Dompu, (SM).- Lembaga DPRD Dompu melalui
konferensi persnya, Senin (27/2) membantah keras
telah menerima uang suap senilai Rp85 juta dari mantan Bendahara Setda Muhamad
guna menaikan pos anggaran pada SKPD Setda Dompu dari Rp1 Miliar menjadi Rp2 Miliar pada APBD Perubahan 2011. Dimana dana
tersebut konon kabarnya merupakan hasil pinjaman dari rentenir.
Konferensi pers tersebut berlansung di
ruangan rapat terbatas gedung dewan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Dompu
Iwan Kurniawan SE, M.AP, Ketua Komisi I, II dan III serta beberapa anggota DPRD
lainnya.
Iwan Kurniwan menegaskan, tudingan
yang dilontarkan Sri Guna dalam aksi demonstrasinya beberapa waktu lalu terkait dana dari rentenir sebesar Rp85 juta adalah fitnah yang sengaja
dipolitisiasi guna menjatuhkan reputasi dan kredibilitas baik lembaga maupun
pribadi sejumlah anggota dewan yang disebutkan telah menerima uang haram itu. “Sri Guna dan Muhamad itu siapa dan apa hubungannya dengan DPRD. Tiba – tiba
saja kami dituding yang nggak – nggak”, ujarnya.
Kembali dia menuturkan, isu rentenir
sudah menjadi komuditas politik bagi kalangan tertentu yang sengaja diciptakan
untuk merusak tatanan kondusifitas daerah. Padahal persoalan ini bermuara dari
ulah pribadi Muhamad dengan membawa nama institusi Setda untuk mengelabui para
warga pemilik uang yang dipinjam. “Akibat isu ini, tatanan
pemerintah jadi terganggu dan pihak yang tidak tahu – menahu kena imbasnya. Padahal ini ulah Muhamad secara pribadi”, terangnya.
Terlebih lagi dirinyapun menyayangkan
sikap sejumlah LSM yang cenderung turut memanas – manasi suasana di tengah
gencarnya masalah utang dari rentenir. Malah oknum LSM melempari kalimat yang
tidak enak didengar bahwa beberapa pejabat eksekutif dan legislatif merupakan budak rentenir. Mestinya di
tengah situasi seperti mereka dapat memberikan solusi yang positif guna
membantu pemerintah dalam menyelesaikan masalah dimaksud, bahkan masih banyak
persoalan yang lebih produktif untuk dibahas. “Mari kita jaga daerah agar
kondusif. Lagipula banyak persoalan yang produktif untuk dibahas seperti
masalah turunnya harga jagung dan lain – lain”, tukasnya.
Terkait kasus ini, atas nama lembaga
DPRD pihaknya telah melaporkan masalah itu secara resmi dan serius ke Polres
Dompu untuk membersihkan nama sejumlah anggota Banggar yang dituding menerima
uang suap dari Muhamad. Bahkan ia pun menepis isu yang berkembang di luar jika
pihak dewan telah mencabut tuntutan dimaksud. “Pokoknya kami serius
menyelesaikan kasus pencemaran nama baik terhadap kami secara hukum dan tidak
ada kata pencabutan terhadap laporan itu”, tegasnya.
Di sisi lain dewan juga menyatakan, jika uang Rp6,2M yang dipinjam dari sejumlah rentenir di Dompu
bukan utang Pemda. Pasalnya, jika mengacu pada PP nomor 54 tahun 2005 tentang
pinjaman daerah bahwa utang Pemda harus dilakukan secara resmi oleh Bupati
Dompu dengan mendapat persetujuan DPRD. Bila Pemda meminjam, maka
harus dilakukan pada lembaga perbankan atau lembaga lain yang memiliki badan
hukum. “Yang jelas Pemda tidak pernah berutang kepada
rentenir. Tapi Muhamad yang bawa – bawa nama Pemda”, ujarnya seraya menambahkan, “kalaupun ada pejabat yang
terlibat, itu dilakukan atas nama pribadi”, katanya.
Hal senada juga
disampaikan Ketua Komisi I Sirajuddin SH. Dia pun memperkuat pernyataan Iwan
Kurniawan bahwa pihaknya tidak akan pernah mencabut kembali laporan pencemaran
nama baik yang telah mereka mereka layangkan ke Polisi, Selasa lalu.
Lebih jauhnya, sebagai perwakilan
anggota dewan yang melaporkan masalah ini, pihaknya meminta kepada aparat
kepolisian agar segera memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan perundang –
undangan yang berlaku. “Kami pun sedang menunggu panggilan
untuk diperiksa, karena kami ingin kasus yang kami laporkan segera diproses”, paparnya.
Sementara Ketua Komisi II,
H.Didi Wahyuddi SE mengatakan, isu uang sebesar Rp85 juta yang dialirkan ke
sejumlah anggota banggar untuk menaikan anggaran pada SKPD Setda pada APBD
Perubahan sengaja diendus untuk menenggelamkan kasus pinjaman senilai Rp6,2M
menjadi pusat perhatian publik belakangan ini. “Memang ini sengaja direkayasa
supaya persoalan utama utang Rp6,2 M ini hilang dipermukaan”, tandasnya.
Sekarang pihaknya telah
menggiring tudingan Sri Guna ke meja hukum karena dianggap mencemarkan nama
baik institusi DPRD. Selewat proses hukum ini yang akan menjelaskan siapa
yang terbukti bersalah atau tidak. “Kita akan lihat apakah
Muhamad dan Sri Guna bisa membuktikan ucapannya. Untuk itu polisi agar secepatnya
menangani kasus ini”,
harapnya.
Di tempat terpisah Kapolres Dompu AKBP
Benny B.W SIK yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menerima
laporan anggota dewan terkait tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan
oleh Sri Guna di muka umum. “Laporannya sudah kami terima”, katanya.
Meski demikian, tambahnya, polisi
belum sempat memintai keterangan terhadap pihak pelapor tentang beberapa hal
yang berkaitan dengan kasus dimaksud. “Cuma keterangannya yang belum
diberikan sama pelapor. Karena pada saat itu, mereka keburu menghadiri undangan
Bupati Dompu”, terangnya.
Kasus ini berkaitan dengan anggota
dewan sebagai pejabat negara. Jika harus melalui mekanisme pemanggilan secara
resmi untuk periksa, maka prosesnya harus meminta ijin lebih dahulu dari
pemerintah Provinsi. Untuk itu, alangkah baiknya jika pihak pelapor bersikap
proaktif yakni mau hadir memberikan keterangan kepada penyidik tanpa menunggu
surat panggilan.
“Mekanisme pemeriksaan harus dimulai dari pihak korban. Setelah itu saksi –
saksi korban kemudian pihak terlapor”, pungkas Benny. (SM.15)