Bima,(SM).- Rencana
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima memekarkan 23 Desa, kini sudah terealisasi.
Pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bima, Senin (6/2) Peraturan Daerah tentang
Pemekaran Desa berhasil ditetapkan.
Kabag Humas dan Protokol Setda
Kabupaten Bima, Drs. Aris Gunawan mengatakan, Paripurna saat itu dihadiri oleh
jajaran pejabat eselon II dan III lingkup Pemkab Bima. Kendati diwarnai
instrupsi, rapat yang juga dihadiri seluruh anggota legislatif itu, berhasil
menetapkan 23 desa baru yang dimekarkan.
Kata dia, Wakil Bupati Bima, Drs.
H. Syafrudin H.M. Nur, M.Pd, saat menyampaikan pandangan pemerintahnya,
memberikan apresiasi kepada Pansus I DPRD Kabupaten Bima yang telah meluangkan
pikiran dan waktu untuk melakukan kajian dan evaluasi mendalam terhadap
pemekaran desa. Wabup juga menyakinkan, bahwa pembentukan desa di Kabupaten
Bima pada dasarnya semata-mata untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Lanjutnya, Wabup mengakui, sesuai
dengan amanat perundangan, desa berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dalam rangka terwujudnya kesejahteraan masyarakat. “Untuk
mewujudkannya hanya bisa dilakukan melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan
dan peran serta masyarakat desa,” urainya menirukan kalimat Wabup.
Dia membeberkan, 23 Desa yang di
mekarkan itu, masing-masing, Desa Oi Maci pemekaran dari Desa Rasabou Kecamatan
Sape, Desa Sangga pemekaran dari Desa Simpasai Kecamatan Lambu, Desa Monta Baru
pemekaran dari Desa Kaleo Kecamatan Lambu, Desa Ranggasolo pemekaran dari Desa
Hidirasa Kecamatan Wera, Desa Kalajena pemekaran dari Desa Pai Kecamatan Wera,
Desa Mandala pemekaran dari Desa Nunggi Kecamatan Wera.
Di kecamatan Bolo, Desa
Kara pemekaran dari Desa Leu, Desa Darussalam pemekaran dari Desa Bontokape,
Desa Ncandi pemekaran dari Desa Monggo Kecamatan Madapangga. Desa Ndano Na’E
pemekaran dari Desa Rora Kecamatan Donggo, Desa Lewintana pemekaran dari Desa
Bajo Kecamatan Soromandi, Desa Oi Katupa pemekaran.
Kemudian, dari Desa Kawinda Toi
Kecamatan Tambora, Desa Rasabou pemekaran dari Desa Oi Panihi Kecamatan
Tambora, Desa Ragi pemekaran dari Desa Tonggorisa Kecamatan Palibelo, Desa
Padolo pemekaran dari Desa Belo Kecamatan Palibelo, Desa Bre pemekaran dari
Desa Belo Kecamatan Palibelo, Desa Sarae Ruma pemekaran dari Desa Karampi
Kecamatan Langgudu.
Selanjutnya, Desa Pusu pemekaran
dari Desa Waduruka Kecamatan Langgudu, Desa Sambane pemekaran dari Desa Rupe
Kecamatan Langgudu, Desa Londu pemekaran dari Desa Teta Kecamatan Lambitu, Desa
Nontotera pemekaran dari Desa Tolouwi Kecamatan Monta, Desa Waro pemekaran dari
Desa Wilamaci Kecamatan Monta. Di kecamatan Belo, Desa Diha
pemekaran dari Desa Ncera. (SM.07)