Bima,
(SM).- Keberadaan PT. Bunga
Raya yang melaksanakan aktivitas Galian C dan PT. LAM-LAM yang melakukan
eksploitasi sumber mata air di Desa Ndano Kecamatan Madapangga, dinilai merusak
ekosistim alam. Forum Komunikasi Mahasiswa dan Masyarakat Madapangga (FOKEMM)
melakukan aksi demo damai di depan halaman kantor Camat setempat Madapangga, Rabu
(15/2).
Liputan Koran ini di lokasi aksi, sebelum
melakukan orasi di depan kantor camat belasan massa FOKEMM terlebih dahulu melakukan orasi
keliling desa menggunakan mobil Pick Up. Sekitar pukul 09.30 wita, massa melakukan orasi di
depan kantor Camat Madapangga.
Aksi belasan massa FOKEMM tersebut berlangsung damai dan
dijaga ketat pihak aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Madapangga yang dibantu
Polsek Bolo serta anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Pol- PP)
Koordinator Lapangan (Korlap) FOKEMM, Wahidin
dalam orasinya mengatakan, keberadaan PT. Bunga Raya dan PT. Lam- Lam yang
melakukan eksploitasi di kecamatan Madapangga, hanya merusak ekosistim alam
secara perlahan-lahan yang resikonya ditanggung masyarakat pada masa mendatang.
Menurutnya, keberadaan dua perusahaan tersebut
tidak memberikan konstribusi nyata untuk kesejahteraan masyarakat di sejumlah
desa di kecamatan Madapangga dan hanya meraup keuntungan dibalik kekayaan alam
yang dimiliki. “Sesuai Undang-undang 1945 pasal 33 bahwa bumi dan air dan
kekayaan alam dikelola oleh Negera dan digunakan untuk kepentingan rakyat
banyak. Nah, amanat undang-undang ini diabaikan dua perusahaan ini,” teriak
sejumlah pendemo.
Massa menilai, kehadiran pertambangan serta
kehadiran dua perusahaan di Madapangga bukan memberikan jawaban atas persoalan
yang dihadapi masyarakat, namun kehadiran pertambangan dan dua perusahaan tersebut
justru membawa malapetaka bagi masyarakat. “Kehadiran dua perusahaan tersebut
sama sekali tidak memberikan kemajuan untuk kesejahteraan masyarakat,” kecam massa.
Dalam pernyataan sikapnya, FOKEMM meminta
Muspika kecamatan setempat menolak segala bentuk ijin usaha pertambangan di
Kecamatan Madapangga, meminta Muspika setempat agar transparansi serta
mempublikasikan hasil Amdal dan MoU dari dua perusahaan, menuntut dua perusahaan
meningkatkan kontribusi secara langsung kepada masyarakat. “Jika tuntutan kami tidak
diindahkan, kami akan mendesak Pemerintah Kabupaten Bima untuk mencabut ijin
usaha tersebut,” teriak mereka. (SM.11)