Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Headline

02 Februari 2012 | Kamis, Februari 02, 2012 WIB Last Updated 2012-02-02T15:00:31Z

Anggota DPRD Dikerangkeng
Bima, (SM).- Satu per satu terrsangka kasus dugaan korupsi mendekam di ‘hotel predeo’. Kini, giliran oknum anggota DPRD Provinsi NTB Slmn yang ditahan Kejaksaan Negeri Raba Bima, Selasa (31/1). Duta rakyat utusan Partai Demokrat itu resmi ditahan penuntut umum di Rumah Tahanan (Rutan) Mataram setelah dilakukan pelimpahan tahap II oleh penyidik Polda NTB pada tim Jaksa gabungan.

Selain tersangka Slmn, pada kesempatan yang sama pula, oknum PNS lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima Ttn Hndy juga ditahan, karena tersangkut kasus yang sama. “Keduanya sudah resmi kami tahap hari Selasa, sekitar pukul 12 siang,” ucap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Raba Bima Eca Mariartha yang dikonfirmasi, Rabu. Eca -sapaannya- salah seorang tim Jaksa kasus dimaksud.
Eca mengatakan, Slmn dan Ttn Hndy ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTB kaitan dengan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Dikpora Kota Bima tahun 2007. Kedua tersangka, jelas Eca, hasil pengembangan perkara yang sama atas tersangka H. Syhrmn, yang lebih awal telah dilakukan penahanan. “Saat ini berkas H.Syhrmn tengah disidang,” jelasnya.
Ketiga tersangka tersebut, lanjutnya, dalam berkas yang terpisah. Dalam kasus tersebut, ketiga tersangka didakwa merugikan negara sekitar Rp766 juta. “Tingkat penyidikan, ketiga tersangka tidak ditahan,” ucapnya.
Kasus dugaan korupsi tersebut, kisahnya, dilakukan ketiganya dengan modus melakukan pemotongan dan tidak mencairkan dana sharing 10 persen dari pagu total DAK Dinas Dikpora Kota Bima tahun 2007. Dana sharing yang disediakan Pemkot Bima, tidak diberikan tersangka pada masing-masing Kepala Sekolah pelaksana proyek fisik DAK. Namun para Kepala Sekolah disebutkan telah menerima dana sebesar 10 persen dari pagu dana.
Eca mengaku, pada saat dilakukan penahanan, ada reaksi yang ditunjukan langsung pengacara tersangka Slmn. Kata Eca, pengacara tersangka berencana melakukan Pra Peradilan pada Kejaksaan Tinggi (kejati) NTB. Pengacara tersangka tidak menerima penahanan yang dilakukan pihaknya terhadap kliennya, karena dianggap tidak sesuai prosedur yang berlaku.
“Kita melakukan penahanan tersebut sudah sesuai prosedur dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kita tidak mungkin melakukan penahanan, kalau tidak sesuai aturan main,” tegasnya. (SM 06)
×
Berita Terbaru Update