Bima, (SM).- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag)
Kabupaten Bima H. Yaman menuding mantan Kepala Seksi (Kasi) Mapendaisum H.
Anwar bertanggung jawab dalam kasus pemotongan sertifikasi tahun 2010.
“Secara struktur
organisasi pada kantor Kemenag, mantan Kepala Seksilah yang paling
bertanggungjawab”, ujarnya menanggapi alur pengusulan nama calon penerima
sertifikasi.
H.Yaman menjelaskan,
Kantor Kemenag Kabupaten Bima sama seperti kantor atau instansi pemerintah
lainnya, yakni memiliki struktur organisasi. Urusan tunjangan sertifikasi guru
jajaran Kemenag, salah satu Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Seksi Mapendasium.
“Semua Seksi yang ada
pada kantor Kemenag, memiliki Tupoksinya masing-masing. Jadi, semua tugas dan
fungsi dilakukan oleh masing-masing seksi dan Kepala Seksilah yang bertanggung
jawab penuh atas semua programnya”, ungkapnya.
Kaitan dengan tunjangan
sertifikasi guru 2010, kata dia, Seksi Mapendasium mengusulkan, merencanakan,
melaksanakan dan melaporkan. “Secara tehnis dan fungsional, mereka bertanggung
jawab sesuai Tupoksi,” katanya lagi.
Soal penetapan SK guru
penerima tunjangan sertifikasi, jelasnya, sebelum ditandatangani oleh Kepala
Kantor, harus dilegalisasi keabsahannya oleh Kepala Seksi Mapendaisum. Untuk
memperkuat itu, harus dilegalisasi oleh ketua tim verifikasi. Kemudian
dilegalisasi lagi oleh Kabag TU selaku penanggung jawab secara administrasi
kantor. “Setelah semua itu dilakukan, baru diajukan pada Kepala Kantor dan baru
Kepala Kantor menandatangani SK penetapan itu”, jelasnya.
Ia belum mengetahui
persis apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian pada Seksi Mapendaisum
sehingga muncul persoalan atas pembayaran tunjangan sertifikasi tersebut. “Saya
tidak habis pikir, apakah lalai atau sengaja”, herannya.
Menurut keterangan tim
verifikasi, sebutnya, adanya nama penerima tunjangan sertifikasi yang double,
nama guru yang sudah pensiun maupun nama guru yang masih berstatus CPNSD, sudah
diketahui sejak awal.
Ia berharap pada penegak
hukum agar dapat melihat sesuai Tupoksi dan tanggung jawab masing-masing.
“Semua nanti akan terurai dengan baik. Saya yakin penegak hukum dapat mengurai
dengan seadil-adilnya”, harapnya.
Mantan Kasi Mapendasium,
H. Anwar yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, menilai tudingan tersebut adalah
fitnah. Karena urusan keluar uang adalah tanggung jawab H.Yaman selaku KPA dan
bendahara.
H.Anwar menyebutkan,
jumlah nama guru calon penerima sertifikasi yang diusulkan pihaknya saat itu
sebanyak 290 orang. Namun dalam SK penetapan ada 306 orang guru. Hal demikian
memang dibenarkan, asalkan sesuai DIPA.
Anwar mengaku, pihaknya
hanya mengusulkan nama-nama calon penerima tunjangan sertifikasi itu kepada
Kepala Kantor, kemudian diteruskan pada tim verifikasi untuk diverifikasi. Dan
setelah itu dirinya tidak tahu lagi.
“Tugas saya hanya
mengusulkan nama-nama yang memenuhi syarat. Urusan membayar, menganfra, bukan
urusan saya. Memang sejak awal ada pelanggaran, yakni membayar tunai, membayar
orang tidak berhak, seperti CPNSD. Makanya CPNSD dibayar malam hari”,
ungkapnya.
Ditanya munculnya nama
double, nama CPNSD dan nama guru yang sudah pensium, H.Anwar mengaku, tidak
diketahuinya persis. “Tapi yang pasti tidak ada yang saya usulkan. Bisa
dibuktikan dengan salinan daftar usulan saya”, ucapnya. (SM.06)