Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Perda Pemekarkan 23 Desa telah Ditetapkan

10 Februari 2012 | Jumat, Februari 10, 2012 WIB Last Updated 2012-02-10T03:58:31Z

Bima,(SM).- Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima memekarkan 23 Desa, kini sudah terealisasi. Pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bima, Senin (6/2) Peraturan Daerah tentang Pemekaran Desa berhasil ditetapkan.
Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, Drs. Aris Gunawan mengatakan, Paripurna saat itu dihadiri oleh jajaran pejabat eselon II dan III lingkup Pemkab Bima. Kendati diwarnai instrupsi, rapat yang juga dihadiri seluruh anggota legislatif itu, berhasil menetapkan 23 desa baru yang dimekarkan.
Kata dia, Wakil Bupati Bima, Drs. H. Syafrudin H.M. Nur, M.Pd, saat menyampaikan pandangan pemerintahnya, memberikan apresiasi kepada Pansus I DPRD Kabupaten Bima yang telah meluangkan pikiran dan waktu untuk melakukan kajian dan evaluasi mendalam terhadap pemekaran desa. Wabup juga menyakinkan, bahwa pembentukan desa di Kabupaten Bima pada dasarnya semata-mata untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Lanjutnya, Wabup mengakui, sesuai dengan amanat perundangan, desa berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dalam rangka terwujudnya kesejahteraan masyarakat. “Untuk mewujudkannya hanya bisa dilakukan melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat desa,” urainya menirukan kalimat Wabup.
Dia membeberkan, 23 Desa yang di mekarkan itu, masing-masing, Desa Oi Maci pemekaran dari Desa Rasabou Kecamatan Sape, Desa Sangga pemekaran dari Desa Simpasai Kecamatan Lambu, Desa Monta Baru pemekaran dari Desa Kaleo Kecamatan Lambu, Desa Ranggasolo pemekaran dari Desa Hidirasa Kecamatan Wera, Desa Kalajena pemekaran dari Desa Pai Kecamatan Wera, Desa Mandala pemekaran dari Desa Nunggi Kecamatan Wera.
Di kecamatan Bolo,  Desa Kara pemekaran dari Desa Leu, Desa Darussalam pemekaran dari Desa Bontokape, Desa Ncandi pemekaran dari Desa Monggo Kecamatan Madapangga. Desa Ndano Na’E pemekaran dari Desa Rora Kecamatan Donggo, Desa Lewintana pemekaran dari Desa Bajo Kecamatan Soromandi, Desa Oi Katupa pemekaran.
Kemudian, dari Desa Kawinda Toi Kecamatan Tambora, Desa Rasabou pemekaran dari Desa Oi Panihi Kecamatan Tambora, Desa Ragi pemekaran dari Desa Tonggorisa Kecamatan Palibelo, Desa Padolo pemekaran dari Desa Belo Kecamatan Palibelo, Desa Bre pemekaran dari Desa Belo Kecamatan Palibelo, Desa Sarae Ruma pemekaran dari Desa Karampi Kecamatan Langgudu.
Selanjutnya, Desa Pusu pemekaran dari Desa Waduruka Kecamatan Langgudu, Desa Sambane pemekaran dari Desa Rupe Kecamatan Langgudu, Desa Londu pemekaran dari Desa Teta Kecamatan Lambitu, Desa Nontotera pemekaran dari Desa Tolouwi Kecamatan Monta, Desa Waro pemekaran dari Desa Wilamaci Kecamatan Monta.  Di kecamatan Belo,  Desa Diha pemekaran dari Desa Ncera. (SM.07)
×
Berita Terbaru Update