Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Menakar Pentingnya Sertifikasi bagi Wartawan (3)

23 Februari 2012 | Kamis, Februari 23, 2012 WIB Last Updated 2012-02-22T16:24:44Z

“Sertifikasi, Acuan Jalankan Tugas Jurnalis”
Wartawan, seperti halnya profesi lain memerlukan kompetensi khusus. Karena itu pewarta perlu dibekali dengan kemampuan sesuai standar yang dipersyaratkan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
 Berikut catatan Wartawan Suara Mandiri, M.Aris Effendi.

 DALAM beberapa tahun terakhir, banyak media yang muncul, demikian halnya wartawan. Tidak ada regulasi yang melarang seseorang untuk menjadi wartawan. Hanya dalam bertugas semua wartawan mesti mengacu kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Meskipun menjadi pewarta merupakan hak asasi seluruh warga negara, namun tidak serta merta bisa melakukan kegiatan jurnalistik tanpa mengacu pada alat ukur profesi kewartawanan itu.
“Sebenarnya perkara sertifikasi wartawan ini mirip sertifikasi pada profesi guru. Karena keduanya didahului oleh proses Uji Kompetensi”, ujar Suryadin, S.S,. M.Si, Dosen Prodi Komunikasi STISIP Mbojo yang ditemui di kediamannya, baru-baru ini.
Menurut Yan (sapaannya) Wartawan, seperti profesi lainnya yang memerlukan kompetensi khusus bagi sebagai pewarta maupun agen perubahan itu sendiri. Karena itu perlu dibekali dengan kemampuan yang sesuai standar yang dipersyaratkan UU.
Apakah dengan tidak wartawan yang tidak lulus sertifikasi dengan sendirinya "kiamat" karir jurnalistiknya? Tentu saja tidak, sertifikasi dimaksudkan sebagai acuan secara nasional dimanapun seorang wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya.

Dengan lulus sertifikasi
Apa keuntungan sertifikasi. Kahadiran seritikasi wartawan tidak bisa dipisahkan dari lahirnya UU pers yang mensyaratkan perlunya para kuli disket memenuhi kompetensi tertentu agar dapat menjalankan tugas jurnalistiknya dimanapun secara profesional.
Kata dia, kompetensi juga penting bagi para jurnalis untuk menutup celah bagi para pemilik media untuk memperlakukan mereka secara "semena-mena". Sebab sesuai UU Pers ini, jika si wartawan sudah tersertifikasi maka hak-haknya untuk mendapatkan penghidupan dan kesejahteraan yang layak harus dipenuhi perusahaan tempatnya bekerja.
Perkembangan teknologi informasi membawa perubahan besar dalam proses produksi berita. Sebelum jaringan internet merambah seluruh wilayah, akses warga negara untuk menyampaikan informasi masih sangat terbatas. Namun kini dengan akses informasi yang luas dan hampir merata maka wartawan dan warga negara lainnya memiliki kesempatan yang sama salam menyampaikan informasi baik melalui media cetak maupun elektronik, artinya bila para jurnalis tidak membekali diri dengan kompetensi memadai, maka perannya akan digantikan oleh warga biasa dalam penyebarluasan informasi.
Seiring perkembangan pesat teknologi informasi, maka dengan sendirinya berkembang pula Citinews (citizen news) atau berita yang disampaikan oleh warga negara yang bukan jurnalis.
Kehadiran citinews dari waktu ke waktu menunjukkan kecenderungan yang makin meluas, ini karena tidak semua media mampu mencakup seluruh wilayah dalam waktu bersamaan dalam mendapatkan akses ke sumber berita-berita yang berbobot.
“Artinya jurnalis akan berkompetisi secara tidak langsung dengan warga negara lainnya untuk terus mengasah kompetensi jurnalistiknya”, ungkap pakar Komunikasi alumni Pascasarjana Universitas Makassar ini.
Di sisi lain, hal ini berarti terbuka peluang bagi organisasi pers dan pelaku jurnalistik di daerah misalnya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Bima dan Dewan Pers Pusat, bisa saja menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk tingkat muda, madya hingga utama bagi wartawan.
Uji kompetensi sebagai prasyarat perolehan sertifikasi bagi jurnalis seyogyanya menjadi pemicu pekerja pers di daerah untuk berbenah, dan mengembangkan wawasan agar dapat memanfaatkan kesempatan ini bagi peningkatan kapasitas jurnalistiknya. Dengan cara ini maka dengan sendirinya para wartawan akan mampu menjadi jembatan informasi lintas pelaku dalam memenuhi hak rakyat untuk tahu (right to know). (*)
×
Berita Terbaru Update