Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Lagi, Massa Desak Cabut Ijin CV. Lam-Lam dan PT. Bunga Raya

21 Februari 2012 | Selasa, Februari 21, 2012 WIB Last Updated 2012-02-21T00:00:27Z

Bima, (SM).- Belasan mahasiswa asal Desa Bolo Kecamatan Madapangga yang tergabung dalam Aliansi Mahsiswa Masyarakat Anti Tambang Madapangga, melakukan aksi unjuk rasa, mendesak pencabutan ijin CV. Lam-Lam dan PT. Bunga Raya.
Aksi belasan mahasiswa Senin (20/2) berlangsung di perempatan Terminal Bolo dan diwarnai aksi pembakaran ban bekas di tengah jalan. Arus transportasi dari dan ke Dompu, tetap lancer meski ada aksi pembakaran ban di jalan raya. Aksi itu dikawal ketat aparat keamanan Polsek Bolo yang dibantu anggota Kepolisian Resor (Polres) Bima dan anggota Sat Pol. PP Madapangga.

Jenderal lapangan, Ichwan dalam orasinya, dua perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Madapangga hadir dengan intrik dan konspirasi terselubung antara pihak perusahaan dengan pengusaha di Kebupaten Bima dengan tujuan meraup keuntungan dibalik potensi alam yang dimiliki Kecamatan Madapangga.
Menurutnya, aksi yang mereka gelar tersebut dipompa oleh aspirasi masyarakat. Pasalnya, dialog yang pernah dilakukan tidak ampuh lantaran pihak pemerintah desa, kecamatan hingga pada pemerintah kabupaten lebih mendukung dua perusahaan tersebut ketimbang masyarakat.
Orator lainnya, Umar Khatab mengatakan, selama melakukan operasi di Madapangga, PT. Bunga Raya tidak pernah melakukan penghijuan pada lingkungan sekitar. Padahal, sadar atau tidak, asap mesin terutama debu yang ditimbulkan dari aktifitas penggilingan batu dan krikil telah menjadi racun mematikan bagi masyarakat sekitar.
Sambungnya, selama melakukan pengambilan material galian C, perusahaan hanya memberikan uang ganti rugi lewat perangkat desa yang sangat tidak sebanding dengan kerusakan ekosistim alam yang ditimbulkan. “Akibat penggalian ini wilayah kami rentan dengan banjir, tanah longsor serta bentuk bencana alam lainnya. Kehadiran PT. Bunga Raya juga hanya merusak ruas jalan,” kesalnya.
Mereka meminta dan menuntut pemerintah Kabupaten Bima, mencabut segala bentuk ijin pertambangan di Kecamatan Madapangga, baik perusahaan yang telah mendapatkan legitimasi hukum maupun dalam tahap proses. Karena masyarakat Madapangga tidak dibesarkan dengan pertambangan.
Sementara pihak Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Bima yanhg diwakili Kepala Bidang (Kabid) Geologi dan Pertambangan umum, H. Fathul A. Rifin menjelaskam, pemerintah bekerja dengan payung sistim yang diatur undang- undang. Sesuai kewenangan serta Tupoksi yang dimiliki, Distamben berhak untuk meneliti, melihat, mengelola dan mengembangkan sumber daya alam yang dimiliki daerah sesuai dengan Undang- Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) serta Peraturan Pemerintah (PP) 23.
Menurutnya, terkait ijin pertambangan mangan di Desa Campa dan Mpuri, hingga saat ini perusahaan belum juga melaksanakan aktifitas. Menyoal PT. Bunga Raya yang melakukan pengambilan galian C untuk kebutuhan pembangunan jalan serta CV. LAM- LAM yang memproduksi air mineral dalam kemasan, tentunya perusahaan memiliki kewajiban yaitu membayar pajak yang tidak boleh dilanggar serta pihak perusahaan memiliki kewajiban komoditi development dalam bentuk sosial untuk masyarakat Madapangga.
Penjelasan pihak Distamben, rupanya tidak diterima mahasiswa karena mereka menilai tanggapan tersebut tidak sesuai keinginan mereka yang meminta segala bentuk ijin pertambangan dan ijin operasional untuk dua perusahaan tersebut segera dicabut. Akhirnya belasan mahasiswa Desa Bolo meninggalkan ruangan audiensi. (SM.11)
×
Berita Terbaru Update