Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Mantan Kasi Mapendaisum Lapor Polisi

26 Februari 2012 | Minggu, Februari 26, 2012 WIB Last Updated 2012-02-26T08:59:01Z

Bima, (SM).- Dugaan pemotongan tunjangan sertifikasi guru jajaran Kantor Kemenag Kabupaten Bima berbuntut panjang, mantan Kepala Seksi Mapendaisim H. Anwar melaporkan dua nama di Kantor Kemenag Kabupaten Bima.
Nama pertama yang dilaporkan di Polres Bima Kota itu, Bendahara Kantor Kemenag Kabupaten Bima Abdul Muis dengan sangkaan pencemaran nama baik dan Fifi Faridah staf di Seksi Mapendaisum atas sangkaan pemalsuan tandatangan.

H. Anwar yang ditemui di Kantor Kemenag Kota Bima mengaku telah melaporkan Abdul Muis dan Fifi Faridah pada polisi. “Muis dilapor karena pencemaran nama baik, Fifi Faridah dilapor karena pemalsuan tanda tangan”, ujarnya.  
Kata dia, Abdul Muis telah mencemarkan nama baiknya karena telah menuduh dirinya ikut berperan dalam persoalan pemotongan tunjangan sertifikasi guru tahun 2010, padahal diirnya hanya mengusulkan saja.
“Saya tidak tahu menahu dan tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi pencairan tunjangan sertifikasi maupun tunjangan guru terpencil. Sebenarnya saya tidak mau sampai seperti ini, tapi ini demi kebaikan”, jelasnya.
Fifi Faridah, mantan stafnya, juga dilaporkan ke polisi karena telah menyalahgunakan wewenang dengan mencatut namanya untuk memintai uang pada bendahara, Abdul Muis.
“Saya tidak pernah menyuruh Fifi untuk mendatangi Muis mengambil atau memintai uang. Bahkan yang bersangkutan telah memalsukan tanda tangan saya saat mengambil uang pada Abdul Muis”, ungkapnya.
Menurut Anwar, uang yang diambil Fifi Faridah pada Abdul Muis yakni senilai Rp20 juta. Dan dirinya tidak tahu persis asal usul uang yang diambil tersebut. Namun ia mengakui, uang tunai senilai Rp20 juta itu diserahkan padanya.
“Memang benar ada uang Rp20 juta yang diberikan ibu Fifi pada saya. Uang itulah yang sudah saya serahkan pada polisi sebagai Barang Bukti. Barangkali uang itu juga diberikan untuk menutup mulut saya”, urainya. 
Dimintai klarifikasi hasil testimony Abdul Muis tertanggal 30 Januari 2012, H.Anwar membantah poin per poin pernyataan Abdul Muis. “Dasar itu juga saya laporkan pencemaran nama baik saya ke Polisi”, tandasnya. (SM.06)

×
Berita Terbaru Update