Bima, (SM).– Adanya dugaan penarikan
uang balas jasa terhadap sejumlah dewan guru yang mendapatkan tunjangan guru
daerah terpencil di Desa Campa, Kecamatan Madapangga oleh salah seorang oknum
Kepala Sekolah (Kasek) Ibr, sebagaimana yang diberitakan harian ini pada edisi
sebelumnya menggugah jajaran aparat penegak hukum untuk mengusutnya.
“Kami akan usut dugaan
penarikan uang balas jasa tersebut”, ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek)
Madapangga, Ipda. Muhammad Nur yang dikonfirmasai wartawan di meja kerjanya,
Jum’at (24/2).
Dikatakannya, untuk
mengusut kasus dugaan penarikan uang balas jasa terhadap dewan guru, pihaknya
telah mengeluarkan surat panggilan dalam bentuk undangan pada sejumlah dewan
guru untuk menghadap pada Senin (27/2).
“Kita sudah kirimkan
undangan untuk sejumlah dewan guru pemberi uang balas jasa agar bisa menghadap
pada Senin lusa”, akunya.
Menurutnya, pemanggilan
melalui undangan sejumlah dewan guru penyerah uang balas jasa tersebut
dilakukan untuk meminta keterangan karena prosesi penyerahan uang balas jasa
yang dilakukan guru-guru itu sebagai upeti atas lolosnya mereka mendapatkan
tunjangan guru daerah terpencil pada tahun 2011 melalui salah seorang oknum
Kasek, merupakan perbuatan atau tindakan yang melanggar prosedur. “Penarikan
uang balas jasa itu merupakan tindakan yang merugikan orang lain, untuk itulah
perlu dilakukan pengusutan”, terangnya.
Dijelaskannya, untuk
tuntasnya pengusutan kasus dugaan tersebut, diminta pada seluruh dewan guru
yang menyerahkan uang ‘upeti’ diharapkan bisa memenuhi surat undangan dan jika
tidak memenuhi karena dipanggil melalui surat undangan, pihaknya akan
mengeluarkan surat relas panggilan polisi. (SM.11)