Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sembilan Mahasiswa Divonis Dua Bulan

23 Februari 2012 | Kamis, Februari 23, 2012 WIB Last Updated 2012-02-22T16:23:48Z

Kota Bima, (SM).- Sembilan orang mahasiswa yang tersangkut pidana pembakaran dan pengerusakan fasilatas negara (pembakaran kursi DPRD Kabupaten Bima) saat aksi solidaritas atas tragedi berdarah di Pelabuhan Sape (demo tambang masyarakat Lambu), pada Desember tahun lalu, divonis dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima.

Pantauan wartawan, Senin lalu di Pengadilan setempat pada sidang dengan agenda pembacaan putusan atas kasus dimaksud, sembilan orang terdakwa (mahasiswa), masing-masing, Fr, KI, AK, Ms, Mk, Ag, ML, Hr dan IA, nampak duduk dikursi pesakitan pada sidang yang digelar sekitar pukul 15.00 wita tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edi Tanto Putra SH, dalam amar tuntutannya menyebutkan, unsur yang memberatkan perbuatan terdakwa (sembilan mahasiwa), meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, masih muda, taat hukum dan masih terdaftar sebagai mahasiswa.
Para terdakwa, lanjutnya, dalam pembacaan amar tuntutan, telah melanggar pasal 406 (1) KHUP Jo pasal 55 (1) ke-2, dengan ancaman pidana masing-masing 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari penjara dikurangi masa tahanan sementara. Sementara Barang Bukti (BB) berupa satu buah kursi warna coklat dengan kondisi kaki kiri depan patah, satu buah kursi dengan kondisi terbakar, satu buah kursi besi dengan rupa terbakar, dua buah rangka kursi sofa terbakar dan satu meja sofa terbakar pula, dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebani biaya perkara Rp 2,5 ribu per orang.
Usai pembacaan amar tuntutan oleh JPU, Majelis Hakim sebelum membacakan amar putusan, memberi kesempatan pengacara sembilan mahasiwa, Gufran SH untuk melakukan pembelaan atas amar tuntutan tersebut. Saat itu, pengacara hanya mengajukan permohonan pada Majelis Hakim, agar memberikan dan atau menjatuhkan hukuman seringan-ringannya pada masing-masing terdakwa. Dengan alasan yang tidak beda dengan disampaikan oleh JPU. Hanya ditambahkan sebagian dari mereka (terdakwa) sangat dibutuhkan oleh lembaga kemahasiswa dimana mereka menempuh jenjang studi.
Dengan dasar amar tuntutan JPU dan permintaan pengacara terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai, Mas’ud, SH, MH dengan anggota, I Made Sugiartha SH dan Fathurahman SH menjatuhkan vonis pada sembilan terdakwa dengan masa hukuman selama dua bulan penjara, dipotong masa tahan, dengan keputusan bahwa mereka benar-benar melakukan unjuk rasa dan terjadi pembakaran kursi dewan secara sengaja melawan hukum dan terbukti melakukan pengerusakan terhadap barang milik negara.
Jika dihitung sejak ditahan sembilan mahasiswa pada 24 Desember lalu, maka para terpidana tersebut, tinggal menjalankan empat hari masa tahanan atau terhitung dua hari saat pembaca, membaca berita ini. (SM.08)
×
Berita Terbaru Update