Dompu, (SM).- Kepala Dinas PPKAD Dompu, Ir.H. Rasydin Suryadi menyatakan, penyerahan kewenangan pengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah seperti yang dialami Kabupaten Dompu, dikhawatirkan akan membuat daerah ini mengalami kerugian.
“Saya perkirakan dalam satu sampai tiga tahun kedepan daerah ini akan
mengalami kerugian akibat perubahan kebijakan ini”, ujarnya.
Kepada sejumlah wartawan, Selasa (14/2) usai menghadiri acara sosialisasi tentang penyerahan
kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah terhadap pengelolaan PBB
bertempat di gedung PKK, Rasyidin mengaku, kekhawatiran dirinya terhadap dampak dari penyerahan kewenangan itu
cukup beralasan. Pasalnya Dompu bukan daerah maju, melainkan daerah
berkembangan yang masih perlu dipampah dengan dana – dana dari pusat, salah
satunya melalui anggaran pembagian hasil PBB yang mencapai miliaran rupiah.
Sebelumnya daerah ini tetap mendapatkan kucuran dana perimbangan dari hasil
bagi PBB berkisar antara Rp9 M sampai Rp12 M /tahun. Namun adanya kebijakan ini
justru akan membuat pendapatan daerah dari sektor pajak menurun. “Kalau dulu, meski nilai pajak yang kita
kirim tidak terlalu besar dibandingkan daerah lain, kita tetap dapat pemerataan. Tapi sekarang itu
tidak lagi”, ujarnya.
Kembali dia menjelaskan, terhadap perubahan kebijakan tentang
PBB, Pemda Dompu dituntut untuk mandiri dan berkerja keras dalam mengoptimalkan
segala potensi pajak yang dimiliki. Artinya, Pemda Dompu harus siap menghadapi hal ini. Minimal
semua regulasi daerah seperti Perda dan Perbup harus mendukung upaya
mengoptimalkan potensi perpajakan.
Lebih jauh dia menjelaskan, total peroleh dana dari PBB di wilayah Kabupaten Dompu mencapai Rp700 juta. “Total PBB kita hanya Rp700 juta saja.
Bagaimanapun kita harus berupaya meningkatkan pendapatan melalui sektor pajak”, tandasnya. (SM.15)