Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Penarikan Denda Ternak Sesuai Perda Nomor 5

18 Februari 2012 | Sabtu, Februari 18, 2012 WIB Last Updated 2012-02-18T14:27:49Z

Catatan wartawan Suara Mandiri, M. Aris Efendi.

FAKTA masih banyaknya hewan ternak yang berkeliaran di sepanjang jalan protokoler serta di taman-taman di wilayah strategis Kota Bima, memang tak terbantahkan. Kiat dan programkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Setda setempat, baik lewat publikasi media massa maupun secara langsung, tak membuat jera pemiliknya untuk melepas ternak tanpa mau dikandangkan.

Praktis membuat satuan kerja yang bertugas mengawasi Peraturan Daerah (Perda), termasuk menjalankan fungsi pengamanan dan penertiban wilayah Kota Bima itu, mengambil tindakan tegas, menangkap dan menjatuhkan denda berupa uang pada setiap ekor ternak yang telah diamankan yang mesti menjadi tanggung jawab pemiliknya.
Berbagai operasi dan giat terpaut pengamanan serta pembersihan hewan ternak dijalur dan lokasi dimaksud, acap ditempuh Sat Pol PP Kota Bima. Pun sudah banyak hewan ternak baik kecil maupun besar ditangkap lalu dikandangkan sementara di sekitar areal Kantor Pemkot Bima, sambil menunggu klaim kepemilikan dan bayar denda dari pemiliknya.
Di satu sisi operasi penertiban hewan ternak yang digiatkan Pol PP itu, memang membawa dampak positif terhadap berkurangnya hewan ternak yang berkeliaran di jalur strategis dan taman perkotaan. Meski fakta lain juga menyebutkan, tingkat kesadaran masyarakat untuk tidak lagi melepas hewan ternak, belum menyeluruh alias sejumlah hewan ternak, meski operasi penertiban lancar digalakan, jumlahnya tetap tidak kurang.
Sisi lainpun muncul akibat operasi penertiban oleh Pol PP. publik menyoal, apakah denda yang ditarik atas ternak yang keliaran bebas ditempat terlarang itu, ada landasan hukum atau sudah ada Perda yang menjadi acuan, sehingga kerap dianggap, penarikan sejumlah uang atas denda hewan ternak keliaran pada pemiliknya oleh Pol PP, seakan liar dan tidak mendasar.
Menjawab tudingan dan keluhan publik tersebut, Kasat Pol PP Setda Kota Bima, Drs H.Mahfud, membantah keras, apa yang dilakukan atau penarikan atas denda pelepasan hewan ternak, tidak berdasar aturan hukum dan tidak sesuai amanat Perda. Pijakan aturan yang melandasi penarikan sejumlah uang atas itu, sesuai Perda Kota Bima nomor 5 tahun 2009 tentang pemilikan ternak dalam wilayah Kota Bima, yang pada pasal 9 (4) secara terang mengatur ternak besar dipungut Rp 50 ribu dan ternak kategori kecil ditarik sebanyak Rp 25 ribu per ekor.
Diakuinya, bentuk penarikan yang dilakukan memang tidak masuk dalam kas daerah. Tetapi dipergunakan untuk pembiayaan operasional saat operasi penertiban digiatkan, juga disimpan dalam kas Pol PP sendiri.  (*)

×
Berita Terbaru Update