjangan.
Dalam testimoni poin pertama, Abdul Muis menerangkan dirinya sering didesak Kepala Seksi Mapendasium H. Anwar, SH agar permintaan pembayaran tersebut segera diajukan, tapi tetap dirinya beralasan persyaratan harus diselesaikan dulu oleh Seksi Mapendasium.
Poin kedua, Muis mengatakan, pada saat awal pembayaran kepada guru-guru penerima tunjangan, saya telah melaksanakannya sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yaitu membayar sesuai daftar nominal yang ada. Namun setelah pembayaran berjalan sampai 120 orang, sempat terhenti karena dirinya harus menghadap panggilan untuk masuk ke ruangan kerja Kepala Seksi Mapendaisum H. Anwar bersama H. Irfun dan Fifi Faridah.
Muis mengaku, saat dirinya dipanggil ke ruangan dimaksud, H. Anwar menginginkan pembayaran tersebut harus ada sumbangsih dari penerima tunjangan seihklas dari keputusan tersebut berjalan pada sebagian guru-guru pada saat itu.
“Setelah proses pembayaran selesai semuanya, saya terus didesak oleh Kepala Seksi Mapendaisum untuk menyerahkan hasil penerimaan itu dan saya telah menyerahkan semua hasil penerimaan tersebut melalui ibu Fifi Faridah sebanyak Rp20 juta,” ungkapnya.
Pada poin keempat, Abdul Muis mengaku, untuk proses pembayaran tahap berikutnya, dari pihak Mapendaisum (H. Anwar dan Fifi Faridah) tetap mendesak untuk dilaksanakan dengan cara pembayaran melalui rekening bendahara.
“Namun keinginan mereka tidak disetujui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bima H. Yaman H Mahmud,” ungkap Abdul Muis dalam testimoni yang dibuat tertanggal 30 Januari 2012. (SM.06)
×
Berita Terbaru Update