Bima, (SM).- Ada perkembangan terbaru mengenai
proses pemeriksaan kasus Pemotongan tunjangan sertifikasi guru lingkup
Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima. Tak hanya bendahara setempat yang
ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Kemenag Kabupaten Bima juga sudah
ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS,
SIK, SH, Rabu (22/2) saat ditemui di halaman ASI Bima, Rabu kemarin mengatakan,
berdasarkan hasil pengembangan kasus itu, dua nama baru pada lingkup Kemenag
Kabupaten Bima sebagai tersangka. Keduanya yakni Kepala Kantor Kemnag Kab. Bima,
Drs H.Yaman dan Jufri, “Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, hingga saat ini
Polisi baru menetapkan tiga tersangka”, ungkapnya.
Kata dia, setelah ditetapkannya dua
tersangka baru itu, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru lainnya.
Karena, jika dilihat kasus tersebut, berpotensi adanya penambahan tersangka
lagi. “Dalam rangka penegakan hukum di Bima, Kasus yang merugikan tenaga
pendidik akan terus kami dalami dalam. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka
baru, kita lihat saja perkembangannya nanti,” ujarnya.
Kumbul mengaku, untuk berkas perkara
kedua tersangka itu akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Bahkan untuk
memaksimalkan pemeriksaan kasus itu, pihaknya tidak memberikan peluang pada
oknum yang ingin berkompromi dengan Polisi.
Tak
hanya itu, untuk kasus pemotongan tunjangan guru terpencil yang diduga
merugikan negara hingga Rp600 juta lebih, Kumbul mengaku masih terus dilakukan
pemeriksaan sejumlah saksi-saksi. Mengenai tersangka, menurutnya tetap ada
tesangka, karena setiap kerugian yang ditemukan, pasti ada pelaku yang
melakukan penyimpangan. “Untuk itu kami berharap kepada seluruh lapisan
masyarakat untuk memberikan dukungan agar kami bisa terus bekerja dengan
maksimal,” tandasnya. (SM.07)