Bima,(SM).- Pemilihan Kepala Desa
(Pilkades) Kalampa sudah berakhir, namun proses pemilihan yang dilewati,
dinilai cacat oleh sebagian masyarakat setempat. Lantaran itu, Forum Masyarakat
Peduli Kalampa (FMPK) Senin kemarin menggelar aksi di depan kantor Badan
Pemerintah Masyarakat Desa (BPMDes) Kabupaten Bima.
Aksi yang dikawal ketat oleh aparat
Porlest Bima Kota tersebut tak berlangsung lama, pasalnya Pemerintah Daerah
setempat memanggil lima orang perwakilan audiensi. Menggunakan ruangan Humas
dan Protokol Setda Kabupaten Bima, kelima orang tersebut bertatap mukan dengan
Asisten I, Kepala Kesbanglinmaspol, Kepala BPMDes, Kabag Humas dan Protokol
serta jajaran Bagian Hukum.
Pada pertemuan itu, koordinator aksi,
Baharudin membeberkan sejumlah pelanggaran aturan saat Pilkades berlangsung.
Pada Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2007 yang mengatur petunjuk tekhnis dan
petunjuk pelaksana Pilkades, banyak pelanggaran yang dilakukan panitia
pelaksana.
Diantaranya, beber Bahar, pada pasal
30 yang mengamanatkan pemilihan Kepala Desa paling cepat 30 hari sebelum masa
jabatan Kepala Desa berakhir. Namun panitia justru menggelar lebih awal dari
jadwal yang mestinya sesuai pada aturan. “Masa berakhirnya Kepala Desa itu
tanggal 22 Februari 2012, namun pemilihan dilakukan pada tanggal 16 Januari.
Mestinya, yang dilakukan oleh panitia pada tanggal 23 Januari. Bukan lebih
awal, ini jelas pelanggaran,” tegasnya.
Lanjutnya, panitia melanggar pasal 28
yang berkaitan dengan pemilih cacat fisik. Panitia yang mestinya memberikan kesempatan
bagi pemilih cacat, malah menghilangkan hak suara mereka. “Jumlah pemilih cacat
di Desa Kalampa itu tidak sedikit. Tapi panitia malah menghilangkan hak suara
mereka,” tudingnya.
Kemudian pasal 29 yang mengamanatkan,
setelah pemungutan suara berakhir, panitia membuat dan harus menandatangani
Berita Acara. Namun yang dilakukan panitia, justru membuat dan
menandatanganinya pada tanggal 19 Januari, atau tiga hari setelah pemungutan
suara berakhir. “Anehnya lagi, kenapa penandatanganan Berita Acara itu
dilakukan di kantor Mapolrest Kabupaten Bima. Ko’ polisi dilibatkan dalam
urusan politik. Yang hadir untuk tandatangan saat itu juga, hanya saksi dan
calon nomor dua dan nomor empat,” bebernya.
Baharudin masih melanjutkan pada
pelanggaran lain, yakni pada pasal 30. Pada pasal itu, panitia yang mestinya
membuat Berita Acara usai penghitungan suara, panitia justru membuat Berita
Acara di Kantor Mapolrest Kabupaten Bima pada tanggal 19 Februari.
Selanjutnya pelanggaran lain, dia
menambahkan, pada pasal 36 yang menyebutkan, panitia pemilihan melaporkan hasil
pemungutan suara kepada BPD paling lambat satu hari setelah dilakukan
pemungutan dan penghitungan suara, tapi oleh panitia membuatnya pada tanggal 20
Januari. “Pada pasal 36 itu itu sudah jelas, ditegaskan juga paling lambat satu
hari. Tapi panitia malah melapornya empat hari setelah pemungutan dan
penghitungan suara,” ungkapnya.
Kata Baharudin, berangkat dari itu
semua, pihaknya meminta kepada pemerintah daerah untuk tidak mengamini sejumlah
pelanggaran yang sudah dilakukan oleh Panitia pelaksana. Karena jika itu
dilakukan, sama halnya Pemerintah daerah tidak menghargai kembali aturan yang
sudah di keluarkan oleh Bupati Bima. “Satu prinsip kami datang kemari, yakni
mengajak Pemerintah Daerah untuk menegakkan aturan tersebut. Jika tidak, tarik
dan cabut kembali aturan tersebut,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Asisten I Setda
Kabupaten Bima, Abdul Wahab, SH mengatakan, jika mengacu pada Peraturan Bupati
Nomor 6 Tahun 2007, juga diberikan ruang kepada pihak yang menganggap pemilihan
itu cacat, untuk menempuh jalur hukum. “Bagusnya temuan pelanggaran itu bisa
dijadikan barang bukti, apabila kalian menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Dirinya meminta agar masing-masing
memahami kewenangan. Untuk masalah Pilkades Kalampa, kewenangan pemerintah,
Bupati dan panitia semua sudah diatur. Untuk itu, pemerintah juga tidak
memiliki kewenangan untuk mengintervensi terlalu jauh hasil tersebut, karena
Desa juga memiliki otonomi sendiri. “Bupati juga ingin menindaklanjuti, tidak
ada laporan dari BPD Desa setempat. Yang diterima oleh pemerintah hanya laporan
siapa yang memenangkan Pilkades Kalampa untuk kemudian segera disahkan,”
tambahnya. (SM.07)