Bima, (SM).- Belasan mahasiswa
asal Desa Bolo Kecamatan Madapangga yang tergabung dalam Aliansi Mahsiswa
Masyarakat Anti Tambang Madapangga, melakukan aksi unjuk rasa, mendesak
pencabutan ijin CV. Lam-Lam dan PT. Bunga Raya.
Aksi belasan mahasiswa Senin
(20/2) berlangsung di perempatan Terminal Bolo dan diwarnai aksi pembakaran ban
bekas di tengah jalan. Arus transportasi dari dan ke Dompu, tetap lancer meski
ada aksi pembakaran ban di jalan raya. Aksi itu dikawal ketat aparat keamanan
Polsek Bolo yang dibantu anggota Kepolisian Resor (Polres) Bima dan anggota Sat
Pol. PP Madapangga.
Jenderal lapangan, Ichwan dalam
orasinya, dua perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Madapangga hadir dengan
intrik dan konspirasi terselubung antara pihak perusahaan dengan pengusaha di Kebupaten
Bima dengan tujuan meraup keuntungan dibalik potensi alam yang dimiliki Kecamatan
Madapangga.
Menurutnya, aksi yang mereka
gelar tersebut dipompa oleh aspirasi masyarakat. Pasalnya, dialog yang pernah
dilakukan tidak ampuh lantaran pihak pemerintah desa, kecamatan hingga pada
pemerintah kabupaten lebih mendukung dua perusahaan tersebut ketimbang masyarakat.
Orator lainnya, Umar Khatab
mengatakan, selama melakukan operasi di Madapangga, PT. Bunga Raya tidak pernah
melakukan penghijuan pada lingkungan sekitar. Padahal, sadar atau tidak, asap
mesin terutama debu yang ditimbulkan dari aktifitas penggilingan batu dan
krikil telah menjadi racun mematikan bagi masyarakat sekitar.
Sambungnya, selama melakukan
pengambilan material galian C, perusahaan hanya memberikan uang ganti rugi
lewat perangkat desa yang sangat tidak sebanding dengan kerusakan ekosistim
alam yang ditimbulkan. “Akibat penggalian ini wilayah kami rentan dengan banjir,
tanah longsor serta bentuk bencana alam lainnya. Kehadiran PT. Bunga Raya juga hanya
merusak ruas jalan,” kesalnya.
Mereka meminta dan menuntut
pemerintah Kabupaten Bima, mencabut segala bentuk ijin pertambangan di Kecamatan
Madapangga, baik perusahaan yang telah mendapatkan legitimasi hukum maupun
dalam tahap proses. Karena masyarakat Madapangga tidak dibesarkan dengan
pertambangan.
Sementara pihak Dinas
Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Bima yanhg diwakili Kepala Bidang
(Kabid) Geologi dan Pertambangan umum, H. Fathul A. Rifin menjelaskam,
pemerintah bekerja dengan payung sistim yang diatur undang- undang. Sesuai
kewenangan serta Tupoksi yang dimiliki, Distamben berhak untuk meneliti,
melihat, mengelola dan mengembangkan sumber daya alam yang dimiliki daerah
sesuai dengan Undang- Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) serta Peraturan
Pemerintah (PP) 23.
Menurutnya, terkait ijin
pertambangan mangan di Desa Campa dan Mpuri, hingga saat ini perusahaan belum
juga melaksanakan aktifitas. Menyoal PT. Bunga Raya yang melakukan pengambilan
galian C untuk kebutuhan pembangunan jalan serta CV. LAM- LAM yang memproduksi
air mineral dalam kemasan, tentunya perusahaan memiliki kewajiban yaitu
membayar pajak yang tidak boleh dilanggar serta pihak perusahaan memiliki
kewajiban komoditi development dalam bentuk sosial untuk masyarakat Madapangga.
Penjelasan pihak Distamben, rupanya
tidak diterima mahasiswa karena mereka menilai tanggapan tersebut tidak sesuai
keinginan mereka yang meminta segala bentuk ijin pertambangan dan ijin
operasional untuk dua perusahaan tersebut segera dicabut. Akhirnya belasan
mahasiswa Desa Bolo meninggalkan ruangan audiensi. (SM.11)