Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Penetapan Tersangka Pembakaran Kantor DPRD Ada Keganjilan?

10 Februari 2012 | Jumat, Februari 10, 2012 WIB Last Updated 2012-02-10T03:55:32Z

Bima, (SM).-  Penyelidikan dan penyidikan kasus pembakaran dan pengerusakan meja dan kursi tamu pimpinan DPRD Kabupaten Bima 24 Desember 2011 lalu, dinilai ada keganjilan, mengingat perkara pokok kasus tersebut adalah pengerusakan sehingga disangkakan melanggar pasal 170 ayat 1 junto pasal 406, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mencermati jiwa pasal yang disangkakan penyidik Polisi, kata Imran, ada keganjilan dalam penetapan para tersangka atau terdakwa. Dimana penyidik Polisi tidak tuntas melakukan penyelidikan dan penyidikan, sehingga dinilai tidak mencerminkan keadilan hukum sesuai harapan public. “Ada indikasi pilih kasih dalam penetapan tersangka, Karena saat aksi itu ada sekitar 50-an orang gabungan mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD kabupaten Bima,” katanya.

Menurutnya, saat ini 9 tersangka tersebut telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Bima dan berstatus sebagai terdakwa. Ada beberapa alasan mereka menilai keganjilan penanganan kasus tersebut, antara lain, yang melakukan aksi demo tersebut diperkirakan 50-an orang dari elemen mahasiswa Bima.
Nah, lanjut dia, dalam hal ini penyidik harus obyektif melakukan penyelidikan dan penyidikan karena dalam video rekaman yang mereka serahkan sebagai alat bukti petunjuk, penyidik bisa melihat siapa pemicu sehingga terjadi pembakaran fasilitas lembaga DPRD tersebut.
“Aksi pembakaran secara spontanitas ini dipicu oleh orasi salah seorang orator yang mengatakan bahwa korban penembakan di Sape saat itu sudah sampai 5 orang meninggal. Nah, kalimat ini yang diindikasi memicu aksi anarkis massa saat itu,”  urainya.
Pihaknya mengharapkan, pihak Polres Bima Kota obyektif dan profesional dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, mengingat pemicu dan otak pembakaran tersebut tidak dijadikan tersangka. “Kami harapkan persidangan Senin mendatang dengan agenda menonton video rekaman aksi pembakaran sebagai alat bukti petunjuk didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bima, akan terungkap sejauhmana keterlibatan 9 terdakwa tersebut,” tandasnya. (SM.12)
×
Berita Terbaru Update