Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pilkades Kalampa Dinilai Cacat, FMPK Gelar Aksi

21 Februari 2012 | Selasa, Februari 21, 2012 WIB Last Updated 2012-02-21T03:52:10Z

Bima,(SM).- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kalampa sudah berakhir, namun proses pemilihan yang dilewati, dinilai cacat oleh sebagian masyarakat setempat. Lantaran itu, Forum Masyarakat Peduli Kalampa (FMPK) Senin kemarin menggelar aksi di depan kantor Badan Pemerintah Masyarakat Desa (BPMDes) Kabupaten Bima.
Aksi yang dikawal ketat oleh aparat Porlest Bima Kota tersebut tak berlangsung lama, pasalnya Pemerintah Daerah setempat memanggil lima orang perwakilan audiensi. Menggunakan ruangan Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, kelima orang tersebut bertatap mukan dengan Asisten I, Kepala Kesbanglinmaspol, Kepala BPMDes, Kabag Humas dan Protokol serta jajaran Bagian Hukum.

Pada pertemuan itu, koordinator aksi, Baharudin membeberkan sejumlah pelanggaran aturan saat Pilkades berlangsung. Pada Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2007 yang mengatur petunjuk tekhnis dan petunjuk pelaksana Pilkades, banyak pelanggaran yang dilakukan panitia pelaksana.
Diantaranya, beber Bahar, pada pasal 30 yang mengamanatkan pemilihan Kepala Desa paling cepat 30 hari sebelum masa jabatan Kepala Desa berakhir. Namun panitia justru menggelar lebih awal dari jadwal yang mestinya sesuai pada aturan. “Masa berakhirnya Kepala Desa itu tanggal 22 Februari 2012, namun pemilihan dilakukan pada tanggal 16 Januari. Mestinya, yang dilakukan oleh panitia pada tanggal 23 Januari. Bukan lebih awal, ini jelas pelanggaran,” tegasnya.
Lanjutnya, panitia melanggar pasal 28 yang berkaitan dengan pemilih cacat fisik. Panitia yang mestinya memberikan kesempatan bagi pemilih cacat, malah menghilangkan hak suara mereka. “Jumlah pemilih cacat di Desa Kalampa itu tidak sedikit. Tapi panitia malah menghilangkan hak suara mereka,” tudingnya.
Kemudian pasal 29 yang mengamanatkan, setelah pemungutan suara berakhir, panitia membuat dan harus menandatangani Berita Acara. Namun yang dilakukan panitia, justru membuat dan menandatanganinya pada tanggal 19 Januari, atau tiga hari setelah pemungutan suara berakhir. “Anehnya lagi, kenapa penandatanganan Berita Acara itu dilakukan di kantor Mapolrest Kabupaten Bima. Ko’ polisi dilibatkan dalam urusan politik. Yang hadir untuk tandatangan saat itu juga, hanya saksi dan calon nomor dua dan nomor empat,” bebernya.
Baharudin masih melanjutkan pada pelanggaran lain, yakni pada pasal 30. Pada pasal itu, panitia yang mestinya membuat Berita Acara usai penghitungan suara, panitia justru membuat Berita Acara di Kantor Mapolrest Kabupaten Bima pada tanggal 19 Februari.
Selanjutnya pelanggaran lain, dia menambahkan, pada pasal 36 yang menyebutkan, panitia pemilihan melaporkan hasil pemungutan suara kepada BPD paling lambat satu hari setelah dilakukan pemungutan dan penghitungan suara, tapi oleh panitia membuatnya pada tanggal 20 Januari. “Pada pasal 36 itu itu sudah jelas, ditegaskan juga paling lambat satu hari. Tapi panitia malah melapornya empat hari setelah pemungutan dan penghitungan suara,” ungkapnya.
Kata Baharudin, berangkat dari itu semua, pihaknya meminta kepada pemerintah daerah untuk tidak mengamini sejumlah pelanggaran yang sudah dilakukan oleh Panitia pelaksana. Karena jika itu dilakukan, sama halnya Pemerintah daerah tidak menghargai kembali aturan yang sudah di keluarkan oleh Bupati Bima. “Satu prinsip kami datang kemari, yakni mengajak Pemerintah Daerah untuk menegakkan aturan tersebut. Jika tidak, tarik dan cabut kembali aturan tersebut,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Asisten I Setda Kabupaten Bima, Abdul Wahab, SH mengatakan, jika mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2007, juga diberikan ruang kepada pihak yang menganggap pemilihan itu cacat, untuk menempuh jalur hukum. “Bagusnya temuan pelanggaran itu bisa dijadikan barang bukti, apabila kalian menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Dirinya meminta agar masing-masing memahami kewenangan. Untuk masalah Pilkades Kalampa, kewenangan pemerintah, Bupati dan panitia semua sudah diatur. Untuk itu, pemerintah juga tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi terlalu jauh hasil tersebut, karena Desa juga memiliki otonomi sendiri. “Bupati juga ingin menindaklanjuti, tidak ada laporan dari BPD Desa setempat. Yang diterima oleh pemerintah hanya laporan siapa yang memenangkan Pilkades Kalampa untuk kemudian segera disahkan,” tambahnya. (SM.07)
×
Berita Terbaru Update