Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Lembaga Dewan Bantah Terima Uang Rentenir

28 Februari 2012 | Selasa, Februari 28, 2012 WIB Last Updated 2012-02-28T08:18:57Z

Dompu, (SM).- Lembaga DPRD Dompu melalui konferensi persnya, Senin (27/2)  membantah keras telah menerima uang suap senilai Rp85 juta dari mantan Bendahara Setda Muhamad  guna menaikan pos anggaran pada SKPD Setda Dompu dari Rp1 Miliar menjadi Rp2 Miliar pada APBD Perubahan 2011. Dimana dana tersebut konon kabarnya merupakan hasil pinjaman dari rentenir.
Konferensi pers tersebut berlansung di ruangan rapat terbatas gedung dewan  yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Dompu Iwan Kurniawan SE, M.AP, Ketua Komisi I, II dan III serta beberapa anggota DPRD lainnya.

Iwan Kurniwan menegaskan, tudingan yang dilontarkan Sri Guna dalam aksi demonstrasinya beberapa waktu lalu terkait dana dari rentenir sebesar Rp85 juta adalah fitnah yang sengaja dipolitisiasi guna menjatuhkan reputasi dan kredibilitas baik lembaga maupun pribadi sejumlah anggota dewan yang disebutkan telah menerima uang haram itu. “Sri Guna dan Muhamad itu siapa dan apa hubungannya dengan DPRD. Tiba – tiba saja kami dituding yang nggak – nggak, ujarnya.
Kembali dia menuturkan, isu rentenir sudah menjadi komuditas politik bagi kalangan tertentu yang sengaja diciptakan untuk merusak tatanan kondusifitas daerah. Padahal persoalan ini bermuara dari ulah pribadi Muhamad dengan membawa nama institusi Setda untuk mengelabui para warga pemilik uang yang dipinjam. Akibat isu ini, tatanan pemerintah jadi terganggu dan pihak yang tidak tahu – menahu kena imbasnya. Padahal ini ulah Muhamad secara pribadi, terangnya.
Terlebih lagi dirinyapun menyayangkan sikap sejumlah LSM yang cenderung turut memanas – manasi suasana di tengah gencarnya masalah utang dari rentenir. Malah oknum LSM melempari kalimat yang tidak enak didengar bahwa beberapa pejabat eksekutif dan legislatif merupakan budak rentenir. Mestinya di tengah situasi seperti mereka dapat memberikan solusi yang positif guna membantu pemerintah dalam menyelesaikan masalah dimaksud, bahkan masih banyak persoalan yang lebih produktif untuk dibahas. Mari kita jaga daerah agar kondusif. Lagipula banyak persoalan yang produktif untuk dibahas seperti masalah turunnya harga jagung dan lain – lain, tukasnya.
Terkait kasus ini, atas nama lembaga DPRD pihaknya telah melaporkan masalah itu secara resmi dan serius ke Polres Dompu untuk membersihkan nama sejumlah anggota Banggar yang dituding menerima uang suap dari Muhamad. Bahkan ia pun menepis isu yang berkembang di luar jika pihak dewan telah mencabut tuntutan dimaksud. Pokoknya kami serius menyelesaikan kasus pencemaran nama baik terhadap kami secara hukum dan tidak ada kata pencabutan terhadap laporan itu, tegasnya.
Di sisi lain dewan juga menyatakan, jika uang Rp6,2M  yang dipinjam  dari sejumlah rentenir di Dompu bukan utang Pemda. Pasalnya, jika mengacu pada PP nomor 54 tahun 2005 tentang pinjaman daerah bahwa utang Pemda harus dilakukan secara resmi oleh Bupati Dompu dengan mendapat persetujuan DPRD.  Bila Pemda  meminjam, maka harus dilakukan pada lembaga perbankan atau lembaga lain yang memiliki badan hukum. Yang jelas Pemda tidak pernah berutang kepada rentenir. Tapi Muhamad yang bawa – bawa nama Pemda, ujarnya seraya menambahkan, “kalaupun ada pejabat yang terlibat, itu dilakukan atas nama pribadi, katanya.
    Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi I Sirajuddin SH. Dia pun memperkuat pernyataan Iwan Kurniawan bahwa pihaknya tidak akan pernah mencabut kembali laporan pencemaran nama baik yang telah mereka mereka layangkan ke Polisi, Selasa lalu.
Lebih jauhnya, sebagai perwakilan anggota dewan yang melaporkan masalah ini, pihaknya meminta kepada aparat kepolisian agar segera memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku. Kami pun sedang menunggu panggilan untuk diperiksa, karena kami ingin kasus yang kami laporkan segera diproses, paparnya.
Sementara  Ketua Komisi II, H.Didi Wahyuddi SE mengatakan, isu uang sebesar Rp85 juta yang dialirkan ke sejumlah anggota banggar untuk menaikan anggaran pada SKPD Setda pada APBD Perubahan sengaja diendus untuk menenggelamkan kasus pinjaman senilai Rp6,2M menjadi pusat perhatian publik belakangan ini. Memang ini sengaja direkayasa supaya persoalan utama utang Rp6,2 M ini hilang dipermukaan, tandasnya.
Sekarang  pihaknya telah menggiring tudingan Sri Guna ke meja hukum karena dianggap mencemarkan nama baik institusi DPRD. Selewat  proses hukum ini yang akan menjelaskan siapa yang terbukti bersalah atau tidak. Kita  akan lihat apakah Muhamad dan Sri Guna bisa membuktikan ucapannya. Untuk itu polisi agar secepatnya menangani kasus ini, harapnya.
Di tempat terpisah Kapolres Dompu AKBP Benny B.W SIK  yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya  telah menerima laporan anggota dewan terkait tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Sri Guna di muka umum. Laporannya sudah kami terima, katanya.
Meski demikian, tambahnya, polisi belum sempat memintai keterangan terhadap pihak pelapor tentang beberapa hal yang berkaitan dengan kasus dimaksud. Cuma keterangannya yang belum diberikan sama pelapor. Karena pada saat itu, mereka keburu menghadiri undangan Bupati Dompu, terangnya.
Kasus ini berkaitan dengan anggota dewan sebagai pejabat negara. Jika harus melalui mekanisme pemanggilan secara resmi untuk periksa, maka prosesnya harus meminta ijin lebih dahulu dari pemerintah Provinsi. Untuk itu, alangkah baiknya jika pihak pelapor bersikap proaktif yakni mau hadir memberikan keterangan kepada penyidik tanpa menunggu surat panggilan.
Mekanisme pemeriksaan harus dimulai dari pihak korban. Setelah itu saksi – saksi korban kemudian pihak terlapor, pungkas Benny. (SM.15)
×
Berita Terbaru Update