Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PT. Bunga Raya dan Lam-Lam Ditolak Warga

16 Februari 2012 | Kamis, Februari 16, 2012 WIB Last Updated 2012-02-15T23:12:18Z

Bima, (SM).- Keberadaan PT. Bunga Raya yang melaksanakan aktivitas Galian C dan PT. LAM-LAM yang melakukan eksploitasi sumber mata air di Desa Ndano Kecamatan Madapangga, dinilai merusak ekosistim alam. Forum Komunikasi Mahasiswa dan Masyarakat Madapangga (FOKEMM) melakukan aksi demo damai di depan halaman kantor Camat setempat Madapangga, Rabu (15/2).
Liputan Koran ini di lokasi aksi, sebelum melakukan orasi di depan kantor camat belasan massa FOKEMM terlebih dahulu melakukan orasi keliling desa menggunakan mobil Pick Up. Sekitar pukul 09.30 wita, massa melakukan orasi di depan kantor Camat Madapangga.

Aksi belasan massa FOKEMM tersebut berlangsung damai dan dijaga ketat pihak aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Madapangga yang dibantu Polsek Bolo serta anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Pol- PP)
Koordinator Lapangan (Korlap) FOKEMM, Wahidin dalam orasinya mengatakan, keberadaan PT. Bunga Raya dan PT. Lam- Lam yang melakukan eksploitasi di kecamatan Madapangga, hanya merusak ekosistim alam secara perlahan-lahan yang resikonya ditanggung masyarakat pada masa mendatang.
Menurutnya, keberadaan dua perusahaan tersebut tidak memberikan konstribusi nyata untuk kesejahteraan masyarakat di sejumlah desa di kecamatan Madapangga dan hanya meraup keuntungan dibalik kekayaan alam yang dimiliki. “Sesuai Undang-undang 1945 pasal 33 bahwa bumi dan air dan kekayaan alam dikelola oleh Negera dan digunakan untuk kepentingan rakyat banyak. Nah, amanat undang-undang ini diabaikan dua perusahaan ini,” teriak sejumlah pendemo.
Massa menilai, kehadiran pertambangan serta kehadiran dua perusahaan di Madapangga bukan memberikan jawaban atas persoalan yang dihadapi masyarakat, namun kehadiran pertambangan dan dua perusahaan tersebut justru membawa malapetaka bagi masyarakat. “Kehadiran dua perusahaan tersebut sama sekali tidak memberikan kemajuan untuk kesejahteraan masyarakat,” kecam massa.
Dalam pernyataan sikapnya, FOKEMM meminta Muspika kecamatan setempat menolak segala bentuk ijin usaha pertambangan di Kecamatan Madapangga, meminta Muspika setempat agar transparansi serta mempublikasikan hasil Amdal dan MoU dari dua perusahaan, menuntut dua perusahaan meningkatkan kontribusi secara langsung kepada masyarakat. “Jika tuntutan kami tidak diindahkan, kami akan mendesak Pemerintah Kabupaten Bima untuk mencabut ijin usaha tersebut,” teriak mereka. (SM.11)
×
Berita Terbaru Update