Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

H.Yaman: "Mantan Kasi Mapendaisum yang Paling Bertanggungjawab”

26 Februari 2012 | Minggu, Februari 26, 2012 WIB Last Updated 2012-02-26T09:07:05Z

Bima, (SM).- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima H. Yaman menuding mantan Kepala Seksi (Kasi) Mapendaisum H. Anwar bertanggung jawab dalam kasus pemotongan sertifikasi tahun 2010.
“Secara struktur organisasi pada kantor Kemenag, mantan Kepala Seksilah yang paling bertanggungjawab”, ujarnya menanggapi alur pengusulan nama calon penerima sertifikasi.

H.Yaman menjelaskan, Kantor Kemenag Kabupaten Bima sama seperti kantor atau instansi pemerintah lainnya, yakni memiliki struktur organisasi. Urusan tunjangan sertifikasi guru jajaran Kemenag, salah satu Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Seksi Mapendasium.
“Semua Seksi yang ada pada kantor Kemenag, memiliki Tupoksinya masing-masing. Jadi, semua tugas dan fungsi dilakukan oleh masing-masing seksi dan Kepala Seksilah yang bertanggung jawab penuh atas semua programnya”, ungkapnya.
Kaitan dengan tunjangan sertifikasi guru 2010, kata dia, Seksi Mapendasium mengusulkan, merencanakan, melaksanakan dan melaporkan. “Secara tehnis dan fungsional, mereka bertanggung jawab sesuai Tupoksi,” katanya lagi.
Soal penetapan SK guru penerima tunjangan sertifikasi, jelasnya, sebelum ditandatangani oleh Kepala Kantor, harus dilegalisasi keabsahannya oleh Kepala Seksi Mapendaisum. Untuk memperkuat itu, harus dilegalisasi oleh ketua tim verifikasi. Kemudian dilegalisasi lagi oleh Kabag TU selaku penanggung jawab secara administrasi kantor. “Setelah semua itu dilakukan, baru diajukan pada Kepala Kantor dan baru Kepala Kantor menandatangani SK penetapan itu”, jelasnya.
Ia belum mengetahui persis apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian pada Seksi Mapendaisum sehingga muncul persoalan atas pembayaran tunjangan sertifikasi tersebut. “Saya tidak habis pikir, apakah lalai atau sengaja”, herannya.
Menurut keterangan tim verifikasi, sebutnya, adanya nama penerima tunjangan sertifikasi yang double, nama guru yang sudah pensiun maupun nama guru yang masih berstatus CPNSD, sudah diketahui sejak awal.
Ia berharap pada penegak hukum agar dapat melihat sesuai Tupoksi dan tanggung jawab masing-masing. “Semua nanti akan terurai dengan baik. Saya yakin penegak hukum dapat mengurai dengan seadil-adilnya”, harapnya.
Mantan Kasi Mapendasium, H. Anwar yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, menilai tudingan tersebut adalah fitnah. Karena urusan keluar uang adalah tanggung jawab H.Yaman selaku KPA dan bendahara.
H.Anwar menyebutkan, jumlah nama guru calon penerima sertifikasi yang diusulkan pihaknya saat itu sebanyak 290 orang. Namun dalam SK penetapan ada 306 orang guru. Hal demikian memang dibenarkan, asalkan sesuai DIPA.
Anwar mengaku, pihaknya hanya mengusulkan nama-nama calon penerima tunjangan sertifikasi itu kepada Kepala Kantor, kemudian diteruskan pada tim verifikasi untuk diverifikasi. Dan setelah itu dirinya tidak tahu lagi.
“Tugas saya hanya mengusulkan nama-nama yang memenuhi syarat. Urusan membayar, menganfra, bukan urusan saya. Memang sejak awal ada pelanggaran, yakni membayar tunai, membayar orang tidak berhak, seperti CPNSD. Makanya CPNSD dibayar malam hari”, ungkapnya.
Ditanya munculnya nama double, nama CPNSD dan nama guru yang sudah pensium, H.Anwar mengaku, tidak diketahuinya persis. “Tapi yang pasti tidak ada yang saya usulkan. Bisa dibuktikan dengan salinan daftar usulan saya”, ucapnya. (SM.06)

×
Berita Terbaru Update