Catatan
wartawan Suara Mandiri, M. Aris Efendi.
FAKTA masih banyaknya hewan ternak yang
berkeliaran di sepanjang jalan protokoler serta di taman-taman di wilayah
strategis Kota Bima, memang tak terbantahkan. Kiat dan programkan Pemerintah
Kota (Pemkot) Bima, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Setda setempat,
baik lewat publikasi media massa maupun secara langsung, tak membuat jera
pemiliknya untuk melepas ternak tanpa mau dikandangkan.
Praktis membuat satuan kerja yang
bertugas mengawasi Peraturan Daerah (Perda), termasuk menjalankan fungsi
pengamanan dan penertiban wilayah Kota Bima itu, mengambil tindakan tegas,
menangkap dan menjatuhkan denda berupa uang pada setiap ekor ternak yang telah
diamankan yang mesti menjadi tanggung jawab pemiliknya.
Berbagai operasi dan giat terpaut
pengamanan serta pembersihan hewan ternak dijalur dan lokasi dimaksud, acap
ditempuh Sat Pol PP Kota Bima. Pun sudah banyak hewan ternak baik kecil maupun
besar ditangkap lalu dikandangkan sementara di sekitar areal Kantor Pemkot
Bima, sambil menunggu klaim kepemilikan dan bayar denda dari pemiliknya.
Di satu sisi operasi penertiban
hewan ternak yang digiatkan Pol PP itu, memang membawa dampak positif terhadap
berkurangnya hewan ternak yang berkeliaran di jalur strategis dan taman
perkotaan. Meski fakta lain juga menyebutkan, tingkat kesadaran masyarakat
untuk tidak lagi melepas hewan ternak, belum menyeluruh alias sejumlah hewan
ternak, meski operasi penertiban lancar digalakan, jumlahnya tetap tidak
kurang.
Sisi lainpun muncul akibat operasi
penertiban oleh Pol PP. publik menyoal, apakah denda yang ditarik atas ternak
yang keliaran bebas ditempat terlarang itu, ada landasan hukum atau sudah ada
Perda yang menjadi acuan, sehingga kerap dianggap, penarikan sejumlah uang atas
denda hewan ternak keliaran pada pemiliknya oleh Pol PP, seakan liar dan tidak
mendasar.
Menjawab tudingan dan keluhan publik
tersebut, Kasat Pol PP Setda Kota Bima, Drs H.Mahfud, membantah keras, apa yang
dilakukan atau penarikan atas denda pelepasan hewan ternak, tidak berdasar
aturan hukum dan tidak sesuai amanat Perda. Pijakan aturan yang melandasi
penarikan sejumlah uang atas itu, sesuai Perda Kota Bima nomor 5 tahun 2009
tentang pemilikan ternak dalam wilayah Kota Bima, yang pada pasal 9 (4) secara
terang mengatur ternak besar dipungut Rp 50 ribu dan ternak kategori kecil ditarik
sebanyak Rp 25 ribu per ekor.
Diakuinya, bentuk penarikan yang
dilakukan memang tidak masuk dalam kas daerah. Tetapi dipergunakan untuk
pembiayaan operasional saat operasi penertiban digiatkan, juga disimpan dalam
kas Pol PP sendiri. (*)