Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Satu Kolom

02 Februari 2012 | Kamis, Februari 02, 2012 WIB Last Updated 2012-02-02T14:58:41Z

Perda 9 Mandul, Tanaman Jagung jadi Sasaran 
Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2006 tentang tata cara pelepasan ternak, sama sekali tak jalan di Kabupaten Dompu. Aturan yang mengatur soal pelepasan ternak itu hanya ebagai simbol dan keberadaannya mandul. Bagimana buntutnya atas mandulnya aturan itu? Berikut catatan wartawan Suara Mandiri Biro Dompu : Dedi Suryadi


Dampak dari tidak diterapkannya Perda nomor 9 sangat jelas. Masyarakat masih bebas  melepas ternak sapi, kerbau dan kambing di sembarang tempat, baik di wilayah perkotaan hingga ke pelosok desa. Padahal, dalam Perda tersebut meyebutkan daerah pelepasan ternak terletak di wilayah Doro Ncangan Kecamatan Pekat.
Ternak yang berkeliaran, bahkan memasuki halaman kantor Bupati Dompu. Mestinya instansi terkait seperti Satuan PolPP Dompu dapat membuka mata dan merasa malu dengan kondisi demikian serta memberlakukan Perda tersebut. Sebab tidak berjalannya aturan itu, merupakan indikator dari lemahnya kinerja instansi dimaksud. Padahal, dalam pasal 4 Perda nomor 5 tahun 2006 tentang pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, dan tata kerja satuan PolPP jelas – jelas menyebutkan bahwa instansi tersebut mempunyai tugas memelihara, menyelenggarakan  ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Perda, peraturan Bupati dan Keputusan Bupati.  
Pelepasan ternak secara liar belakangan ini semakin marak saja. Apalagi seiring  bertambahnya para pemilik ternak yang ditopang dengan munculnya program bantuan sapi dari pemerintah.
Persoalan ini sangat meresahkan banyak pihak, terutama para petani jagung. Tak sedikit masyarakat yang mengeluh tanamannya rusak akibat diserang hama ternak sapi. Fakta ini menunjukan seakan program ternak sapi bertolak belakangan dengan program budidaya jagung.
Misalnya Imran salah seorang petani Desa Jambu, Kecamatan Pajo. Kepada wartawan Minggu pekan lalu, petani ini mengeluh karena jagungnya diserang ternak sapi. Akibatnya tanaman tersebut  banyak yang rusak karena dimakan dan diinjak sapi. Padahal jagungnya sedang berbunga.
Katanya, lahan jagungnya sudah ia pagar keliling. Namun binatang itu mendobrak pagar dan menyerang tanamannya ditengah kegelapan malam, kala dia sedang asik menikmati lelap untuk memulihkan tenaga yang terkuras pada siang harinya. ‘’Coba lihat pak tanaman jagung saya yang rusak diserang ternak sapi,’’ujarnya.
Imran mengaku tak rela jeri payahnya selama berbulan – bulan direnggut ternak warga yang dilepas sembarangan. Namun apa daya, iapun tak ingin main hakim sendiri dengan melukai ternak itu, karena khawatir akan menimbulkan masalah baru yang lebih panjang. ‘Saya hanya mengusir ternak – ternak agar keluar dari tanaman saya, kemudian pagar yang rusak saya perbaiki kembali,’’tandasnya.
Menurutnya, perlu ada peran dari pihak yang berkompoten untuk menyadarkan masyarakat pemilik ternak agar tidak melepas ternak sebarang tempat. Karena kebebasan pemilik ternak justru merugikan pihak lain.
Mulai dengan memberikan sosialisasi terhadap Perda nomor 9, serta memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun banyak pihak yang merasa pesimis jika langkah itu sudah berlangsung optimal, hingga ke desa/kelurahan. Jadi, tak perlu heran mana kala keadaan masyarakat dan ternak yang berkeliaran tak sulit di jumpai di wilayah Kabupaten Dompu ini.  
Sementara Fitra Mulyadi  Pengurus Angkatan Muda Muhamadia (AMM) menegaskan, Perda bukan dibuat sesara gratis, akan tetapi menghabiskan anggaran daerah  mencapai ratusan juta.  
Tambahnya regulasi tersebut bukan hanya sekedar dijadikan simbol atau tumpukan kertas sampah yang tidak memiliki nilai.  Namun, deretan kalimat yang tertuang dalam aturan tersebut memiliki fungsi dan tujuan dan sasaran yang cukup nyata. Tinggal  bagaimana  perang dan tanggung jawab pihak terkait untuk mengimplementasikannya. ‘’Saya melihat Perda nomor 9 hanya dijadikan sebagai kertas sampah yang tidak bernilai apa – apa. Karena kenyataanya aturan itu tidak dijalankan,’’tandasnya.
Kendornya penerapan salah satu dari sekian Perda yang dibuat oleh daerah ini, adalah sebagai bentuk  kelemahan yang berimplikasi terhadap kredibilitas dan tolak ukur keberhasilan seorang Bupati. ‘’Memang tidak bisa dihindari, ketika Satker berhasil melaksanakan kinerjanya maka itu disebut keberhasilan Bupati. Tapi kalau gagal, maka Bupati pun akan kena imbasnya,’’tandas Fitra mengakhiri pembicaraan. 
Sebelumnya Kasat PolPP Dompu, Ismail MS S.Sos  telah berjanji akan mengoptimalkan kembali Perda nomor 9 tentang pelepasan ternak.  Namun sejauh ini aturan tersebut belum nampak juga. Semoga saja  Kasat tersebut tidak lupa akan janjinya. (**)

×
Berita Terbaru Update